Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Diana Rahayu

Kapitalisasi Pendidikan Berujung Bullying

Rembuk | 2025-01-14 05:31:58

Pendidikan sejatinya menjadi hak setiap rakyat. Namun sistem kapitalisme mengubahnya menjadi sesuatu yang elit. Ketika negara tidak hadir secara nyata dalam mengurus pendidikan rakyatnya. Sungguh hal itu nampak dari kurangnya sarana pendidikan yang disediakan untuk semua rakyat. Hingga berujung penyerahkan pada swasta dalam mengelola pendidikan.

https://www.suara.com/health

Hilangnya Hak Pendidikan Rakyat

Tak ada yang menyangkal jika pendidikan telah berpindah tangan pada swasta, hampir dipastikan ujungnya berorientasi mencari keuntungan. Ini adalah tanda kapitalisasi pendidikan, karena pendidikan menjadi ladang bisnis. Sesuatu yang harusnya menjadi hak rakyat, kini menjadi kewajiban untuk mengaksesnya dengan pembiayaan pribadi.

Kasus dihukumnya siswa oleh guru di salah satu SD swasta di Medan tidak mungkin terjadi, jika pendidikan bisa diakses secara gratis oleh semua rakyat. Sangat disayangkan hal tersebut terjadi di dunia pendidikan. Tempat yang notabene menjadi wadah mencetak generasi yang cerdas dan bermental tangguh, menjadi ajang bullying. Bisa dibayangkan, mental dan kepercayaan diri siswa pasti hancur karena dipermalukan di depan temannya.

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian ikut prihatin dengan munculnya kasus tersebut. Dikatakan bahwa tindakan tersebut tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip pendidikan yang menjunjung tinggi hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi. Lebih lanjut Hetifah Sjaif menekankan bahwa, kasus bullying siswa mencederai hak pendidikan anak.( nasional.kompas.com 12/01/25)

Pendidikan Tanggung Jawab Negara

Berbeda seratus delapan puluh derajat dengan kapitalis, Islam menetapkan bahwa pendidikan adalah kewajiban negara. Pendidikan termasuk dalam layanan publik yang ditanggung langsung oleh negara. Negara Islam (Khilafah), menyediakan layanan gratis pendidikan untuk semua siswa, baik kaya maupun miskin, cerdas atau tidak. Semua mendapatkan hak yang sama dalam akses pendidikan.

Negara Islam telah mencurahkan perhatiannya pada pendidikan sejak awal tegaknnya di Madinah. Hal itu tergambar jelas pada keputusan Rasulullah saw. setelah perang Badar, menjadikan tebusan untuk membebaskan satu orang tawanan Quraisy adalah mengajar sepuluh orang kaum muslim. Nampak bahwa Rasulullah Saw sebagai kepala negara, menyiapkan pendidikan untuk rakyatnya tanpa dipungut biaya alias gratis.

Dalam perkembangan Negara Islam yang berjalan setelah Rasulullah wafat, hal tersebut tetap dilakukan. Kebijakan khulafaur rasyidin menetapkan pendidikan dibiayai oleh negara. Semua rakyat berhak mendapat akses pendidikan gratis dengan kualitas yang sama. Baik kualitas pendidkan, pengajar, maupun sarana pendidikan. Semua dana penyelenggaraan pendidikan ditanggung oleh kas negara yaitu Baitul Maal.

Pembiayaan Pendidikan Dalam Islam

Negara Islam Khilafah mampu mewujudkannya karena memiliki sumber dana yang banyak. Salah satu sumber dana untuk pendidikan diambilkan dari pos kepemilikan umum. Pos kepemilikan umum adalah pos dari hasil sumber daya alam, seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan), yang dikelola negara. Dana tersebut digunakan untuk membiayai semua sarana dan prasarana pendidikan yang dibutuhkan untuk semua rakyat, termasuk juga guru yang berkualitas.

Bisa dibayangkan jika seluruh kekayaan alam dikelola Negara, hasilnya akan melimpah dan lebih dari cukup untuk semua pembiayaan pendidikan. Selain pos kepemilikan umum, ada sumber lain negara yang bisa digunakan untk pembiayaan pendidikan rakyat, yaitu pos fai dan kharaj, seperti ganimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak yg diambil hanya saat kas negara kosong).

Ada juga pembiayaan pendidikan yang diperoleh dari wakaf. Islam membuka lebar peluang amal jariyah melalui wakaf pendidikan, khususnya bagi warga yang kaya secara suka rela. Bisa dibayangkan, jika pun ada sekolah swasta yang berdiri dalam Negara Islam maka peluangnya adalah wakaf jariyah sehingga tidk membebani rakyat. Sebab pendidikan itu sendiri merupakan hak dari seluruh rakyat yang wajib ditunaikan oleh negara.

Dapat dipastikan dengan layanan pendidikan sesuai sistem Islam, tidak akan ada kasus siswa dihukum karena keterlambatan soal biaya. Karena Islam mewajibkan pembiayaan pendidikan mutlak ditanggung oleh negara. Tidakkah kita merindukan system terbaik dari Allah Rabbul’alamin?

Wallahu’alam bishowab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image