Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ahmad Zahrul Gustaman -Mahasiswa Unpam

Problematika Pernikahan Usia Dini di Kabupaten Blitar Dalam Sudut Pandang Hukum

Eduaksi | Thursday, 08 Jun 2023, 11:08 WIB
Sumber : Dokumen pribadi

Pernikahan usia dini adalah praktik dimana seseorang menikah pada usia yang relative muda sebelum mereka mencapai kematangan fisik,emosional dan psikologis yang diperlukan untuk menjalani kehidupan perkawinan yang sehat. Pernikahan usia dini adalah fenomena sosial yang memiliki implikasi hukum yang kompleks.Hukum di Indonesia membatasi praktik pernikahan usia dini dan melindungi individu terutama anak-anak dari dampak negatif yang mungkin timbul.

Saat ini fenomena pernikahan usia dini terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa timu . Jumlah angka perkawinan anak dengan alasan sudah hamil terlebih dahulu meningkat di Kabupaten Blitar , Jawa Timur. Permohonan pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Blitar, Jawa Timur cukup banyak. Hingga Mei 2023, tercatat ada 108 permohonan dispensasi pernikahan di bawah umur. fenomena ini berbagai alasan yang dikemukakan, di antaranya karena putus sekolah hingga hamil duluan. Permohonan dispensasi itu diajukan agar dibolehkan menikah sebelum berusia 19 tahun seperti diatur dalam UU No. 1/1974 tentang Perkawinan jo. UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Pernikahan..

Di Indonesia ,pernikahan usia dini telah menjadi perhatian serius dalam konteks hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan dasar hukum utama yang mengatur pernikahan di Indonesia.meskipun telah mengalami beberapa perubahan , undang-undang tersebut masih memiliki batasan usia minimum untuk menikah .Kebijakan pemerintah dalam menetapkan batas usia pernikahan tersebut tentunya melalui proses dan berbagai pertimbangan, hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari segi pisik dan mental untuk menjalani rumah tangga, meskipun kenyataannya belum tercapai. Namun,ada juga ketentuan yang memungkinkan pernikahan di bawah batas usia tersebut dengan izin dari hakim dan persetujuan dari orang tua atau wali sah yang berwenenang.persetujuan tersebut diberikan jika terdapat alas an yang kuat,seperti kehamilan atau jika ada kepentingan yang melibatkan kesejahteraan calon pengantin.

Namun,pada tahun 2019, pemerintah Indonesia mengeluarkan revisi terhadap undang-undang perkawinan.undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahnun 1974 tentang Perkawinan mengesahkan peningkatan batas usia minimum untuk pernikahan .Menurut revisi tersebut,batas usia untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun untuk pria dan wanita .Perubahan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari praktik pernikahan usia dini.

Meskipun terdapat undang-undang dan peraturan yang melarang pernikahan usia dini di Indonesia , tantangan dalam penerapan dan penegakan hukum masih ada.maka dari itu banyak permohonan dispensasi kawin kepada pengadilan di Blitar, Jawa Timur. Dispensasi nikah didefinisikan sebagai keringanan yang diberikan pengadilan agama kepada calon mempelai yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun untuk melangsungkan perkawinan. Dispensasi ini diatur dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dispensasi nikah dibawah umur merujuk pada izin khusus yang diberikan oleh otoritas atau lembaga yang berwenang untuk melangsungkan pernikahan dibawah batas usia minimum yang ditetapkan oleh undang-undang.Dispensasi ini memungkinkan pernikahan dibawah usia minimum dalam keadaan tertentu yang dianggap memiliki alas an yang kuat dan berasalan.

Alasan umum yang sering dikaitkan dengan pemberian dispensasi nikah di bawah umur termasuk :

1.Kehamilan

Jika seorang calon pengantin wanita hamil , pihak berwenang dapat memberikan dispensasi untuk memungkinkan pernikahan agar menghindari stigma sosial dan melindungi kepentingan calon pengantin dan anak yang akan dilahirkan.

2.Kesejahteraan dan kepentingan calon pengantin

Dalam situasi tertentu , ketika dianggap bahwa pernikahan tersebut akan memberikan keuntungan bagi kehidupan dan kesejahteraan calon pengantin.

3.Pertimbangan budaya dan agama

Dalam beberapa kasus , factor-faktor nudaya atau agama tertentu dapat menjadi alasan untuk memberikan dispensasi nikah dibawah umur.

Upaya untuk mengatasi pernikahan usia dini dalam konteks hukum mencakup pendekatan yang holistic. Ini melibatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang hak-hak individu,penguatan peran sistem peradilan, pemberdayaan perempuan dan anak –anak. Oleh karena itu , upaya terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat , meningkatkan penegakan hukum,dan memperkuat kerja sama antara pemerintah dan non-pemerintah guna mengatasi pernikahan usia dini di Indonesia. Penting untuk mencatat bahwa tujuan dispensasi nikah dibawah umur harus selaras dengan perlindungan hak asasi manusia dan prinsip-prinsip yang mendasari kesejahteraan anak-anak. Dispensasi tersebut harus diberikan hati-hati,mempertimbangkan kepentingan terbaik calon pengantin yang melibatkan pendidikan,kesehatan,perlindungan dan perkembangan mereka.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image