PENGARUH PAJAK TERHADAP KESEIMBANGAN PASAR
Eduaksi | 2021-12-26 20:48:55Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Penerimaan dari pajak merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah, bahkan merupakan sumber pendapatan utama. Dengan inilah pemerintah menjalankan roda kegiatannya sehari-hari, membangun prasarana publik seperti jalan dan jembatan, membayar cicilan hutang pada negara lain, membiayai pegawai-pegawainya, membangun proyek-proyek sarana publik seperti rumah sakit dan sekolah juga membeli perlengkapan pertahanan. Jadi, pajak yang disetorkan oleh rakyat kepada pemerintah akhirnya kembali kerakyat lagi dalam bentuk lain.
Penjualan atas suatu produk biasanya di kenakan pajak oleh pemerintah. Jika produk tersebut dikenakan pajak t per unit, maka akan terjadi perubahan keseimbangan pasar atas produk tersebut, baik harga maupun jumlah keseimbangan. Pengaruh pajak terhadap keseimbangan pasar ada dua yaitu pengaruh pajak spesifik dan pengaruh pajak proporsional.
Sebelum membahas mengenai pengaruh pajak terhadap keseimbangan pasar, ada satu pertanyaan apa sih keseimbangan pasar itu? Keseimbangan pasar adalah terbentuknya suatu harga keseimbangan, harga keseimbangan itu adalah harga dimana konsumen atau produsen sama-sama tidak ingin menambah atau mengurangi barang atau jasa yang dijual atau yang dikonsumsi. Apabila jumlah permintaan lebih besar dari pada jumlah penawaran, maka harga akan naik, sedangkan jika jumlah penawaran lebih besar dari jumlah permintaan, maka harga akan turun.
a. Pengaruhpajak-spesifikterhadapkeseimbanganpasar.
Pajak yang dikenakan atas penjualan suatu barang menyebabkan harga jual barang tersebut naik. Sebab setelah dikenakan pajak, produsen akan berusaha mengalihkan (sebagian) beban pajak tersebut kepada konsumen, yaitu dengan jalan menawarkan harga jual yang lebih tinggi. Akibatnya harga keseimbangan yang tercipta di pasar menjadi lebih tinggi daripada harga keseimbangan sebelum pajak, di lain pihak jumlah keseimbangannya menjadi lebih sedikit.
Pengenaan pajak sebesar t atas setiap unit barang yang dijual menyebabkan kurva penawaran bergeser keatas, dengan penggal yang lebih besar (lebihtinggi) pada sumbu harga. Jika sebelum pajak persamaan penawarannya P = a + bQ, maka sesudah pajak ia akan menjadi P = a + bQ + t = (a + t) + bQ. Dengan kurva penawaran yang lebih tinggi, ceteris paribus, titik keseimbangan pun akan bergeser menjadi lebih tinggi.
b. Pengaruh pajak-proposional terhadap keseimbangan pasar
Pajak proporsional ialah pajak yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari harga jual bukan ditetapkan secara spesifik (misalnya 3 rupiah) per unit barang. Meskipun pengaruhnya serupa dengan pengaruh pajak spesifik, menaikkan harga keseimbangan dan mengurangi jumlah keseimbangan, namun analisisnya sedikit berbeda.
Jika pengenaan pajak spesifik menyebabkan kurva penawaran bergeser ke atas sejajar dengan kurva penawaran sebelum pajak, dengan kata lain lereng kurvanya tetap, maka pajak proporsional menyebabkan kurva penawaran memiliki lereng yang lebih besar daripada kurva penawaran sebelum pajak.
Oleh karena permintaan akan masing-masing barang merupakan fungsi dari harga dua macam barang, maka keseimbangan pasar yang tercipta adalah keseimbangan pasar untuk kedua macam barang tersebut. Harga keseimbangan dan jumlah keseimbangan untuk tiap macam barang dapat
dianalisis sekaligus.
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Jenderal Pajak. 2021. "PAJAK". https://www.pajak.go.id/id/pajak. Diakses pada Jumat, 24 Desember 2021 pukul 19.00
Basuki, A.T dan Nano Prawoto. "Pengantar Teori Ekonomi". Yogyakarta.
Josep Bintang Kalangi. "Matematika Ekonomi dan Bisnis". Jakarta, Salemba Empat. 2012.
Ridwan, M., Imsar, dan Muhammad Syahbudi. 2017. "Ekonomi Mikro Islam II. Medan.
Seno Aji. 2020. "Proses Terbentuknya Keseimbangan Pasar. https://www.google.com/amp/s/www.ruangguru.com/blog/proses-terbentuknya-keseimbangan-pasar%3fhs_amp=true. Diakses pada Minggu, 26 Desember 2021 Pukul 19.20.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.