Doa qunut adalah berdiri dalam pengertian latuh kepada Allah SWT. Jika demikian, qunut adalah tempat menahan dari bacaan. Dengan kata lain pengertian qunut adalah berdiri dalam salat untuk berdoa bukan untuk membaca. Tafsir Imam Syafi’i, 2006, hal 461. Doa qunut juga menuai banyak kontroversi di kalangan masyarakat, khususnya umat Islam.
Masih banyak yang mempertanyakan apakah sah salatnya jika tidak memakai qunut, dan masih ada yang aneh jika salat subuh menggunakan qunut. Kita sudah sangat mengetahui bahwasannya di Islam ada empat Imam Mazhab yang mempunyai pendapat berbeda dan metode istinbath yang berbeda pula. Itulah mengapa banyak yang aneh jika salat memakai qunut atau tidak memakai qunut.
Menurut Imam Maliki pelaksanaan qunut itu sebelum ruku, sedangkan menurut Imam Syafi’i qunut dilaksanakan setelah ruku’. Dan yang menjadi perbedaan pula menurut Imam Maliki jika kita tidak melaksanakan qunut pada salat subuh tidak harus melakukan sujud sahwi atau sujud yang dilakukan ketika kita melupakan rukun salat, sedangkan menurut Imam Syafi’i jika kita tidak melaksanakan qunut kita harus melakukan sujud sahwi di akhir salat karena qunut termasuk sunah ab’ad dalam salat. (Bambang Yudha Pranata, 2019) dalam Jurnal “Pelaksanaan Membaca Doa Qunut di dalam Salat Subuh Menurut Imam Maliki dan Imam Syafi’i”.
Indonesia sebagai negara yang mempunyai beragam suku, bahasa, dan agama sudah pasti pula banyak perbedaan di setiap orangnya. Kita tidak perlu bingung mengenai pelaksanaan doa qunut ini, karena doa qunut merupakan sunah dalam salat subuh. Pendapat para Imam Mazhab itulah yang menjadi perbandingan mengenai hal tersebut.
Jika kita sudah terbiasa melakukan salat subuh dengan menggunakan qunut maka lanjutkan, karena sunah jika di kerjakan mendapat pahala jika tidak, tidak pula mendapatkan dosa. Dan kita sebagai umat Islam harus menghargai perbedaan pada Imam Mazhab, dan apabila kita terbiasa tidak menggunakan qunut dan suatu ketika kita salat di tempat yang sudah biasa menggunakan qunut hendaknya kita mengikutinya. Itu bertujuan untuk menghargai adanya perbandingan Mazhab.
Tidak perlu di bingungkan lagi mengenai qunut ini, jika kita tidak menggunakan qunut dalam salat subuh itu sah karena qunut merupakan sunah dalam salat. Apabila menggunakan akan lebih bagus karena kita mendapat pahala sunahnya, dan tidak perlu bertanya-tanya lagi apakah jika tidak memakai qunut sah salatnya. Karena qunut merupakan sunah dalam salat yang jika tidak dilaksanakan tidak dosa.
Bahwasannya di dalam agama islam terdapat empat Imam Mazhab yang mempunyai metode istinbath berbeda, dan itu tidak jadi penentu apakah jika mengikuti ajaran yang di anut oleh salah satu Imam dapat membedakan agama kita. Seperti halnya dalam pelaksanaan doa qunut ketika salat subuh tadi, jika kita tidak meninggalkan doa qunut harus menggantinya dengan sujud sahwi menurut Imam Syafi’i karena merupakan sunah abadh. Kita tidak boleh menentang apa yang di katakan okeh Imam Syafi’i, karena empat Imam Mazhab pun mempuntai metode istinbath yang berbeda dan pasti pula pendapatnya berbeda mengenai hal doa qunut ini.