Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Windi Surya UIN JKT

Jakarta Menempati Polusi Udara Terburuk Ketiga di Dunia

Info Terkini | Saturday, 10 Jun 2023, 16:22 WIB
Metro-Sindo News
Metro-Sindo News

Peningkatan polusi udara yang mengakibatkan Jakarta menjadi salah satu kota dengan polusi udara terburuk di dunia pada tanggal 6 Juni 2023. Telah terjadi peningkatan emisi polutan udara di Jakarta yang menyebabkan banyaknya dampak negatif terhadap lingkungan dan juga kesehatan masyarakat. Salah satu masalah lingkungan yang paling mendesak di di dunia saat ini adalah polusi udara. Terutama pada kota yang padat akan penduduk yang rentan terhadap masalah polusi udara seperti Jakarta, sehingga pada tanggal 6 Juni 2023 Jakarta memasuki peringkat 3 Kota dengan tingkat polusi udara tertinggi di dunia. Pada tingkat ini polutan sangat melampaui batas Aman yang ditetapkan oleh organisasi kesehatan internasional yang berarti polutan ini sudah membahayakan bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat. Terdapat beberapa hal yang menyebabkan terjadinya polusi udara sehingga menyebabkan kota padat seperti Jakarta mengalami polusi udara yang sangat burukYang pertama yakni emisi gas kendaraan bermotor, penyumbang terbesar polusi udara terutama pada daerah Jakarta merupakan kendaraan bermotor disebabkan oleh peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang kurang sebanding dengan infrastruktur jalan dan transportasi yang memadai sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas yang parah dan emisi gas buang yang tinggi.Yang kedua meliputi aktivitas industri pabrik dan fasilitas industri menghasilkan emisi berbahaya seperti gas buang, partikulat, dan bahan kimia yang dapat mencemari udara sehingga pada daerah padat seperti Jakarta dan sekitarnya menjadi sumber polutan udara yang signifikan.Yang ketiga meliputi pembakaran sampah dan pembangkit listrik, disebabkan karena pembakaran sampah yang tidak terkendali di daerah padat seperti Jakarta dan penggunaan bahan bakar fosil juga menjadi sumber emisi polutan yang ada pada kota padat seperti JakartaAkibat polusi udara yang ada di Jakarta berdampak serius pada lingkungan dan juga kesehatan masyarakat diantaranya:Pada lingkungan berakibat buruk seperti polutan udara seperti sulfur dioksida dan nitrogen dioksida bisa menjadi sumber hujan asam dan kerusakan lingkungan polutan juga berdampak negatif pada ekosistem dan keanekaragaman hayatiYang kedua berdampak pada masalah kesehatan meningkatnya polusi udara juga berhubungan dengan masalah pernafasan seperti terjadinya penyakit bronkitis, asma, dan penyakit paru-paru. Selain itu Polisi Udara juga dapat meningkatkan risiko penyakit yang berbahaya seperti kanker. Selain dapat berdampak pada kesehatan dan juga lingkungan polusi udara atau polutan dapat juga berdampak pada ekonomi seperti berkurangnya sektor pariwisata dan berkurangnya berbagai aktivitas yang ada pada lingkungan seperti jual beli pejalan kaki atau yang lainnya.Fenomena pada tanggal 6 Juni 2023 ini dapat dijadikan pelajaran dan juga dapat ditanggulangi dengan beberapa tindakan sepertiPeningkatan transportasi publik agar masyarakat lebih memiliki fasilitas untuk menaiki kendaraan umum daripada kendaraan pribadi.Selanjutnya dapat ditanggulangi dengan mengurangi ketergantungan pada pembangkit listrik berbahan bakar fosil seperti beralih ke sumber energi bersih yaitu energi surya dan tenaga angin. Melakukan pengolahan sampah yang baik juga termasuk dalam tindakan penanggulangan polusi udara lalu juga dengan reboisasi.Dapat diketahui jika polusi udara sangat membahayakan bagi lingkungan, masyarakat, dan ekonomi maka dari itu marilah bersama-sama menjaga agar udara kita tetap bersih dan terhindar dari polutan yang ada tentunya dengan melakukan beberapa tindakan penanggulangan atau pencegahan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image