Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adela Sabrina Lasmana

Festival Musik: Salah Satu Tempat Pelecahan Seksual bagi Perempuan

Politik | Wednesday, 07 Jun 2023, 18:50 WIB

Kasus pelecehan seksual di ruang publik membutuhkan aksi nyata agar tidak terus berlanjut. Salah satunya dengan berani bertindak ketika menyaksikan orang di sekitar kita mengalaminya.

Perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap korban pelecehan seksual di Indonesia yaitu korban berhak dilindungi baik sebelum persidangan dilakukan, sedang dilakukan berhak mendapatkan hak-haknya yang secara umum diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban, serta juga berhak mendapatkan sebuah bantuan medis, rehabiltasi, kompensasi dan juga restitusi.

Contoh kasus :

Peristiwa tersebut dialami seorang gadis bernama Fattwa Pujanggawati. Melalui akun Twitter-nya @pujanggavati, gadis berumur 22 tahun itu menceritakan kisahnya menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama penonton di konser .Feast pada Sabtu (19/10/2019).

Fattwa mengaku mengalami pelecehan berupa remasan di dada sejak lagu kedua dibawakan .Feast. Awalnya, ia kira yang melakukan hal tersebut adalah teman laki-laki yang ikut menonton konser dengan dia. Tetapi setelah ia perhatikan, kedua tangan teman laki-laki nya sedang memegang teralis. Ia juga mengalami pelecehan pada lagu ketiga sebanyak dua kali pada daerah bokong.

Beberapa solusi untuk menekan kasus ini termasuk menerapkan kebijakan anti pelecehan yang eksplisit, menyediakan layanan pusat bantuan dan pelaporan, dan meningkatkan pengawasan melalui teknologi atau posisi yang lebih tinggi.

Acara musik seperti konser dan festival cenderung memiliki kesempatan pelecehan seksual yang cukup tinggi. Beberapa diantaranya jumlah kerumunan orang, tingkat konsumsi alkohol, ketiadaan pengawasan. Banyak diantaranya tidak dilaporkan karena korban cenderung takut karena tidak pernah ada tindakan tegas.

Selain itu, korban seringkali merasa tidak mendapat pertolongan dari sekitarnya meski berada di tengah kerumunan. Banyak yang membiarkan tindakan pelecehan itu, tertarik untuk ikut terlibat atau malah tertegun tanpa niat untuk menolong.

Selain itu, penyelenggara disarankan untuk menyediakan aplikasi telepon seluler untuk menghubungi keamanan, melatih staf untuk mengidentifikasi dan menanggapi perilaku nonkonsensual dan membatasi asupan alkohol di lokasi.

Jika tak sengaja melihatnya lakukan sesuatu untuk segera menolong korban. Cobalah untuk menghindarkan diri dari ancaman fisik sebisa mungkin. Ajak korban berkomunikasi untuk tahu apa yang diperlukan atau diinginkannya. Mungkin saja mereka akan merasa tidak berdaya atau dipermalukan, antisipasi hal itu dengan memberikan sikap yang tepat. Kita tidak boleh ragu menegur teman yang melakukan pelecehan termasuk dengan bahasa yang merendahkan, gestur, atau menyerang ruang pribadi seseorang.

Jika ingin melaporkannya kepada penyelenggara acara, pastikan panitia telah bekerja sama dengan layanan yang tepat untuk menghadapi kasus serupa. Tujuannya agar staf maupun panitia acara bisa memberikan rasa hormat dan empati yang jelas sangat kita butuhkan. Perlu ada pertimbangkan jika ada yang mau melaporkan kejadiannya ke polisi dan tahu di mana pusat rujukan pelecehan seksual terdekat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image