Pemidanaan Judi Online, Bagaimana Aturannya?
Bisnis | 2021-12-26 17:14:27Kemajuan sistem informasi dan teknologi selalu erdampak negatif terukti dengan maraknya situs judi online. Upaya pemerintah untuk memerantas perjudian di Indonesia memutuhkan leih anyak upaya. Oleh karena itu pemerintah memerlakukan sanksi agi pelaku perjudian online agar leih ofensif.
Kemudahan akses ke Internet dan kemudahan memperoleh informasi mengenai situs perjudian online dapat erdampak pada anak di awah umur jika diiarkan tanpa pengawasan. Meskipun tidak mungkin untuk menentukan usia para pemain online ini tidak dapat disangkal ahwa akan ada anak-anak atau remaja yang akan ermain online.
Melihat fenomena terkait perjudian online ini bagaimana dengan sanksi agi pelaku perjudian online di Indonesia?
Hukuman Pelaku Judi Online
Peraturan terkait perjudian, sudah diatur dalam beberapa pasal, salah satu yang mengatur pasal perjudian yaitu Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP, sedangkan untuk pasal perjudian online diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016.
Menurut KUHP
Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Menurut UU ITE
Di samping itu, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) yang berbunyi :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
dengan ancaman pidana pada Pasal 45 ayat (2) yakni 6 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 Miliyar rupiah
Langkah Hukum Menghadapi Perjudian
Berbeda dengan tindakan hukum untuk menangani perjudian online perjudian biasa/umum yang dilakukan secara langsung sangat rentan ditangkap oleh aparat penegak hukum jika ada yang melaporkannya. sebagai komunitas Anda akan merasa resah jika ada pemain di sekitar rumah Anda.
Untuk mencegah penjudi dan mengamankan pelakunya oleh polisi masyarakat harus mengambil tindakan tegas dengan melaporkan penjudi ke kantor polisi.
Namun sebagai masyarakat yang menemukan penjudi di sekitar rumah mereka harus memerikan bukti yang kuat untuk dapat menuntut pelaku dengan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti bahwa pelaku sedang bermain dan salah satu permainan yang dimainkannya adalah permainan togel (togel) maka pelaku akan dikenakan pidana sesuai dengan pasal pada permainan togel tersebut.
Hal ini tentunya jauh lebih mudah daripada menghukum para penjudi online yang hingga saat ini belum isa diungkapkan secara langsung oleh masyarakat awam karena tidak dapat memerikan bukti yang kuat.
Tentang hukuman bagi pelaku perjudian online pemerintah telah menetapkan peraturan khusus yang dapat dengan mudah menangkap pelaku dan penyelenggara perjudian online.
Pada pokoknya pengaturan judi online secara normatif terakomodir dalam KUHP yang dielaborasi dalam UU ITE yang dilakukan secara online. Namun dalam penegakan masih belum secara masif karena maraknya 'penjudi' dan 'bandar' yang sudah menjamur diIndonesia. pentingnya penegakan dalam pemberantasan judi online sejatinya perlu diperhatikan terutama oleh kepolisian RI guna kemaslahatan rakyat serta kondisi psikologis dan juga ekonomi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.