Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image

Curhat Guru Ketika Menjadi Bendahara BOS

Eduaksi | 2025-01-14 10:53:47

Oleh: Nurwati, S.Pd.

(Penulis dan Pendidik di SMPN 2 Namang Kabupaten Bangka Tengah, Prov.Kep. Bangka Belitung)

Beratnya beban seorang guru ketika mendapat tugas tambahan menjadi bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana bantuan ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang sudah ditetapkan dalam peraturan undang-undang sebagaimana mestinya, Adapun besaran dananya setiap sekolah berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan dan jumlah siswanya. Pencairannya terdiri dari 2 tahap dalam setahun dan dikirim ke rekening sekolah atas nama kepala sekolah dan bendahara.

Dengan adanya pergantian menteri pendidikan maka berubah juga program dan kebijakannya, tentunya perubahan kurikulum pasti ada, yang menjadi sasaran utama dalam perubahan itu adalah guru. Para guru harus mengikuti semua perubahan itu, seiring perkembangan jaman, mereka membutuhkan pemahaman yang mendalaman untuk mengembangkan kompetensinya, baik dari menyajikan materi di kelas dan kelengkapan administrasinya, serta pengembangan diri untuk meningkatkan karirnya, hal itu juga berlaku bagi bendahara BOS tentunya perubahan kebijakan dalam hal penggunaan anggaran serta kelengkapan administrasinya.

Salah satu program Kementerian Pendidikan sekarang adalah meningkatkan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), namun yang menjadi polemik adalah semakin banyak guru bersertifikasi maka semakin banyak juga guru kekurangan jam mengajar apalagi yang selinier, hal inilah yang menjadi pokok permasalahan untuk mencari solusi bagaimana cara menambah jam pelajaran tanpa harus mengajar di sekolah lain, karena setiap guru minimal mengajar 24 jam dan untuk menutupi kekurangan jam biasa guru harus mendapat tugas tambahan seperti pembina perpustakaan,laboratorium dan sebagainya.

Guru bersertifikasi selain mendapat tunjangan penghasilan,kita juga harus melaksanakan tugasnya sebagai pendidik secara profesional, namun hal ini kadang berbanding terbalik, guru bersertifikasi yang mendapat tugas tambahan sebagai bendahara BOS tidak terkonversi dalam jam pelajaran beda halnya sebagai pembina perpustakaan,laboratorium di konversi 12 jam pelajaran jadi bisa menutupi kekurangan jam. Kalau dilihat dari beban tugasnya menjadi bendahara sangat berat dan berisiko karena berhubungan dengan keuangan yang nantinya akan di periksa secara berkala oleh dinas Pendidikan, BPKAD bahkan Inspektorat, BPK dan bisa jadi akan diperiksa oleh yang berwajib apabila ada temuan.

Seprofesional apakah seorang guru menjalankan tugasnya sebagai pendidik dengan tugas tambahan lain di era perubahan kurikulum ini?

Dalam menjalankan tugas sebagai guru yang profesional kita dituntut harus melaksanakan perubahan kurikulum sesuai tuntutan zaman, hal itu juga berlaku bagi bendahara kita dituntut harus update dengan berbagai perubahan Sistem Informasi Manajemen BOS (SIMBOS) dan Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS). Inilah momok terberat bagi seorang guru harus bisa mengimbangi dua tugas dalam sekali waktu.

Pada dasarnya dilihat secara umum tugas bendahara itu gampang namun kalau di lakukan bersamaan tugas lain apalagi mengajar sebanyak 24 jam bahkan lebih, hal ini sangat berat bagi seorang guru karena tugas utamanya adalah sebagai pendidik yang harus menjalankan perannya seprofesional mungkin. Di sisi lain tugas sebagai bendahara setiap saat disibukkan dengan Surat PertanggungJawaban (SPJ) dan ARKAS yang sering berubah-ubah, serta akan ada rekon secara berkala setiap 3 bulan penggunaan anggaran dari dinas Pendidikan dan BPKAD hal ini sangat menguras tenaga dan pikiran sehingga tugas utama sebagai guru kadang terabaikan demi menjalankan tugas sebagai bendahara.

Sebagai guru yang profesional harus mengikuti berbagai perubahan kebijakan yang ada demi meningkatkan kompetensi,karena itu membutuhkan ruang waktu untuk mngembangkan kompetensi melalui pelatihan baik secara offline maupun online serta mengembangkan perangkat pembelajarannya di kelas,sementara tugas sebagai bendahara juga demikian membutuhkan kompetensi dalam pengelolaan anggaran BOS.

Apabila seorang guru berada dalam situasi seperti ini harus memilih salah satu tugas mana yang diutamakan terlebih dahulu. Hal inilah tantangan terberat saya, dan saya memutuskan mendahulukan tugas sebagai bendahara karena berhubungan dengan keuangan dimana apabila tidak dikerjakan tepat waktu maka resikonya besar bagi sekolah, bisa jadi dana BOS tidak cair dan apabila ada temuan kita akan diperiksa oleh dinas Pendidikan, BPKAD, Inspektorat bahkan BPK dan yang lebih parahnya akan diperiksa oleh yang berwajib serta mirisnya beban mental yang sangat luar biasa karena tudingan negatif dari lingkungan kerja yang toxic. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan guru yang tidak mendapat tugas tambahan sebagai bendahara, mereka hanya di supervisi oleh kepala sekolah atau pengawas sekolah sehingga tidak memiliki beban mental yang luar biasa karena hanya bertanggung jawab penuh terhadap kepala sekolah.

“I learned that courage was not the absence of fear, but the triumph over it. The brave man is not he who does not feel afraid, but he who conquers that fear”. by Nelson Mandela.

(Saya belajar bahwa keberanian bukanlah ketiadaan rasa takut, tetapi kemenangan atas itu. Orang yang berani bukanlah dia yang tidak merasa takut, tetapi dia yang mengalahkan ketakutan itu) Menjadi pribadi yang berani tidak harus berada di medan tempur, namun menjadi seorang pendidik harus berani menghadapi tantangan seberat apapun pekerjaan itu, seorang guru harus memiliki kompetensi dari berbagai ilmu untuk mencapai kompetensi keilmuan yang kompleks sehingga menjadi abdi negara yang berkualitas dan bermartabat.

Sebagai guru kami membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah agar kedepannya guru yang mendapat tugas tambahan sebagai bendahara BOS APBN mendapat konversi 12 jam pelajaran sehingga beban tugasnya tidak terlalu berat, dalam arti pemerintah memberikan reward bagi guru yang sudah berkontribusi dalam meningkatkan proses pendidikan. ***

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image