Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Problematika Sistem Ekonomi Islam di Indonesia

Agama | Friday, 09 Jun 2023, 11:26 WIB
Sumber Foto : https://belajarpppk.com/blog/2022/05/19/pppk-ekonomi-syariah-berpeluang-jadi-bagian-tenaga-pendidik/

PROBLEMATIKA SISTEM EKONOMI ISLAM DI Indonesia

Mohammad Rizky Febrian

215020507111008

Mahasiswa Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomi & Bisnis, Universitas Brawijaya, Kota Malang.

Abstrak

Islam memberikan ruang yang sangat luas bagi berkembangnya perekonomian dengan aturan segalasesuatu hukumnya mubah, kecuali jika ada dalil yang mengharamkannya, menjadi pendorong utama inovasiekonomi yang mempercepat pertumbuhan ekonomi Islam. Akan tetapi banyak terjadi problematika dalam sistemekonomi di Indonesia, diantaranya sistem sosialisasi, pemasaran, Sumber Daya Manusia yang kurang kompeten,Produk yang dihasilkan dari ekonomi syariah, Bank Syariah Ternyata kurangnya perhatian pemerintah Indonesia dalam menanggapi konsep Ekonomi Islam di Indonesia.

Kata Kunci: Indonesia, problematika sistem ekonomi islam, solusi

Absrak

Islam provided a very wide space for the development of the economy. One of the basic principles in Islamic economics is the bermuamalah sistem . Namely that all the legal changes, unless there is an argument that forbids it, become the main driver of economic innovation that accelerates the growth of Islamic economics. However, many problems occur in the economic sistem in Indonesia, including the sistem of socialization, marketing, human resources that are less competent, Products produced from Islamic economics, Sharia Banks Turns Not Yet Sharia and the lack of attention of the Indonesian government in responding to the concept of Islamic Economics in Indonesia. This paper aims to find several solutions in socio-economic problems. It focuses on the concept ofIslamic economics. The purpose of this study is to determine what obstacles are faced in the implementation of the Islamic economic sistem in Indonesia, how problems that arise and can be overcome so that they can be significantly solved

Keywords: Indonesia, Problems of the islamic economic sistem, Solutions

PENDAHULUAN

Sistem ekonomi Islam merupakan sebuah sistem ekonomi yang bersumber daripada Al-Quran dan As-Sunnah serta berlandasakan pada nilai-nilai dan ajaran Islam. Islam memiliki sistem ekonomi yang secara fundamental yang terdiri dari berbagai sistem yang lain[1]. Artinya hal ini saling berkesinambungan antara sistemekonomi yang ada di Indonesia dan sistem ekonmi Islam. Sistem ekonomi Islam memiliki peran penting dan menjadi pusat atau rujukan yang paling valid dalam syariat yang membentuk pandangan dunia sekaligus sasaran dan strategi yang berbeda. Ekonomi Islam didasarkan atas konsep-konsep Islam itu sendiri tentang mengenai apayang disebut dengan kebahagiaan manusia dan kehidupan yang baik yang menekankan pada aspek persaudaraan, keadilan sosio-ekonomi dan pemenuhan kebutuhan spiritual umat manusia[2].

Perkembangan sistem ekonomi Islam di Indonesia mulai menunjukkan kemajuan yang cukup pesat. Dari kalangan para masyarakat umum tanah air saja, bisa kita lihat bahwa ekonomi Islam dikenal secara luas sejak mulai beroperasinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 27 Syawal 1412 H atau bertepatan dengan tanggal 1Mei 1992. Pada tahun belakangan ini, lembaga-lembaga ekonomi syariah yang berbasiskan syariah tentunya inisemakin marak di panggung perekonomian nasional. Krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1998 dapatdikatakan memberikan hikmah bagi ekonomi dan keuangan syariah. Ekonomi konvensional pada saat itu telah dianggap tidak mampu mengatasi krisis bahkan menjadi penyebab dari krisis itu sendiri sehingga orang mulaiberalih kepada ekonomi Islam. Hal ini sejalan dengan trend global yang mulai melirik ekonomi dan keuangan Islam sebagai sebuah alternatif yang mampu memberikan keadilan kepada dunia, terlebih nanti diakhirat.

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku,dan telah Kuridhai Islam itu jadi agamamu.” (Q.S. Al-Maidah (5): 3)

Di dalam ayat ini Allah telah menjelaskan bahwa Dia telah menyempurnakan agama kita untuk kita. Maka,agama ini tidak akan kurang selama-lamanya, dan Hadirnya sistem ekonomi Islam di Indonesia memunculkan berbagai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Salah satunya yaitu dengan semakin maraknya lembaga berbasis syariah di Indonesia, serta dominasi masyarakat muslim lalu mengapa sistem ekonomi Islam sendiri masih sulituntuk dikembangkan dan diimplementasikan secara menyeluruh. Semisal Pariwisata Syariah, Hotel Syari’ah, dan lain sebagainya. Diantara problematika atau masalah yang dihadapi dalam pengembangan sistem ekonomi Islamdi Indonesia yaitu sebagai berikut[3]:

1. Mensyariahkan bank syariah[4]

Masalah yang muncul adalah mengenai definisi institusi keuangan syariah itu sendiri serta produk dan operasionalisasinya menurut perspektif hukum Islam[5]. Selama ini banyak orang di Indonesia yang berpikirbahwa institusi keuangan, khususnya bank, adalah sebuah institusi yang menggunakan "riba" (keuntungan yangdiambil dari hutang secara tidak sah) yang dalam prosesnya melibatkan bunga.Salah satu bentuk keraguan terhadap produk perbankan syariah adalah penggunaan sistem bagi hasil yang dianggap tidak ada bedanya dengan tingkat suku bunga yang diberikan oleh bank konvensional. Dengan kata lain, perbedaan keduanya hanya terletak dari segi istilah saja. Bagi masyarakat awam tentu hal itu dianggap sebagai solusi atas permasalahan akibat riba yang pada dasarnya bahwa bank syariah sendiri ternyata menggunakan prinsip tanaazu al-haqq, yaitu suatu pihakdapat melepaskan haknya untuk diberikan pada pihak lainnya sehingga secara ekuivalen tingkat bagi hasilmenyamai tingkat suku bunga di bank konvensional.

2. Persepsi yang salah mengenai ekonomi Islam

Selama ini banyak orang yang menganggap bahwa ekonomi Islam dalam hal ini lembaga keuangan syariah hanya diperuntukkan bagi orang Islam saja. Padahal kenyataannya, lembaga keuangan syariahmerupakan lembaga komersial yang melayani siapa saja dan dapat dilaksanakan oleh siapa saja, baik muslimataupun tidak. Sebab tujuan utama dari ekonomi Islam adalah sebagai alternatif dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, dianggapnya sistem bagi hasil cenderung tidak pasti sehingga sulitdijadikan parameter untuk melakukakan prediksi usaha ke depan. Justru yang sebenarnya semua tergantung dari segi pengelolaan yang efektif dan efisien dengan melibatkan keadilan dan moral. Terkait mengenai zakat, masyarakat Indonesia menganggap zakat sebagai kewajiban normatif bukan sebagai kewajiban positif. Merekamembayar zakat hanya memandang dari tuntutan agama, tidak dari dampak pemberiannya kepada masyarakat.

3. Kualitas Sumber Daya Manusia

Masalah lainnya yang muncul terkait dengan sistem ekonomi Islam di Indonesia adalah kualitas sumberdaya manusia baik pengetahuan maupun keahlian yang diperlukan dalam rangka memenuhi kebutuhan permintaan akibat dari pertumbuhan yang pesat. Pemenuhan kebutuhan ini akan menjamin generasi sekarang dan generasi yang akan datang didukung pula oleh alokasi dan distribusi sumber daya yang membantu mewujudkanfalah. Tentunya, peranan negara dalam hal ini pemerintah sangatlah penting dalam meningkatkan sertamemaksimalkan potensi dan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki salah satunya adalah melalui perguruantinggi yang mengajarkan tentang ekonomi Islam demi tercapainya kesejahteraan.

4. Keberadaan Lembaga Keuangan Islam

Minimnya jumlah lembaga keuangan Islam di Indonesia yang masih kalah jauh dibandingkan denganjumlah lembaga keuangan konvensional. Dominasi lembaga konvensional tersebut menghambat pengembangansistem ekonomi Islam. Masyarakat akan menjadi semakin asing hingga perlahan akan menyingkirkan keberadaan ekonomi Islam. Dukungan dari pemerintah tentunya diperlukan dalam peningkatan pengembangan jaringansistem ekonomi Islam sebagai suatu alternatif dan solusi permasalahan ekonomi di Indonesia.

Selanjutnya ada beberapa masalah besar yang ada dalam ekonomi syariah, diantaranya akan dipaparkan di bawah ini sebagaimana dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank-bank Syariah Indonesia (Asbisindo)Achmad K Permana menjelaskan sampai detik ini aset industri yang ada pada perbankan syariah masih memiliki pangsa pasar di bawah 4 % dibandingkan dengan daripada keseluruhan perbankan nasional. Sebenarnya ada tiga masalah besar di perbankan syariah. Ini yang menghambat perkembangan bisnis syariah sampai saat ini.

Pertama, ketersediaan produk dan standarisasi produk perbankan syariah. Hal ini dikarenakan selama inimasih banyak bank syariah yang belum menjalankan bisnisnya sesuai prinsip syariah. Standardisasi ini diperlukan dengan alasan industri perbankan syariah memiliki perbedaan dengan bank konvensional. Apalagi, produk bank syariah tidak hanya diperuntukkan bagi nasabah muslim, melainkan juga nasabah nonmuslim.

Kedua, dari tingkat pemahaman (awareness) produk bank syariah. Hingga saat ini, sangat sedikit masyarakat yang tahu tentang produk-produk perbankan syariah dan istilah-istilah di perbankan syariah. Hanyasekitar 30 persen dari sumber daya yang direkrut mengetahui istilah perbankan syariah serta tingkat awareness-nya.

Dan yang ketiga dalam industri perbankan syariah itu merupakan sumber daya manusia (SDM). Masalah yang terjadi ini bahwa pihak perbankan kesulitan untuk mencari SDM perbankan syariah yang berkompeten dan mumpuni. Pihak pelaku/pelaku ekonomi syariah/pakar ekonomi yang kompeten justru banyak mengambil SDM untuk perbankan syariah dari perbankan konvensional dan SDM- SDM yang potensial. Sangat sedikit SDM yang diambil atau lulusan perguruan tinggi syariah. Artinya SDM yang sesuai dengan kompetennya belum tercukupi.Allah SWT berfirman: “Tidak ada dosa bagimu mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Rabb-mu”. (QS Al Baqarah : 198)

KESIMPULAN

Istilah yang tepat untuk menggambarkan kondisi saat ini adalah Ekonomi Islam bukanlah sebuah “pengganti” dari ekonomi konvensional, tetapi bagaimana kita “membangkitkan” ekonomi Islam yang sudah lamaredup untuk menjadi solusi di tengah tantangan ekonomi konvensional yang belum mampu menjawab tantanganzaman. Seiring dengan itu, maka dirasa perlu bagi kita untuk memetakan faktor yang menyebabkan permasalahan tersebut, pertama, masih minimnya peran ulama dalam mengimplementasi nilai-nilai ekonomi Islam dalam kajian di masjid. Kedua, peran pemerintah dinilai masih minim terhadap pengembangan literasi ekonomi Islam terbuktidengan stagnannya market share perbankan syariah di rentan 5 %. Ketiga, kurangnya optimalisasi SDM ekonomisyariah di Indonesia. Data dari OJK tahun 2016 menunjukkan di Indonesia sedikitnya ada 220 program studiekonomi syariah yang tersebar di 160 perguruan tinggi dan setiap tahun lulusan ekonomi syariah bertambahbanyak.

Daftar Pustaka

Al Fitri, Beberapa Permasalahan Perbankan Syariah Di Indonesia, 2014

Aprilia Astiwi, Problematika dalam Upaya Pengembangan Sistem Ekonomi Islam di Indonesia,2018

M. Umer Chapra, Sistem Moneter Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2000, 98

Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Gema Insani, Jakarta, Cetakan Kesembilan, 2001

Gemala Dewi, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Pereansuransian Syariah di Indonesia, Kecana Prenada Media Group, Jakarta, 2016

[1] M. Umer Chapra, Sistem Moneter Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2000, 98

[2] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Gema Insani, Jakarta, Cetakan Kesembilan, 2001

[3] Al Fitri, Beberapa Permasalahan Perbankan Syariah Di Indonesia, 2014

[4] Aprilia Astiwi, Problematika dalam Upaya Pengembangan Sistem Ekonomi Islam di Indonesia,2018

[5] Gemala Dewi, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Pereansuransian Syariah di Indonesia, Kecana Prenada Media Group, Jakarta, 2016

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image