Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luthfia Widiati Subagio

Mengambil Hukum Lebih dari Satu Mazhab Sekaligus Apakah Boleh?

Agama | 2023-06-21 18:43:38
https://www.google.com/imgres?imgurl=https%3A%2F%2Fasset.kompas.com%2Fcrops%2FHOAmyQL-ONW9hr6c2bBHkA74cZE%3D%2F0x487%3A888x1079%2F750x500%2Fdata%2Fphoto%2F2021%2F12%2F29%2F61cbc9f23f79d.jpg&tbnid=vYv4TL42D3j1iM&vet=12ahUKEwjdyvTJo9T_AhVrPbcAHZNWCU8QMygOegUIARDUAQ..i&imgrefurl=https%3A%2F%2Fwww.kompas.com%2Fstori%2Fread%2F2021%2F12%2F29%2F120000079%2Fbiografi-imam-hanafi-pendiri-mazhab-hanafi-yang-berakhir-di-penjara%3Fpage%3Dall&docid=VBYDdw5MnHzEUM&w=750&h=500&q=mazhab&ved=2ahUKEwjdyvTJo9T_AhVrPbcAHZNWCU8QMygOegUIARDUAQ

Mazhab merupakan penggolongan dari penetapan hukum. Mazhab sendiri terbagi menjadi beberapa golongan. Populernya, Mazhab di Indonesia menjadi 4 golongan Mazhab fiqh yang biasa diikuti oleh masyarakat Indonesia. Diantaranya adalah Mazhab Syafi'i, Mazhab Hambali, Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi.

Keempat Mazhab tersebut memiliki pandangan yang berbeda-beda dalam menetapkan sebuah hukum syar'i. Karena setiap imam mazhab tersebut memiliki ijtihadnya masing-masing. Ada beberapa faktor yang melandasi terjadinya perbedaan pendapat tersebut, diantaranya:

1. Pengambilan sumber hukum

Pengambilan sumber hukum dapat menjadi faktor perbedaan pendapat para ulama. Karena rujukan yang di ambil dalam menetapkan hukum suatu permasalahan berbeda maka pendapat yang di hasilkan pun dapat berbeda.

2. Perbedaan kondisi lingkungan

Bedanya kondisi lingkungan yang di tinggali seorang ulama fiqh berpengaruh pada penetapan hukum suatu perkara. Karena hukum bersifat menyesuaikan.

3. Perbedaan kaidah ushul fiqh

Kaidah-kaidah ushul fiqh yang diambil sebagai tolak ukur suatu permasalahan juga berpengaruh pada ketetapan hukum yang diputuskan oleh ulama fiqh.

Dari banyaknya perbedaan pendapat diantara para imam Mazhab, apakah di perbolehkan untuk mengambil hukum lebih dari satu Mazhab untuk di yakini? Apakah boleh berganti-ganti kepercayaan Mazhab dalam mengambil hukum fiqh?

Menggunakan 4 Mazhab dalam mengambil hukum diperbolehkan namun tidak dengan menggabungkannya (talfiq). Sebagai contoh dalam perkara berwudhu. Pada umumnya masyarakat Indonesia berwudhu menurut mazhab Syafi'i, namun ketika menunaikan ibadah haji kita menggunakan Mazhab maliki. Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa bersentuhan kulit dengan yang bukan mahrom dapat membatalkan wudhu. Sedangkan Mazhab Maliki berpendapat bahwa itu tidak membatalkan. Maka untuk mempermudah pelaksanaan ibadah haji kita bertaqlid pada Mazhab Maliki.

Namun berbeda halnya dengan talfiq atau menggabungkan dua mazhab (pendapat) atau lebih. Hal ini dilarang agar mencegah umat muslim untuk mengambil yang mudah karena hawa nafsu serta agar umat muslim tidak mempermainkan hukum islam. Contohnya ketika seseorang berwudhu mengikuti cara mazhab Syafi'i yang mengatakan sah berwudhu dengan mengusap sebagian kepala saja, namun setelah itu ia menyentuh perempuan ajnabiyah lalu langsung melaksanakan shalat dengan mengikuti pendapat mazhab hanafi bahwa menyentuh perempuan ajnabiyah tidak membatalkan wudhu. Hal ini disebut talfiq atau menggabungkan dua pendapat dalam satu perkara.

Jika di lihat dari segi cara berwudhu imam hanafi tidak sepakat dengan pendapat imam syafi'i dan menganggap itu tidak sah, namun jika dilihat dari segi membatalkan wudhu imam syafi'i tidak sepakat dengan pendapat imam hanafi karena menyentuh yg bukan mahram dapat membatalkan wudhu. Maka kedua pendapat ini saling bertentangan satu sama lain. Oleh sebab itu, tidak diperbolehkan menggabungkan dua pendapat sekaligus dalam satu perkara.

Perbedaan-perbedaan pendapat yang ada dalam hukum islam di buat bukan untuk mempersulit pelaksanaan ibadah. Justru hal ini mempermudah umat muslim dalam menjalankan syariat namun tidak untuk mempermainkan hukum yang ada. Oleh karena itu sangat penting bagi kita untuk mempelajari dan memahami tentang mazhab demi menunjang kehidupan sehari-hari.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image