Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mochamad Abdul Jafar - Mahasiswa

Perselingkuhan Syahnaz dilihat dari Kacamata Hukum di Indonesia

Edukasi | Friday, 23 Jun 2023, 11:41 WIB
Foto Penulis: Muhammad Dwisakti Ahsana Reihansyah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Dilansir dari PopMama, baru-baru ini, berita tentang perselingkuhan antara Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett membuat publik heboh. Istri Rendy, Lady Nayoan, langsung mengungkapkan hal ini melalui InstaStory.
Lady seolah membeberkan perselingkuhan antara Rendy dan Syahnaz yang telah berlangsung hampir setahun.
Selain itu, Lady menyebutkan diduga Syahnaz membelikan smartphone baru untuk Rendy. Tindakan tersebut bertujuan agar hubungan mereka tidak diketahui oleh Lady.
Dalam podcast bersama Dr. Richard Lee, Lady membongkar kronologi pertemuan Rendy dan Shanaz hingga perselingkuhan tersebut terjadi. Lady turut mengungkapkan rasa sakitnya terhadap perselingkuhan yang dilakukan oleh keduanya.
Sebagai seorang mahasiswa hukum yang berpegang pada prinsip-prinsip keadilan dan keberlakuan hukum di Indonesia, saya ingin mengemukakan pandangan saya terkait kasus perselingkuhan oleh pasangan yang sudah sama-sama memiliki suami dan istri. Dalam konteks hukum Indonesia, pernikahan diatur oleh Undang-Undang Perkawinan, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Dalam Undang-Undang tersebut, perkawinan dianggap sebagai ikatan suami-istri yang sah dan diakui oleh negara. Dalam konteks ini, perselingkuhan oleh pasangan yang sudah menikah jelas melanggar norma dan prinsip dasar perkawinan yang diakui oleh hukum Indonesia. Selain itu, perselingkuhan juga mencerminkan pelanggaran terhadap janji kesetiaan dan komitmen yang telah diucapkan oleh pasangan dalam ikatan pernikahan mereka.
Secara hukum, perselingkuhan tidak memiliki pengaturan yang spesifik dalam undang-undang perkawinan. Namun, beberapa implikasi hukum dapat timbul akibat dari perselingkuhan ini, terutama dalam konteks perceraian. Dalam proses perceraian di Indonesia, perselingkuhan dapat dijadikan sebagai salah satu alasan yang mendasari perceraian, terutama jika perselingkuhan tersebut dianggap telah merusak keutuhan dan keberlangsungan pernikahan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa hukum tidak bisa serta-merta mengatur dan mengendalikan setiap aspek kehidupan pribadi individu. Hukum tidak dapat secara langsung mengintervensi dalam urusan pribadi antara pasangan suami-istri. Oleh karena itu, sebaiknya masalah perselingkuhan ini diselesaikan secara internal dan damai oleh pasangan tersebut, baik melalui upaya rekonsiliasi maupun melalui proses perceraian jika tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh.
Selain itu, penting juga untuk mempertimbangkan perspektif moral dan etika dalam kasus perselingkuhan ini. Meskipun hukum tidak dapat mengatur moral individu secara langsung, kehidupan moral yang baik dan integritas pribadi harus tetap menjadi pegangan dalam masyarakat. Perselingkuhan, selain melanggar norma-norma kehidupan berkeluarga, juga dapat berdampak negatif pada kestabilan keluarga dan kesejahteraan anak-anak yang terlibat dalam situasi ini.
Sebagai mahasiswa hukum, saya percaya bahwa hukum memiliki peran penting dalam membentuk dan menjaga tatanan masyarakat yang adil dan harmonis. Namun, keberhasilan hukum dalam mencapai tujuan tersebut juga sangat bergantung pada kesadaran dan tanggung jawab individu dalam menjalankan perannya sebagai warga negara yang baik. Oleh karena itu, dalam kasus perselingkuhan ini, selain meninjau aspek hukumnya,perlu juga meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya komitmen perkawinan dan kestabilan keluarga.
Kesimpulannya, dalam kacamata hukum Indonesia, perselingkuhan oleh pasangan yang sudah sama-sama memiliki suami dan istri jelas melanggar norma dan prinsip dasar perkawinan. Meskipun hukum tidak secara langsung mengatur perselingkuhan, implikasi hukum dapat timbul dalam proses perceraian. Namun, penyelesaian masalah ini sebaiknya dilakukan secara internal dan damai oleh pasangan itu sendiri. Di samping itu, kesadaran moral dan tanggung jawab individu dalam menjaga integritas keluarga juga sangat penting dalam menjaga keharmonisan masyarakat secara keseluruhan.

Penulis: Muhammad Dwisakti Ahsana Reihansyah, Mahasiswa Fakultas Hukum

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image