Pelaksanaan Kebijakan Beasiswa KIP-K
Eduaksi | 2023-06-13 12:17:18Kebijakan publik merupakan suatu tindakan yang dipilih oleh pemerintah, baik yang dilakukan ataupun tidak dilakukan. Pengertian tersebut menyebutkan bahwa, apa pun yang dilakukan oleh pemerintah dan akan memberikan dampak kepada masyarakat, maka hal itu disebut dengan kebijakan publik. Menurut Anderson, kebijakan publik merupakan tindakan yang ditetapkan oleh seorang atau sejumlah aktor dalam mengatasi masalah atau suatu persoalan. Kebijakan publik bisa terlaksana melalui beberapa tahapan. Tahapan dalam merumuskan kebijakan publik, yaitu merumuskan permasalahan, menyusun agenda setting, melakukan formulasi kebijakan, melaksanakan kebijakan, dan melakukan evaluasi kebijakan. Salah satu contoh kebijakan publik di Indonesia adalah kebijakan dalam bidang pendidikan, yaitu program beasiswa KIP-K.
Beasiswa KIP-K merupakan salah satu program kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan. KIP-K merupakan program bantuan biaya pendidikan bagi mereka lulusan SMA/sederajat yang ingin meneruskan pendidikan di perguruan tinggi, tetapi terhalang oleh keadaan ekonomi. Program beasiswa KIP-K ini berlandaskan pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Beasiswa KIP-K ini, berlaku bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan beasiswa, termasuk penyandang disabilitas. Pada tahun 2021, tercatat lebih dari 200.000 mahasiswa yang menerima beasiswa KIP-K. Program beasiswa ini tentu saja menetapkan beberapa persyaratan bagi mereka yang ingin mendaftar.
Persyaratan penerima beasiswa KIP-K terbagi menjadi dua. Syarat pertama, yaitu persyaratan secara umum, penerima KIP-K merupakan lulusan SMA/SMK pada tahun berjalan atau maksimal setelah lulus 2 tahun sebelumnya, lulus seleksi dalam semua jalur masuk perguruan tinggi di PTN atau PTS, memiliki potensial akademik yang baik, dan memiliki keterbatasan ekonomi. Syarat kedua, yaitu persyaratan secara perekonomian, memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) pendidikan menengah, ter-data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sebagai keluarga penerima program bantuan sosial, dan termasuk dalam golongan keluarga miskin. Namun, jika calon penerima beasiswa tidak memenuhi beberapa persyaratan perekonomian, maka bisa dibantu dengan bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dengan maksimal pendapatan Rp4.000.000 per bulan atau didukung dengan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi oleh pemerintah setempat/kelurahan. KIP-K juga menetapkan beberapa larangan bagi mahasiswa penerima beasiswa ini.
Setiap universitas pasti menetapkan larangan yang berbeda-beda. Larangan tersebut, seperti mengajukan cuti akademik, di luar alasan sakit atau keperluan penting. Melanggar segala peraturan yang sudah ditetapkan dan berkelakuan tidak baik di lingkungan universitas. Mahasiswa juga dilarang untuk menikah ataupun hamil, selama masih terdaftar sebagai mahasiswa penerima KIP-K. Larangan lainnya, yaitu berhenti kuliah atas permintaan sendiri, pindah program studi, dan lulus lebih dari waktu yang sudah ditetapkan. Jika larangan tersebut dilanggar, maka mahasiswa akan mendapatkan sanksi berupa penghentian program KIP-K. Program ini memiliki durasi atau batas berlaku yang berbeda-beda.
Durasi atau batas berlaku KIP-K memiliki waktu yang berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan yang dipilih. Pada jenjang pendidikan S1, durasi pemberian biaya pendidikan maksimal hingga semester 8 (4 tahun). Berbeda halnya dengan jenjang pendidikan D3 yang memiliki durasi maksimal 6 semester (3 tahun), D2 maksimal 4 semester (2 tahun), dan D1 maksimal 2 semester (1 tahun). Namun, lain halnya dengan program profesi, seperti dokter, dokter gigi, dan dokter hewan, maka durasi yang berlaku adalah maksimal 4 semester (2 tahun). Program lainnya, yaitu ners, apoteker, dan guru memiliki batas berlaku maksimal hingga 2 semester (1 tahun). Jika mahasiswa belum lulus hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka biaya pendidikan dan biaya hidup akan ditanggung sendiri. Saat ini pelaksanaan program KIP-K, bisa dibilang sudah berjalan cukup baik.
Pelaksanaan program beasiswa KIP-K, berjalan dengan cukup lancar. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan meningkatnya minat siswa/siswi dalam mendaftar KIP-K. Pelaksanaan dari program ini bukan hanya membantu mereka agar bisa kuliah, melainkan membantu mereka menjadi pribadi yang lebih aktif, cerdas, dan kreatif. Dalam pelaksanaannya juga, program ini menetapkan poin evaluasi bagi penerimanya, yaitu IPK yang didapatkan penerima tidak boleh kurang dari 3.00 dan juga ada status perekonomian yang harus diperhatikan. Poin evaluasi pelaksanaan tersebut bertujuan agar penerima memiliki semangat kompetisi dan semangat belajar untuk mempertahankan beasiswa ini. Namun, dalam pelaksanaannya juga, program KIP-K ini masih memiliki beberapa kendala.
Di beberapa universitas, dalam proses pelaksanaan program KIP-K sering mengalami kendala. Kendala yang paling sering terjadi adalah kendala dalam ketepatan waktu saat pencairan. Selain itu, ada juga kendala yang terjadi pada saat proses pendaftaran calon penerimaan KIP-K baru, yaitu adanya keterbatasan sumber daya untuk melakukan pengecekan langsung atau survei kepada calon penerima. Kendala tersebut yang mengakibatkan sering terjadinya calon penerima yang salah sasaran. Ada pula kendala lainnya, seperti data yang di-input ditolak oleh sistem atau server sering down. Oleh karena itu, perlu adanya solusi untuk meminimalisir terjadinya kendala dalam pelaksanaan berikutnya.
Adapun solusi yang bisa dilakukan untuk meminimalisir adanya kendala. Solusi ini berlaku bagi pihak universitas, yaitu perlunya memperhatikan tanggal alur pencairan dan memberlakukan sanksi bila terjadi keterlambatan atau bisa juga dengan cara melakukan kerja sama antara universitas dengan pihak bank. Solusi lainnya, bagi pihak universitas perlu melakukan transparansi informasi agar mahasiswa penerima tidak bertanya-tanya terkait waktu pencairan. Selain itu, solusi untuk server down, yaitu dengan cara memperbaiki server dan pengecekan server secara berkala saat banyak orang yang mengakses. Diharapkan dengan adanya solusi tersebut, dapat lebih mempermudah proses pelaksanaan program beasiswa KIP-K ini. Setiap kebijakan tentu saja memiliki dampak positif maupun negatif, hal itu juga berlaku pada kebijakan program beasiswa KIP-K ini.
Program beasiswa KIP-K memiliki dampak positif yang bisa dirasakan oleh mahasiswa penerima beasiswa tersebut. Dampak tersebut, yaitu bebas biaya UKT, menerima biaya hidup selama 1 semester (6 bulan), menjadi motivasi untuk belajar lebih giat, mendapat pelatihan khusus, melatih keaktifan dalam berorganisasi, dan menjadi pribadi yang lebih kreatif. Selain itu, ada pula dampak negatif dari adanya program beasiswa KIP-K ini. Dampak tersebut, yaitu munculnya perilaku konsumtif yang mengakibatkan menurunnya motivasi belajar, dan menimbulkan rasa iri bagi mereka yang tidak mendapatkan beasiswa KIP-K ini. Dampak muncul perilaku konsumtif tersebut, disebabkan karena mahasiswa yang tidak bisa mengelola keuangannya dan memiliki sifat gengsi yang tinggi.
Kebijakan program beasiswa KIP-K yang dibuat oleh pemerintah, sangat bermanfaat bagi mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, tetapi terhalang oleh masalah perekonomian. Kebijakan ini sudah berjalan cukup baik. Hal tersebut, dibuktikan dengan banyaknya mahasiswa yang termotivasi untuk giat belajar, menjadi pribadi yang lebih aktif dan kreatif, dan juga melatih diri untuk lebih mampu memanajemen masalah keuangan. Motivasi mahasiswa tersebut juga, didukung dengan adanya larangan yang ditetapkan oleh Kemendikbud, seperti lulus tepat waktu, menjaga perilaku baik selama di lingkungan universitas, dan lain sebagainya. Namun, kebijakan ini juga sering mengalami beberapa kendala, seperti kurangnya sosialisasi, pencairan dana yang terlambat, kurangnya sumber daya manusia, dan lain-lain. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu adannya perbaikan yang dilakukan oleh pihak pemerintah dan pihak universitas untuk memberikan hasil yang lebih baik, seperti membangun komunikasi yang lebih transparan terkait proses pencairan, memperbaiki server pada situs KIP-K, dan lain sebagainya.
- Universitas Tidar Magelang
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.