Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang

Jalani Binaan Lapas dengan Baik, 1 Napiter LPP Semarang Akhirnya Bebas

Info Terkini | Tuesday, 13 Jun 2023, 16:41 WIB

Semarang, INFO_PAS- Salah satu narapidana terorisme Lapas Perempuan Semarang berinisial (LS) asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, Selasa (13/6).

LS merupakan salah satu Jaringan Jamaah Anshorut Dulah (JAD), ia mendapatkan pidana selama 3 tahun dan menyatakan ikrar di Lapas Perempuan Semarang pada 16 Februari 2023.

Pembebasan LS selain di dampingi wali Napiter juga menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) setempat seperti Polisi, TNI, BIN, dan BNPT. Sebelum bebas, LS diantarkan menuju Kantor Kejaksaan Semarang dan Bapas Kelas I Semarang untuk penghadapan.

LS mengungkapkan banyak pelajaran yang diambil di Lapas Perempuan Semarang, juga pelayanan dan fasilitas yang ada di lapas juga banyak yang bermanfaat.“Disini banyak sekali kegiatan, jadi saya manfaatkan untuk mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, baik kepribadian dan kemandirian. Saat disini, saya ikut Pembinaan Membatik, Sulam Pita dan masih banyak yang lainnya,” Ungkapnya

“Rasanya seperti rumah sendiri ya. Petugas sangat baik kepada saya, terlebih saya punya bayi. Pelayanan Kesehatan juga cepat sekali responnya,”Tambahnya.

Untuk saat ini (LS) ingin fokus dulu merawat bayinya. Kedepannya, ia akan mengembangkan berbagai usaha di tempat tinggalnya.

(Tim Humas LPP Semarang)LPP Semarang OKE (Optimis, Komitmen, dan E-Gov)

@kemenpanrb

@ditjenpas#KumhamPasti#Pemasyarakatan#Ditjenpas#lppsmgwbbm#diary_kemenkumham#ditjenpas#kemenkumhamjateng#jatenggayeng#lppsmgwbbm

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image