Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Perlindungan pada Perempuan dengan Berlandas Hukum di Indonesia

Curhat | Friday, 16 Jun 2023, 17:56 WIB

Jangan Takut Speak Up Ya Cantik..

-Karena kita punya hukum yang melindungi semua itu-

Gender adalah pembagian peran antara laki-laki dan perempuan yang dibuat oleh masyarakat melalui, adat, tradisi, kebiasaan, pola asuh, pendidikan, untuk membedakan tugas dan peran sosial antara laki-laki dan perempuaan. Masalah gender ini biasanya identik dentan ketidakadilan bagi para kaum perempuan yang ada di Indonesia. Masalah dari ketidakadilan ini biasa berakhir pada sebuah bentuk kekerasan, pelecehan, penganiayaan dan lain sebagainya. Kekerasan terhadap perempuan di negeri ini terus meningkat dari tahun ke tahun, meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk meminimalkan atau mencegah kekerasan, namun masih sering terjadi. Kekerasan terhadap perempuan bukan hanya masalah individu tetapi juga masalah nasional dan telah menjadi masalah global. Dalam beberapa kasus, kekerasan terhadap perempuan dapat dikatakan sebagai masalah transnasional. Kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai masalah global telah mengkhawatirkan Indonesia sebagai negara berkembang dengan reputasi buruk pelanggaran HAM, salah satunya adalah pelanggaran HAM perempuan dan anak. Kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat terjadi di mana saja baik dalam lingkungan publik, pekerjaan, keluarga, dll. Siapapun bisa melakukannya (orang tua, kakak atau adik, dll) dan bisa terjadi kapan saja.

Bentuk- Bentuk Kekerasan yang Dialami Oleh Perempuan :

- Kekerasan pribadi adalah salah satu contoh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan dalam rumah tangga akhir-akhir ini meningkat di Indonesia. Perempuan dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga membutuhkan perlindungan hukum. Perkembangan saat ini menunjukkan bahwa sering terjadi kekerasan fisik, psikis, seksual dan kekerasan dalam rumah tangga, oleh karena itu diperlukan pengaturan hukum untuk menghapuskan kekerasan dalam rumah tangga. UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT Bab I Pasal I yang mengatur tentang ketentuan umum yang menjelaskan apa itu kekerasan dalam rumah tangga. “Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang mengakibatkan penderitaan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman melawan hukum di dalam rumah.”

- Kekerasan di komunitas atau ruang publik, kasus kekerasan terhadap perempuan di tempat umum yang sering terjadi seperti di angkutan umum, di trotoar, jembatan penyeberangan atau menggunakan jasa transportasi online (Maisah, 2016). Hal ini terlihat dari banyaknya tindak kekerasan terhadap perempuan di tempat umum yang masih terjadi di sekitar kita. Kasus yang baru-baru ini membuat heboh di Twitter dan TikTok melibatkan perempuan yang mengalami kekerasan di Yogyakarta. Dalam kontennya, dia mengklaim bahwa empat pria mengejarnya di jalan raya. Saat sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi, salah seorang pria tiba-tiba mencabut kunci dari sepeda motornya. Korban mengatakan tidak ada yang membantunya. Padahal, kondisi jalan sangat ramai dan ada petugas polisi yang sedang bertugas di kantor polisi. Kasus tersebut adalah satu dari sekian banyak kekerasan terhadap perempuan di ruang publik yang juga dikenal dengan istilah street harassment. Street harassment bisa berpotensi menjadi sexual harassment jika tindakannya mengarah pada seksual, misalnya catcalling. Pelecehan di jalanan bisa menjadi pelecehan seksual jika aktivitasnya bersifat seksual, seperti bullying.

Hukum yang mengatur kekerasan terhadap perempuan, sebagai berikut :

Pasal 356 Ayat 1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) 351. Salah satu kesimpulan dari pasal tersebut adalah jika penganiayaan ditujukan kepada kerabat dekat/orang yang dilindungi, maka hukumannya ditambah sepertiga dari jumlah hukuman. jika kekerasan ditujukan kepada orang lain. Selain itu, dalam kasus seorang istri (perempuan) yang berusia di bawah 16 tahun, jika seorang laki- laki (suami) menyebabkan luka-luka selama hubungan seksual, maka laki-laki tersebut dapat dijerat dengan pasal 288 KUHP.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini mengatur pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga dan penindakan terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan diatur dalam undang-undang, yang mengatur khususnya larangan kekerasan dalam rumah tangga. Lingkup rumah tangga sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang– Undang No. 23 Tahun 2004 meliputi: “Suami, istri, anak-anak, kerabat, suami-istri, pengasuh, pengasuh dan pengasuh rumah tangga, dan orang-orang yang bekerja untuk rumah tangga dan tinggal di rumah tangga selama waktu tertentu.”

Dampak terhadap perempuan yang mengalami kekerasan :

• Kehamilan yang tidak direncanakanKekerasan seksual disebabkan oleh pemaksaan perempuan. Hubungan seksual yang dipaksakan menyebabkan kehamilan yang tidak direncanakan. Arborasi menjadi sasaran korban. Namun, ketika seorang anak lahir, itu adalah anak terlantar. Kekerasan seksual juga menjadi penyebab HIV/AIDS dan penyakit menular seksual pada perempuan.

• Gangguan dari lingkungan

Korban menjauhi orang-orang di sekitarnya yang tidak terima dengan kondisinya. Kelas sosial masih menganggap tabu seperti itu. Lingkungan keluarga, tempat kerja dan lingkungan sosial menjadi semakin sempit bahkan terisolasi karena tidak ada lagi yang menerima mereka.

• Gangguan kesehatan mentalPerempuan korban kekerasan mengalami goncangan mental yang hebat. Jika trauma tidak diobati, itu mengganggu kejiwaannya.

• Cedera dan kematian

Kekerasan terhadap perempuan menimbulkan luka fisik yang sulit disembuhkan. Bahkan dapat menyebabkan cedera permanen. Jika penyiksaan berlanjut atau jika wanita tersebut tidak menerima perubahan kondisi fisiknya, hal itu dapat menyebabkan bunuh diri.

• Lingkungan menjadi pasifKorban kekerasan yang mengalami depresi menarik diri dari lingkungan. Ia tidak melakukan pekerjaan atau aktivitas apa pun. Isolasi adalah pilihan hidup. Akibatnya, gerakan tidak dilakukan sedemikian rupa sehingga hidup menjadi pasif. Hal ini berdampak pada melemahnya otonomi teritorial korban.

Hak apasih yang didapatkan untuk para korban kekerasan?

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memberikan Statement dalam Koordinasi Teknis bahwa Hak-hak perempuan dilindungi dengan perhatian yang nyata, konsisten dan sistematis, bertujuan untuk mencapai kesetaraan gender. Peran pemangku kepentingan, baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, akan sangat menentukan keberhasilan program perlindungan hak perempuan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image