Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rio Ardiansyah

Hukum Melihat Aurat Ketika Eksekusi Medis

Agama | 2023-06-16 20:31:11
https://muslim.okezone.com/amp/2021/05/29/330/2417114/melihat-aurat-anak-kecil-bagaimana-hukumnya-dalam-islam

Agama Islam sudah mengatur bagaimana tata cara berpakaian bagi seorang laki-laki dan perempuan baik ketika beribadah atau pun ketika tidak beribadah. Bagi seorang muslim, batas aurat yang wajib ditutup adalah dari pusar sampai dengan lutut baik dalam keadaan salat ataupun tidak dalam keadaan salat, sedangkan bagi seorang muslimat atau serorang perempuan ada perbedaan pendapat yang cukup signifikan antar madzhab fikih. Ada sebagian ulama yang mengatakan aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya tanpaterkecuali, ada juga pendapat ulama yang mengatakan bahwa aurat perempuan ini di kategorikan ke dalam dua kategori, yang pertama ketika perempuan itu dalam keadaan salat maka auratnya adalah seluruh anggota tubuhnya keculai wajah dan kedua telapak tangan, yang kedua adalah ketika perempuan tersebut tidak dalam keadaan salat maka auratnya adalah seluruh anggota tubuhnya tanpa terkecuali, yang demikian tersebut ada didalam kitab fathul qarib karangan imam Ibnu Qosim Al-Ghozy. Allah SWT menjelaskantentang kewajiban untuk menjaga pandangan dan menutup aurat bagi laki-laki dan perempuan di dalam surat An-Nur ayat 30-31 :

Artinya : 30. “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”31.”Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”Berbagai macam pendapat tentang batasan aurat ini berlaku pada kondisi normal, yakni kondisi umum dan banyak dialami oleh orang banyak. Hal ini berbeda dengan aturan dasar yang telah di jelaskan pada ayat terebut, contohnya pada kasus seorang ibu yang hendak melahirkan, sedangkan dokternya adalah seorang laki-laki. Kondisi ini sudah dipastikan dokter tersebut harus melihat aurat perempuan yang hendak melahirkan.Menurut Wahbah Zuhaili, hal yang demikian tersebut diperbolehkan karena termasuk ke dalam situasi darurat, karena jika dokter tersebut tidak melakukan tindakan terhadap ibu yang akan melahirkan itu, maka akan membahayakan nyawa ibu dan anak di dalam kaidah ushul fikih dijelaskan : الضرورة تبيح المحضورة

"Keadaan Darurat dapat membolehkan sesuatu yang tidak di bolehkan." Berkaitan dengan kaidah tersebut, Wahbah Zuhaili mengatakan bahwa adanya kebolehan melakukan larangan saat darurat hanya sampai bahaya yang mengancamnya menjadi hilang. Sebab memang kondisi darurat ini memiliki dampak bahaya yang bisamencelakai lima kategori dalam maqasid al-syari'ah yaitu : jiwa, agama, keturunan, akal dan harta. Menurut imam Al-Ghazali, apabila kelima kategori ini dapat terpeliharaeksistensinya maka kemaslahatan akan terwujud. Sebaliknya jika tidak terpelihara maka akan menimbulkan sebuah kemafsadahan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image