Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wenisa Zahra

Paradigma Masyarakat terhadap Polri sebagai Aparat Penegak Hukum

Lainnnya | Wednesday, 14 Jun 2023, 14:38 WIB

Masyarakat merupakan mahluk sosial yang dalam kesehariannya melakukan aktivitas yang berbeda-beda. Dalam melakukan aktivitasnya sudah pasti dilibatkan dengan peraturan dan hukum yang ada. Ketika ada masalah yang timbul di antara masyarakat, khususnya dilingkungan umum dalam perkara privat ataupun publik peran pengak hukum dibutuhkan untuk membantu serta mentertibkan masalah tersebut.

Di Indonesia telat ditetapkan dalam undang-undang mengenai 5 aparat penegak hukum, yakni kepolisian, jaksa, hakim, lembaga pemasyarakatan, dan advokat. Polisi merupakan aparat penegak hukum yang paling sering dijumpai dan terlibat langsung dengan masyrakat secara aktivitas publik. Dalam pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian negara republik Indonesia sudah dijelaskan juga mengenai tugas pokok polri yaitu menertibkan,memberikan perlindungan, dan mengayomi.

Dengan jelas secara tertulis telah ditetapkan beberapa tugas pokok yang dengan adanya hal tersebut diinginkannya terciptanya lingkungan yang kondusif dan aman disetiap tempat. Melansir dari (Kompas.com), Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Gatot Eddy Pramono menyadari bahwa adanya aksi penyalahgunaan. Dalam akun resminya (polri.go.id) menguak bahwa selama tahun 2021 terdapat 408 kasus dalam ranah etika kelembagaan (penyalahgunaan wewenang).

Kerap kali kita menemukan aksi penyalahgunaan wewenang dilapangan yang ternyata melibatkan polisi karena saling mendapatkan keuntungan, seperti kasus yang terjadi di Pekanbaru baru-baru ini. Dari yang dilansir (okezone) pada Mei 2023 Oknum polisi di Polres Bengkalis, Polda Riau, Bripka BA resmi menjadi tersangka terkait dugaan suap pengurusan kasus penyalahgunaan narkoba yang tengah bergulir di pengadilan. Citra polisi yang harusnya menertibkan, serta memberikan perlindungan dimata publik justru sebaliknya malah memberikan kekhawatiran kepada masyarakat.

Terhadap apa yang telah diatur mengenai kewajiban yang harus dilakukan saat pelaksanaan tugas yang diatur dalam Pasal 4 PP No. 2 Tahun 2003 salah satunya yaitu menaati segala peraturan perundag-undangan serta peraturan perdinasan yang berlaku (Rohmad, Marlina, 2018). Maka, dengan begitu polisi yang merupakan aparat penegak hukum juga mempunyai kewajiban layaknya masyarakat pada umumnya untuk menaati peraturan perundang-undangan. Polri memiliki tanggung jawab langsung dibawah presiden menyangkut segala bentuk tugasnya yang menitik beratkan pada hal mengayomi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia (Andi Christian, 2023).

Dengan banyaknya kasus pelanggaran kewenangan yang dilakukan polri tidak menjadikan semua masyarakat hilang akan rasa aman kehadiran polri. Sebab kembali lagi kepada perbedaan penilaian baik dan buruk yang hadir disekumpulan masyarakat karena ketidakmampuan dan ketidakberhasilan menjadi pengayom masyarakat (Ditta F, Yuarini W. P., 2018). Dengan adanya tindakan-tindakan yang mencemaskan masyarakat karena tingkah laku yang dilakukan oknum polri yang tidak bertanggung jawab menciptkan tidak terwujudnya sikap lingkungan demokrasi di ranah publik maupun privat.
Sikap tidak percaya terhadap polisi pun tidak hanya dan bisa dilihat di lapangan.

Saat ini di era gempuran media sosial masyarakat yang gusar terhadap hak-hak yang tidak dapat dimiliki tidak enggan menyebarluaskan ke ranah publik. Timbulnya hastag percumalaporpolisi merupakan bukti bahwa tidak sedikit dari masyarakat yang menilai kinerja polisi lambat dan pilih kasih (Uliviana R. H., dkk, 2022). Padahal terdapat hukum mengenai perlindungan dan penegakan hukum yang dibahas dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, dalam pasal tersebut disinggung mengenani perlakuan hukum yang sama dengan maksud lain hukum tidak pernah memilah-milih dalam hal membantu serta perlakuan yang diberikan. Hal itu juga sesuai dengan sila Pancasila yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Bagaimana bisa aparat penegak hukum melanggar salah satu tugasnya yaitu mematuhi aturan sesuai dengan undang-undang yang telah diatur.

Oknum polisi yang tidak dapat bertanggung jawab dalam mengemban tugas serta wewenang yang dimiliki memang tidak luput dari beberapa faktor yang mendorong. Adapun beberapa faktornya meliputi faktor hukum atau peraturan perundang-undangan, faktor aparat penegak hukumnya, dan dari faktor sarana atau fasilitisnya (Rohmad, Marlina, 2018). Walaupun polisi juga merupakan manusia biasa seperti layaknya masyarakat umum lainnya, bagaimana dengan Latihan kesiapan yang telah dilalui dalam proses pembinaan dipersiapan akdemis polisi sebelum nantinya para polisi dikirimkan ke lapangan publik.

Jika dilihat dari budaya korupsinya sendiri pun Indonesia merupakan negara yang salah satunya aparat penegak hukumnya pun ikut terlibat kedalam isu korupsi itu sendiri. Hal ini membuat propaganda antara pemerintah dan masyarakat akan kepercayaannya terhadap aparat polisi, sehingga hal tersebut bisa memicu ketidak strukturalan dalam menangani masalah yang ada diranah publik. Alasan itu bukanlah timbul dari satu arah, tetapi timbul dari dua arah. Polisi yang menyalahgunakan wewenang dan tidak bertanggung jawab diikuti dengan masyarakat yang enggan percaya terhadap polisi dengan bukti-bukti nyata yang mereka nilai lewat kasus pelanggaran penyalahgunaan yang dilakukan oknum polisi.

Pemerintah memegang penuh kekuasan dalam merekrontruksi permasalahan yang timbul. Kepercayaan bukan hal yang besar jika dilihat dalam waktu sebentar tapi akan semakin cepat membesar jika dibiarkan sedemikian rupa. Dengan begitu polri sebagai aparat penegak hukum seharusnya bisa lebih bertanggung jawab dan profesional jika ingin masyrakat kembali percaya. Sebab hukum ada untuk ditegakkan dan salah satu tugas penegak hukum yaitu mengayomi, melindungi, serta menegakan hukum yang ada dilingkungan masyarakat luas.
Daftar Pustaka

Christian, A. (2023). ANALISIS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI POLRI SEBAGAI LEMBAGA PENEGAK HUKUM DI INDONESIA. Lex Administratum, 5.
Ditta F, Y. W. (2018). Rasa Aman Sebagai Prediktor Kepercayaan Masyarakat Dengan Hadirnya Polisi. MEDIAPSI, 69.
Handaningtias, U. R., Praceka, P. A., & Indriyany, I. A. (2022). Kepercayaan Publik (Public Trust) Terhadap Polisi: Studi Mengenai Wacana Public Dalam #Percumalaporpolisi Dengan Pendekatan Big Data Analysis. International Journal of Demos, 946.
Rohmad, M. (2018). Analisis Yuridis terhadap Polri dalam Melakukan Pelanggaran Kode Etik (Studi Di SPN Sampali Medan). Jurnal Magister Hukum UMA, 150.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image