Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image A.FATHUN QORIEB - Mahasiswa FH Universitas Pa

Dampak Rendahnya Kesadaran Masyarakat dalam Mengelola Sampah dan dasar hukumnya

Eduaksi | Wednesday, 07 Jun 2023, 20:06 WIB

Penumpukan sampah mengakibatkan tersumbatnya aliran sungai yang dapat menyebabkan banjir, mencemari air beserta lingkungan sungai, menimbulkan bau yang tidak sedap, menimbulkan sarang penyakit seperti sarang nyamuk, tikus, kecoa, dan bakteri lainnya, serta mengurangi kenyamanan dan keindahan lingkungan sekitar. Kondisi ini juga secara otomatis mempengaruhi rantai makanan dan ekosistem yang ada di sungai.

Liputan6.com

Penumpukan sampah yang terjadi di sungai kecil tersebut disebabkan oleh dan masyarakat sekitar yang membuang sampah sembarangan tanpa memikirkan akibat atau dampak negatif dari membuang sampah ke sungai kecil tersebut.

Pada Pasal 29 ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah mengatur mengenai larangan membuang sampah tidak pada tempatnya. Pada Pasal 29 Ayat 1 huruf e menegaskan, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan ini termasuk juga ke suluran air, sungai atau tempat lainnya yang bukan ditujukan untuk pembuangan sampah.

DKI Jakarta lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan sanksi denda Rp. 500.000;. (Lima Ratus Ribu Rupiah) bagi masyarakat yang melanggar. Dalam Pasal 130 Ayat 1-b dijelaskan sanksi diterapkan pada masyarakat yang sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah/bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, dijalan, taman, atau tempat umum.

Menurut pendapat saya, Pemerintah Daerah dan juga Pemerintah Pusat harus bisa saling bahu-membahu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat secara luas bahwa sangat perlu bagi kita agar tidak membuang sampah sembarangan. Untuk pencegahan pembuangan sampah sembarang bisa menggunakan “Spanduk Peringatan” kepada masyarakat, pedagang kaki lima atau kepada pengguna jalan yang hendak membuang sampah sembarangan. Perlu bagi kita bersama menjaga ekosistem lingkungan hidup. Pemerintah juga dapat menyediakan “Bank Sampah” di area pedagang. Bagi pedagang juga harus menghindari penggunaan kantong plastik, gelas plastik, dan botol plastik. Menggunakan piring dan mangkuk yang berbahan kaca, bukan yang sekali pakai. Jika masih ada masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.Semoga kedepannya kita dapat lebih peka lagi dalam menjaga lingkungan. Karena dengan lingkungan yang bersih dapat membantu meningkatkan gaya hidup yang sehat, nyaman, bahagia, dan terhindar dari penyakit. Menjaga lingkungan hidup yang sehat itu harus mulai dari sekarang, dimulai dari diri kita, dan akan terasa manfaatnya untuk kita semua. “SAVE EARTH”

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image