Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Afiyatul Futhona

ST2023: Menelusuri Usaha Pertanian Hingga Unit Terkecil

Info Terkini | 2023-06-12 10:10:54
Sumber: https://sensus.bps.go.id/st2023/

“Mencatat Pertanian Indonesia untuk Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani”

Begitulah tema yang diusung pada pelaksanaan Sensus Pertanian tahun 2023 ini. Sebagaimana kita ketahui, sensus pertanian merupakan salah satu bentuk realisasi terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik, dimana sensus diselenggarakan setiap 10 tahun sekali. Pada pelaksanaannya, sensus pertanian dilaksanakan setiap tahun berakhiran angka 3 (tiga).

Dikutip dari laman resmi Badan Pusat Statistik (BPS) tentang sensus pertanian, tujuan dari sensus ini adalah menyediakan data struktur pertanian, terutama untuk unit-unit administrasi terkecil; menyediakan data yang dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini; serta menyediakan kerangka sampel untuk survei pertanian lanjutan.

Sensus pertanian tahun 2023 akan mencakup 7 (tujuh) kegiatan pertanian, antara lain tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian. Pengambilan data untuk ST2023 ini dilakukan pada jenis usaha pertanian perorangan (UTP), usaha perusahaan pertanian berbadan hukum (UPB), dan usaha pertanian lainnya (UTL). Cakupan yang luas terkait jenis dan bentuk kegiatan pertanian yang menjadi target pada ST2023 ini diharapkan akan menghasilkan data pertanian yang lengkap dan akurat.

Adakah manfaat ST2023 bagi para petani?

Hasil dari sensus pertanian adalah berupa data pokok pertanian. Data tersebut dapat dijadikan pijakan oleh pemerintah dalam membuat suatu kebijakan. Maka, jika melihat prosesnya, manfaat sensus pertanian bukan jenis manfaat langsung, melainkan manfaat tidak langsung yang harus melalui proses pengambilan keputusan oleh pemerintah. Dengan adanya data pokok pertanian yang lengkap dan akurat, pemerintah diharapkan mampu membuat kebijakan yang mendukung kesejahteraan petani.

Salah satu contoh program pemerintah untuk petani adalah progam Petani Milenial di Daerah Provinsi Jawa Barat. Tujuan dari program ini di antaranya adalah sebagai upaya pemulihan ekonomi dan penanggulangan terhadap pengangguran. Garis besar kegiatannya berpusat pada petani, seperti inventarisasi potensi lahan, inventarisasi peluang pasar, pemberian bantuan benih dan pupuk, bahkan difasilitasi hingga pemasaran produk. Meskipun pelaksanaannya belum maksimal, tetapi program ini bisa memberikan gambaran tentang sektor pertanian sebagai suatu sistem yang melibatkan banyak pihak sehingga perlu saling mendukung satu sama lain.

Apakah ST2023 mampu menjawab kebutuhan para petani?

Sektor pertanian merupakan sektor penting dalam sistem perekonomian di Indonesia. Petani sebagai ujung tombaknya harus dapat mengelola usahanya dengan baik dan bijak untuk menciptakan kesejahteraan sosial. Namun, apakah saat ini pengelolaan usaha pertanian, terutama usaha para petani kecil, sudah terlaksana dengan baik?

Salah satu manfaat sensus pertanian sebagaimana tercantum dalam kuesionernya adalah untuk mengetahui pengelolaan usaha pertanian yang telah dilakukan oleh para petani. Data ini akan memberikan gambaran tentang hal apa yang masih kurang dan perlu diperbaiki sehingga isu strategis seperti pemanfaatan teknologi pertanian dapat sampai dan dimanfaatkan oleh para petani.

Jika kita menengok sedikit pada faktor terjadinya kelangkaan, salah satunya adalah rendahnya sumber daya manusia. Solusi terhadap masalah tersebut tentunya adalah upaya untuk meningkatkan sumber daya manusia melalui berbagai pelatihan.

Begitu pula dengan para petani. Mereka membutuhkan pengetahuan tentang teknologi pertanian dan faktor pendukung lain yang bisa membantu menjaga kestabilan usaha pertanian mereka. Bantuan fisik seperti pemberian pupuk atau sejenisnya tentu sangat dinantikan. Tetapi penyuluhan dan pelatihan juga menjadi bagian yang penting agar para petani, terutama bagi para petani kecil, dapat mengelola usahanya dengan baik.

Pengelolaan yang baik tentunya diawali dengan perencanaan, dilanjutkan dengan pelaksanaan sesuai prosedur, dan ditutup evaluasi hasil. Sensus pertanian ini akan menghasilkan data bagaimana proses persiapan usaha pertanian yang dilakukan, prosedur pelaksanaan, serta tindak lanjut terhadap hasil usaha pertanian. Harapannya, dari data ini dapat diambil kesimpulan tentang upaya apa yang harus dilakukan pemerintah untuk keberlangsungan usaha pertanian dalam menjaga kedaulatan pangan di Indonesia.

Selain itu, sebagai sektor yang sangat berkaitan dengan alam, kondisi usaha pertanian tentu akan dipengaruhi oleh berbagai perubahan yang terjadi di alam. Bahkan faktor seperti perubahan iklim bisa sangat mengganggu kestabilan dan ketahanan pangan jika tidak dilakukan tindakan mitigasi dengan tepat.

Misalnya, fenomena El Nino. Dampak fenomena ini akan sangat terasa bagi sektor pertanian. Masalah yang bisa timbul dari fenomena El Nino antara lain seperti kekeringan, adanya hama dan penyakit, serta penurunan kualitas tanaman. Pemangku kepentingan di sektor pertanian harus memastikan para petani memahami hal-hal seperti ini agar bisa bersikap waspada dan melakukan tindakan pencegahan sebagaimana mestinya.

Sudah jelas bukan?

Sensus Pertanian 2023 memberikan manfaat bagi para pelaku usaha pertanian. Selain untuk menggambarkan kondiri pertanian terkini, juga untuk memproyeksikan peluang usaha pertanian di masa mendatang. Maka, sudah menjadi keharusan bahwa pelaku usaha pertanian yang menjadi responden harus memberikan jawaban dengan baik dan sejujur-jujurnya.

Sebagaimana dikutip dari laman BPS, ST2023 ini dilakukan dengan multimode pendataan, yaitu dengan metode Paper Assisted Personal Interviewing (PAPI), Computed Assisted Personal Interviewing (CAPI), dan Computer Assisted Web Interviewing (CAWI). Adanya inovasi dalam metode pendataan ini merupakan upaya BPS dalam menghasilkan data yang menyeluruh dan akurat sehingga ST2023 ini menghasilkan data yang sesuai dengan standar Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO).

Pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 dimulai dari tanggal 1 Juni 2023 sampai 31 Juli 2023. Dua bulan masa pendataan menjadi waktu penting bagi pelaku usaha pertanian dan para petugas sensus. Kita maksimalkan peran masing-masing untuk ikut menyukseskan Sensus Pertanian 2023 demi tercapainya kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani.

Referensi:

https://www.bps.go.id/news/2023/06/01/532/bps-mulai-laksanakan-sensus-pertanian-2023.html

https://sensus.bps.go.id/st2023/

http://cybex.pertanian.go.id/artikel/101426/antisipasi-fenomena-el-nino-dan-dampaknya-bagi-sektor-pertanian/

https://petanimilenial.jabarprov.go.id/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image