Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kanimwonosobo3

Waspada! Penipuan dengan Modus Pelayanan Paspor Mulai Marak

Info Terkini | Monday, 19 Jun 2023, 16:31 WIB
HATI-HATI PENIPUAN

WONOSOBO-Menanggapi maraknya penipuan mengatasnamakan Kantor Imigrasi Wonosobo dalam pembuatan paspor dan izin tinggal keimigrasian, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Jerold menyikapinya dengan tegas, bahwasanya nomor resmi Kantor Imigrasi Wonosobo sudah tertera dengan jelas pada Website dan media sosial milik Kantor Imigrasi Wonosobo. Demikian informasi yang diperoleh awak media ketika ditemui di kantor pada hari Senin (19/06).


Aksi para penipu layanan keimigrasian menyebarkan kontak handphone di kolom komentar dan ulasan layanan google maps pada Kantor Imigrasi Wonosobo telah memakan beberapa korban beberapa orang sudah mengadukan masalah ini kepada CS Kantor Imigrasi Wonosobo karena telah menyetorkan sejumlah uang untuk pembayaran paspor. "masyarakat harus lebih teliti ketika mendapat informasi atau kontak Kantor Imigrasi Wonosobo, jangan sampai tertipu dengan menyetorkan sejumlah uang dengan dalih untuk pembayaran paspor ke sebuah nomor rekening, pembayaran paspor hanya melalui kode billing MPN dan langsung ke Kas Negara (PNBP / Penerimaan Negara)" Pungkas Jerold Kasi Tikim.


Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo mempunyai beberapa chanel atau saluran untuk memdekatkan diri kepada masyarakat diantaranya :

1.Website : www.kanimwonosobo.kemenkumham.go.id

2.Email : [email protected]

3.Sosial Media

Instagram : @kantor_imigrasi_wonosobo

Twitter : @kanim_wonosobo

4.Facebook Fan Page : Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Wonosobo

5.Whatsapp : 08112698859

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image