Hukuman Pelaku pembegal Payudara Menurut Islam Dan Hukum Negara
Agama | 2023-06-22 00:28:07Setelah pandemi Covid 19 beranjak, banyak sekali terjadi kasus kasus kriminal di kalangan masyarakat umum. Pelaku melancarkan aksi kriminal nya dengan berbagai berbagai macam motif, salah satunya adalah dengan melakukan perbuatan cabul kepada wanita dengan cara memegang payudara mereka ketika sedang melintas di jalan lalu pergi begitu saja atau bisa disebut pembegal payu dara. Tindakan ini tentu saja menimbulkan keresahan khususnya bagi para wanita yang ingin bepergian. Lalu bagaimana pandangan islam dan sosial dalam hal demikian ?
Islam sangat menjaga dan menghormati harkat dan martabat wanita, oleh karena itu wanita sangat di lindungi dari berbagai macam kriminal, termasuk begal payudara ini yang sekarang marak terjadi. Dalam islam sendiri tindakan begal payudara tewrmasuk dalam perbuatan maksiat. Syeikh M bin Salim bin Said Babashil mengatakan bahsannya tindakan sejenis begal payudara ini di masukan dalam kategori rumpun maksiat yang di lakukan oleh tangan, dan bagi pelakunya sanagat di anjurkan untuk bertaubat dan tidak mengulangi prilakunya dan membayar sedekah minimal setengah dinar atau kira kira 2,5 gram emas. Tindakan begal payudara dalam islam adalah tingkatan maksiat yang mengharuskan pemberian sanksi takzir pada pelakunya yaitu hukuman yang di jatuhkan atas dasar pertimbangan hakim karna tidak tertera pada nash Al qur'an dan Hadits
Atas kejahatan begal payudara, pemerintah melalui aparat hukum memberikan sanksi takzir melalui pukulan atau tahanan hukum.
Adapun dalam hukum negara sebagaimana yang di katakan oleh kasat reskrim Tapanuli utara IPTU Zuhatta Mahadi bahwa tindakan pembegalan payudara ini disamakan dengan kasus pencabulan sebagaimana terdapat pada pasal 289 KUHP dan dapat di kenakan sanksi pidana paling lama 9 tahun penjara
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.