Sudut Pandang Nahdliyin terhadap Sistem Pemerintah Khilafah
Agama | 2023-06-25 20:59:43sejak abad ke-7 Masehi hingga sekarang. Umat islam pernha mempraktikan beberapa sitem kekhilafah (khilafah yang berdasarkan syura dan khilafah yang berdasarkan monarki), imamah, monarki, dan demokrasi.
Setelah khilafah Turki utsmani berakhir pada 3 maet 1924, bebberapa kalangan menilai peran islam dalam pentas politik global selama lebih 13 abad juga berakhir. Dan keberadaan umat islam mulai saat itu telah terpuruk, baik dalam bidang politik, ekonomi, militer, budaya, baik dalam bidang politik, ekonomi, militer budaya, sain,-teknologi maupun yang lainnya.
Selain itu, “penjajahn modern” yang dilancarkan” yang dilancarkan barat terhadap dunia islam disinyalir kuat menjadi faktor terpenting yang membangkitkan esklasi “kerinduan” bebberapa kelompok umat islam terhadap system khilafah Islamiyah yang pernah mengantarkan kejayaa islam. Maka. Sejak itulah term “khilafah” menjadi isu harakah (pergerakan) Islam dengan misi dan agenda politik memmbangun Kembali daulah Islamiyah internasional.
Di Indonesia, benih ide khilafah sudah ada sejak awal kemerdekaan tahun 1945, baik yang bersifat konstitusinal, seperti majelis konstitunate; atau bersifat militer, seperti dalam kasus DI/TII, yang berusaha mendirikan negara islam dan menolak Pancasila. Era reforamsi tahun 1998 yang memberikan ruang kebebasanpublik,menjadikan isu khilafah di Indonesia kian vulgar dan menemukan momentumnya pembicaraan-pembicaraan yang mewancanakan isu khilafah semakin intensdan terbuka di kampanyekan, baik lewat opini-opini pemikiran maupun Gerakan nyata.
Seperti mewancakan islam sebagai solusi dan idelogi alternatif mengusahakan bentuk pemerintahan negara menjadi khilafah, berikut konstitusi negara sejak dari Undang-Undang Dasar 1945 dan hukum positif diangkat dari syari’ah Islamiyah seutuhnya.
Dari gambaran tersebut, maka NU dalam musyawarah nasional alim ulama uang diadakan di Jakarta padatanggal 1-2 november 2014 memutuskan beberapa poin penting sehubungan dengan khilafah, yaitu;
1. Islam sebagai agama yang komperehensf (din syamil kamil) tidak mungkin melewatkan masalah negara dan pemerintahan dari agenda pembahasanya.
2. Mengangkat pemimpin (nashb al-imam) wajib hukumnya, karena kehidupan manusia akan kacau (fawdla/chaos) tanpa adnya pemimpin. Hal ini di perkuat oleh para ulama antara lain;
a. Hujjat al-Islam Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihya ‘ulum al-Din
b. Syaikh al-Islam Taqi al-Din Ibn Taimiyyah dalam as-siyasah al-syar’iyyah fi ishlah al-Ra’I wa al-Ra’iyyah
3. Islam tidak menentukan apalagi mewajibkan suatu negara dan system pemerintahan tertentubagi pemeluknya.
4. Khilafa sebagai salaah satu system pemerintahan adadlah fakta sejarah yang pernah di peraktikkan oleh al-khulafa’ al-Rasyidun. Al-khilafah al-rosyidah adadlah model yang sesuai dengan eranya bahwa yang belum ada dalam nanugan negara-negara bangsa (nation states).
5. Umat islam tidak boleh terjebak dalam simbol-simbol dan formalitas nama yang nampaknya islami,tetapi wajib berkomitmen pada subtansi segala sesuatu
Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah ahsil perjanjian luhur kebangsaan diantara anak bangsa pendiri negara ini. NKRI dibentuk mewadahi segenap elemen
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.