Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Syaqilla Mawaddah

Pendapat Ulama Tentang Asuransi

Agama | Thursday, 08 Jun 2023, 21:40 WIB
Kita sudah seringkali mendengar kata asuransi lalu apa sebenarnya arti asuransi menurut Undang-Undang, Menurut Pasal 246 Wetboek Van Koophandel (Kitab Undang-Undang Perniagaan) bahwa apa yang dimaksud dengan asuransi adalah suatu persetujuan di mana pihak yang meminjam berjanji kepada pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi.

Masalah asuransi dalam pandangan ajaran Islam termasuk masalah ijtihadiyah, maksudnya hukumnya perlu dikaji sedalam mungkin karena tidak dijelaskan oleh Alquran dan Al-Sunnah secara eksplisit. Para imam mujtahid seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal dan para mujtahid yang semasa dengannya tidak memberikan fatwa mengenai asuransi karena pada masanya asuransi belum dikenal. Sistem asuransi baru dikenal didunia Timur pada abad XIX Masehi. Dunia Barat sudah mengenal sistem asuransi ini sejak abad XIV Masehi, sedangkan para ulama mujtahid besar hidup pada sekitar abad II sampai dengan abad IX Masehi.

Di kalangan ulama atau cendakiawan Muslim terdapat empat pendapat tentang hukum asuransi, yaitu

Mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya seperti sekarang ini, termasuk asuransi jiwa. Kelompok ini antara lain Sayyid Sabiq yang diungkap dalam kitabnya Fiqh al-Sunnah, Abdullah al-Qolqili, Muhammad Yusuf al-Qardhawi, dan Muhammad bakhit al-Muth'i.

Membolehkan semua asuransi dalam praktiknya dewasa ini. Pendapat ini dikemukakan oleh Abdul Wahab Khalaf, Mustafa Ahmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa.

Membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan yang bersifat komersial semata. Pendapat ini dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah. Alasan yang dapat digunakan untuk membolehkan asuransi yang bersifat sosial sama dengan alasan pendapat kedua, sedangkan alasan pengharaman asuransi bersifat komersial semata-mata pada garis besarnya sama dengan pendapat pertama.

Menganggap bahwa asuransi bersifat syubhat karena tidak ada dalil-dalil syar'i yang secara jelas mengharamkan ataupun secara jelas menghalalkannya. Apabila hukum asuransi dikategorikan syubhat, konsekuensinya adalah umat Islam dituntut untuk berhati-hati (al-ihtiyath) dalam menghadapi asuransi. Umat Islam baru dibolehkan menjadi polis atau mendirikan perusahaan asuransi apabila dalam keadaan darurat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image