Persepsi Mahasiswa Terhadap Maraknya Investasi Bodong
Pendidikan dan Literasi | 2023-06-13 18:30:56Investasi atau juga disebut penanaman modal merupakan salah satu factor strategis dalam perekonomian dengan mengalokasikan uang maupun sumber daya berharga saat ini dengan tujuan memperoleh keuntungan (laba) di masa depan. Investasi sangat menarik perhatian masyarakat karena dapat memberikan keuntungan yang banyak. Dengan banyaknya keuntungan dari investasi tersebut, sebagian masyarakat belum memiliki pengetahuan yang mumpuni untuk membedakan mana investasi legal dan investasi bodong (illegal). Investasi bodong yang marak belakangan ini menjadi salah satu contoh dari ketiadaan perlindungan pemerintah terhadap masyarakat dari praktek praktek yang jelas berpotensi merugikan keuangan masyarakat. Investasi bodong merupakan investasi yang dimana nantinya orang/masyarakat/mahasiswa akan diminta untuk menanamkan sejumlah uang berupa produk atau bisnis yang nyatanya tidak pernah ada. Seperti yang sering disamarkan dengan tawaran investasi, koperasi, saling membantu, investasi emas, hingga bermodus agamis tentu berfokus pada pengumpulan uang dan janji janji dengan keuntungan nan-fantastis. Kasus investasi bodong di Indonesia sangat banyak dan tidak lagi menyerang kota kota besar saja melainkan sudah merambah ke dasa desa. Korban yang merasa dirugikan dengan investasi bodong sangat banyak jika dilihat pada headline pemberitaan di media sosial serta televisi. Banyaknya masyarakat yang tertipu dengan investasi bodong terjadi karena masyarakat yang mudah percaya tanpa mencari tahu terlebih dahulu informasi dari entitas tersebut.
Maraknya investasi bodong menimbulkan persepsi negative dari mahasiswa terhadap suatu investasi. Mulanya informasi yang diterima oleh mahasiswa akan berpengaruh pada pembentukan persepsi mahasiswa itu sendiri. Arti dari persepsi sendiri adalah suatu proses untuk mengetahui dan memahami suatu objek. Persepsi itu akan belanjut menuju realita dan kenyataan hingga tahap keputusan untuk melakukan investasi atau tidak. Pada awal tahun 2017 sebelas lembaga investasi dicabut Otoritas Jasa Keuangan karena berpotensi bodong dan merugikan masyarakat. Pemberitaan seperti ini menjadikan penguat persepsi negative mahasiswa terhadap isu isu investasi bodong. Undang undang yang berlaku di Indonesia mengenai investasi bodong ada pada pasal 378 KUHP, Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang mengatur tentang sanksi terhadap Penyelenggara Perhimpunan Tanpa Izin, Pasal 46 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Pasal 59 Undang-Undang 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang ditujukan untuk Kegiatan Investasi Berbasis Syariah dan terakhir Pasal 6 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki wewenang mengatur dan mengawasi setiap jenis lembaga jasa keuangan.
Investasi sangat penting bagi kemajuan ekonomi negara karena dapat meningkatkan produksi dan membuka lapangan pekerjaan. Jika pemerintah maupun swasta melakukan investasi maka akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi merupakan indicator dari kemajuan perekonomian suatu negara. Negara akan mengalami kesulitan pada sector ekonominya apabila tidak ada investasi untuk menopang proses produksi. Mahasiswa seharusnya memiliki ketertarikan untuk berinvestasi sebagai calon penerus bangsa. Ketertarikan untuk berinvestasi tentunya ditopang dengan pembentukan persepsi yang positif pula. Banyaknya isu investasi bodong akan berdampak pada pembentukan persepsi positif mahasiswa terkait investasi. Informasi mengenai isu isu investasi bodong tentu saja telah dipublikasikan secara luas di media elektronik, media cetak maupun media online. Publikasi secara massif tersebut sangat berpengaruh pada persepsi mahasiswa. Mahasiswa menjadi pelopor gerakan investasi karena bersedia melakukan investasi dan sudah memberikan dampak positif pada kehidupan masyarakat. Sedangkan mahasiswa yang tidak memiliki persepsi positif pada investasi, sulit untuk diharapkan menjadi pelopor gerakan investasi.
Mahasiswa beranggapan bahwa memilih metode investasi yang aman pada saat ini sangat sulit. Mahasiswa beranggapan bahwa berinvestasi yakni memberikan sejumlah uang pada orang lain sehingga menjadi tidak aman atau memiliki risiko tinggi. Banyaknya isu investasi bodong yang bermunculan merupakan tanda dan bukti bahwa investasi memiliki risiko kehilangan uang yang cukup tinggi. Investasi langsung dan tidak langsung berpotensi investasi bodong hingga menyebabkan kerugian serta hilangnya dana investasi. Biasanya investor akan dijanjikan keuntungan saat memberikan modal, tetapi saat berjalan dan tiba jatuh tempo, pembayaran keuntungan pengelola investasi banyak yang menyampaikan kerugian. Gagal memberikan keuntungan dan mengembalikan dana investasi sudah sangat sering terjadi. Isu isu macam seperti ini menjadikan mahasiswa enggan untuk berinvestasi. Ada hal lain yang mendorong mahasiswa berasumsi negative pada investasi adalah mayoritas mahasiswa belum memiliki penghasilan sendiri. Kondisi ini akan berdampak besar risiko mahasiswa untuk berinvestasi.
Salah satu contoh isu total kerugian masyarakat akibat investasi illegal mulai 2018 hingga 2022 tercatat mencapai Rp.126.000.000.000.000 atau Rp.126 triliun. Maraknya investasi illegal ini disebabkan oleh beberapa factor, seperti kemudahan dalam membuat aplikasi dan web, kemudahan dalam menawarkan melalui media elektronik, masyarakat yang tergiur dengan bunga tinggi, lokasi server di luar negeri dan yang pasti kurangnya pengetahuan dan kurangnya pemahaman konsep dari berinvestasi. Kepala OJK DIY, mengatakan “selalu mengimbau masyarakat untuk berpedoman pada prinsip 2L yaitu legal & logis. Legal digunakan untuk mengetahui status perizinan badan hukum maupun produk yang ditawarkan. Logis untuk mengetahui investasi yang ditawarkan memiliki imbal hasil wajar & memiliki risiko.” Kamis 8/6/2023. Untuk mengantisipasi semakin banyaknya korban investasi illegal (bodong) ini, telah dibentuk satgas waspada investasi ditingkat pusat maupun daerah. Anggota SWI tingkat pusat terdiri 12 kementerian atau lembaga yakni OJK, BI, kementerian perdagangan, kementerian koperasi dan UKM, kementerian komunikasi dan informatika, kementerian agama, kementerian dalam negeri, kementerian pendidikan, riset dan teknologi, kebudayaan, kepolisian, kejaksaan, BKPM, dan PPATK.
Contoh kasus lainnya pada Institut Pertanian bogor (IPB, sebanyak 311 diantara 116 mahasiswa IPB menjadi korban penipuan dan penggelapan berkedok investasi bodong dengan total kerugian mencapai Rp.2,3 miliar. Dr Aceng Hidayat mengatakan pihak kampus IPB sedang memproses serta mencari jalan keluar dalam menyelesaikan masalah utang ratusan mahasiswa korban investasi bodong yang dilakukan SA. "Ada upaya untuk mengatasi utang mahasiswa. Ini bukan murni pinjaman tapi ada unsur penipuan. Kami mencoba untuk membantu mahasiswa dalam masalah penipuan ini," ucap Dr Aceng, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Korban mengalami kerugian beragam dari 2 juta hingga 20 juta yang resmi menjadi utang di beberapa platform seperti, shoppe pay latter, shopee pinjam, akulaku, kredivo. Dr Aceng mengatakan, jika upaya yang dilakukan IPB gagal maka korban harus tetap membayar utangnya. Diketahui tersangka penipuan dan penggelapan berinisial SA menggunakan uang investasi itu untuk kebutuhan pribadi yakni pembelian kendaraan bermotor, mobil suzuki dan sebagian untuk menutup utang dari korban. Mobil itu disita oleh pihak kepolisian dengan beberapa barang bukti lainnya yaitu satu telepon genggam, satu kartu ATM, dan satu buku tabungan. Pada Februari 2022 SA menjalankan askinya dengan menawarkan korban berinvestasi di toko online miliknya dan membagi 10%. SA bukan mahasiswa IPB, dia menawarkannya dari mulut ke mulut lalu mempresentasikan investasinya melalui zoom meeting. Hingga 20 November 2022 Polres Bogor melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan terus melakukan pengembangan ada atau tidak keterlibatan pihak lain dalam kasus investasi bodong ini. Kepala departemen penyidikan sektor jasa keuangan OJK menjelaskan bahwa satgas waspada investasi sedang memproses penegakan hukum terutama pada pelaku penipuan investasi bodong. OJK melakukan sosialisasi investasi bodong untuk mencegah semakin banyak korban serta menyampaikan upaya upaya yang dapat dilakukan dalam membantu korban penipuan tersebut.
OJK mengungkapkan penipuan investasi bodong banyak menargetkan kalangan mahasiswa. Alasan seseorang berinvestasi untuk membiayai keinginan atau cita cita pribadi, mengatasi daya beli yang menurun, dan alternatif pendapatan. Generasi muda menjadi pelaku ekonomi yang sangat penting tetapi rentan secara finansial dan terlalu mudah untuk ditipu. Ada data yang menunjukkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan jaga keuangan berada pada angka 49% dan 86% sudah memiliki akses keuangan. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara literasi dan inklusi keuangan.
Masyarakat Indonesia banyak yang belum memahami penawaran suatu investasi dan mudah tergiur pada keuntungan tinggi yang dijanjikan tanpa diimbangi kecermatan serta pengetahuan terhadap literasi keuangan dan literasi hukum. Sifat masyarakat yang mudah tergiur dengan penawaran investasi serta keuntungan yang besar, memberikan kesempatan oknum untuk membuat investasi illegal.
Ciri ciri investasi illegal:
1. Menjamin investasi tanpa risiko
2. Legalitas yang tidak jelas
3. Menjanjikan untung besar dalam waktu dekat
4. Keuntungan diperoleh anggota lama dan menjanjikan bonus bagi perekrut anggota baru
5. Untuk menarik minat investasi memanfaatkan public figure seperti selebgam
Rendahnya literasi keuangan mahasiswa terjadi karena kurangnya edukasi personal finance di univeritas serta level literasi keuangan mahasiswa yang masih rendah. Oleh karena itu, mahasiswa merupakan bagian dari kalangan masyarakat, seharusnya mahasiswa memiliki pengetahuan lebih tentang literasi keuangan dan literasi hukum yang kuat untuk meminimalisir terjadinya investasi bodong. Seperti pengguanaan sosial media bukan hanya sebagai hiburan namun sarana untuk memperoleh informasi. Dengan berkembangnya tingkat literasi keuangan, masyarakat dan mahasiswa mulai menyadari penggunaan investasi yang baik dan benar serta mampu mengelola keuangan dengan lebih baik. Kehadiran media sosial memungkinkan manusia untuk saling berbagi wawasan, perspektif satu sama lain, pengalaman mengenai investasi. Kelebihan sosial media kini menjadi bagian yang hampir tak terpisahkan dari kehidupan.
OJK memiliki peran penting untuk memberantas investasi bodong di Indonesia seperti memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat mengenai produk investasi dan manajemen keuangan. OJK harus melakukan perlindungan hukum kepada korban yang telah dirugikan oleh investasi bodong. Pasal 5 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 fungsi OJK yakni penyelenggara sistem pengaturan & pengawasan terhadap kegiatan sektor jasa keuangan dan andil dalam investasi bodong karena menyangkut sektor jasa keuangan. Sesuai Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK menjelaskan bahwa perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat didalam sektor jasa keuangan merupakan kewajiban OJK dikarenakan menyangkut esesi dari tujuan OJK itu sendiri.
Upaya atau tips berinvestasi bagi mahasiswa supaya terhindar dari investasi bodong:
1. Memahami diri dan kondisi keuangan
2. Mulai dari jumlah kecil dengan melakukan diversifikasi
3. Mencari informasi secara lengkap dan akurat mengenai investasi yang ditawarkan
4. Berfikir kritis agar tidak mudah tegiur oleh rayuan investasi
5. Mencari tahu trade record investasi tersebut
6. Memastikan legalitas
7. Menolak jika diberikan janji janji imbalan hasil tinggi diatas rata rata pasar dalam janka waktu yang singkat
Investasi bodong merupakan investasi dimana nantinya orang/masyarakat/mahasiswa akan diminta untuk menanamkan sejumlah uang berupa produk atau bisnis yang nyatanya tidak pernah ada. Maraknya investasi bodong menimbulkan persepsi negative dari mahasiswa terhadap suatu investasi. OJK mengungkapkan penipuan investasi bodong banyak menargetkan kalangan mahasiswa. Generasi muda menjadi pelaku ekonomi yang sangat penting tetapi rentan secara finansial dan terlalu mudah untuk ditipu. Sifat masyarakat yang mudah tergiur dengan penawaran investasi serta keuntungan yang besar, memberikan kesempatan oknum untuk membuat investasi illegal. Menambah literasi keuangan dan literasi hukum merupakan hal penting untuk menghilangkan tumbuh suburnya investasi bodong di Indonesia. Literasi investasi sangat dibutuhkan kaum milenial supaya lebih faham bagaimana aturan aturan pada investasi yang aman. Dilakukannya sosialisasi dan edukasi kepada mahasiswa dan masyarakat dapat melawan berkembangnya investasi bodong di Indonesia. Dengan berkembangnya tingkat literasi keuangan, masyarakat dan mahasiswa mulai menyadari penggunaan investasi yang baik dan benar serta mampu mengelola keuangan dengan lebih baik. Kehadiran media sosial memungkinkan manusia melakukan hal positif seperti saling berbagi wawasan, perspektif satu sama lain, pengalaman tentang investasi bodong. OJK memiliki peran penting untuk memberantas investasi bodong di Indonesia seperti memberikan edukasi keuangan kepada masyarakat mengenai produk investasi dan manajemen keuangan.
Daftar Pustaka
Citra Pratiwi, S. M. (2021). Pemanfaatan Media Sebagai Saluran Untuk Memperoleh Informasi Tentang Investasi. IKRAITH-HUMANIORA, 100-108.
Deassy Apriani, B. R. (2021). Mewaspadai Investasi Bodong dan Arisan Berantai Online di Desa Kerinjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. Ekonomi Pembangunan, 1-6.
Rosa, N. (2022, november 21). Waspada! OJK Ungkap Investasi Bodong Kerap Sasar Mahasiswa. Retrieved from detik: https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-6417236/waspada-ojk-ungkap-investasi-bodong-kerap-sasar-mahasiswa
RUSTAM, M. H. (2022). PERSEPSI MAHASISWA FEIS UIN SUSKA RIAU TERHADAP INVESTASI BODONG. Inovasi Riset Akademik, 91-97.
Saraswati, B. D. (2023, juni 9). Ngeri! 4 Tahun, Masyarakat Rugi Rp126 Triliun karena Investasi Bodong. Retrieved from Harian Jogja: https://ekbis.harianjogja.com/read/2023/06/09/502/1138017/ngeri-4-tahun-masyarakat-rugi-rp126-triliun-karena-investasi-bodong
Widyastuti, R. A. (2022, november 17). Mahasiswa IPB jadi Korban Investasi Bodong, OJK Ingatkan 2 Hal Ini ke Masyarakat. Retrieved from tempo.co: https://bisnis.tempo.co/read/1657928/mahasiswa-ipb-jadi-korban-investasi-bodong-ojk-ingatkan-2-hal-ini-ke-masyarakat?page_num=2
Zunaida, D. (2018). Identifikasi Kecenderungan Persepsi Investasi sebagai Respon Isu Investasi Bodong pada Mahasiswa di Malang. Pekommas, 53-62.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.