Menjelajah Saham di Pasar Modal Syariah, Yakin Sudah Syariah?
Ekonomi Syariah | 2025-01-03 00:42:05Dunia perekonomian semakin berkembang secara dinamis seiring berjalannya waktu, khususnya pada ekonomi syariah. Kini lembaga keuangan syariah tidak hanya menyediakan produk dari perbankan syariah saja, tetapi juga produk dari non-bank syariah, seperti adanya pasar modal syariah di lingkup perekonomian masyarakat. Pasar modal syariah termasuk Lembaga keuangan non-bank yang berkembang cukup pesat. Pasar modal syariah terdiri dari saham syariah, sukuk, dan reksadana syariah. Dilansir dari Daftar Efek Syariah (DES) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Agustus 2024, tercatat jumlah saham syariah sebanyak 599 saham. Hal tersebut menyatakan bahwa saham syariah merupakan produk yang paling legendaris di pasar modal syariah.
Namun, perdagangan saham di pasar modal syariah telah memunculkan pro dan kontra di kalangan ekonom Islam. Meskipun saham syariah sudah diatur berdasarkan prinsip-prinsip syariah, ternyata dalam praktiknya seringkali tidak seideal itu. Beberapa perusahaan yang terdaftar sebagai saham syariah masih menunjukkan perilaku yang bertentangan dengan aturan syariah. Salah satu pelanggaran yang sering dijumpai adalah masih adanya praktik spekulasi yang mengarah pada gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian dan berisiko tinggi. Praktik ini mengakibatkan hilangnya esensi saham syariah sebagai alternatif investasi yang lebih adil dibandingkan konvensional. Ketika perusahaan atau investor terjebak dalam dinamika pasar seperti spekulasi, perbedaan antara pasar syariah dan pasar konvensional menjadi kabur. Padahal, tujuan utama pasar modal syariah adalah menyediakan instrumen keuangan yang tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga memberikan keberkahan sesuai ajaran Islam.
Praktik spekulasi yang terkadang masih terjadi di pasar modal syariah disebabkan oleh adanya psikologi pasar, di mana perilaku investor seringkali memengaruhi pergerakan naik turunnya harga saham di pasar modal syariah. Ada tiga hal dari perilaku investor yang membuat sebagian perusahaan saham syariah masih tercampur dengan hal-hal spekulatif; Pertama, terkadang investor mengalami emosi ketakutan (fear) dan kepanikan (panic), yang membuat investor khawatir akan kerugian ketika kondisi perekonomian sedang memburuk dan munculnya isu-isu yang melanda bursa. Sedikit saja isu-isu yang terkadang tidak berkaitan langsung dengan kinerja keuangan emiten, investor sudah panik. Apalagi jika isu itu mengglobal, investor akan cenderung menjual saham secara impulsif, hal ini bisa membuat harga saham turun drastis. Kedua, masih banyak investor saham yang cenderung serakah (greed). Ketika orang melihat harga saham naik, mereka akan terdorong untuk mengejar dengan mengharap keuntungan besar. Hal tersebut dapat menyebabkan perilaku spekulatif dan pengambilan risiko yang tinggi, padahal terkadang investor ini tidak mengecek terlebih dahulu kualitas saham yang mereka beli. Ketiga, ketika investor besar membeli suatu saham syariah, banyak investor kecil yang mengkuti untuk membeli juga (herd mentality). Hal tersebut memicu harga saham syariah naik drastis tanpa alasan yang logis.
Mengkaji masalah ini, pemerintah seharusnya dapat merancang mekanisme yang tepat untuk mengatur pasar modal syariah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembuatan aturan yang dapat mencegah praktik spekulasi menjadi langkah penting dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah di pasar modal. Salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan menetapkan kebijakan mengenai minimum holding period atau jangka waktu minimum untuk memegang saham. Dengan adanya aturan ini, saham syariah tidak dapat diperdagangkan secara sembarangan, sehingga akan membantu meredam dorongan para investor yang hanya mencari keuntungan dari pergerakan harga saham.
Langkah efektif selanjutnya dalam mencegah tindak spekulasi adalah penegasan aturan dalam akad saham syariah. Objek akad (mauqud ‘alaih) dalam saham syariah harus memiliki nilai, kepemilikan, dan manfaat yang jelas. Pastikan hanya saham dari perusahaan yang memenuhi kriteria syariah yang dapat diperdagangkan, disertai dokumen transparan yang menunjukkan kinerja dan nilai fundamentalnya. Kemudian proses ijab dan kabul (sighat) dalam saham syariah hendaknya memastikan kedua pihak memahami risiko, manfaat, dan persyaratan transaksi. Langkah ini penting untuk mengurangi kemungkinan pengambilan keputusan emosional yang seringkali memicu spekulasi. Diterapkannya kebijakan tersebut merupakan upaya untuk memastikan bahwa investasi syariah benar-benar sejalan dengan hukum ekonomi syariah.
Berdasarkan problematika dalam pasar modal syariah, memahami dan mengelola psikologi pasar sangat penting untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip syariah, dan mewujudkan pasar yang stabil dan berkeadilan. Kondisi ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat serta perlunya edukasi kepada para investor saham, agar dalam saham syariah tidak ada lagi unsur spekulasi yang mengarah pada gharar. Karena jika dibiarkan saja, pasar modal syariah akan berisiko kehilangan identitasnya, dan hanya akan menjadi sebuah "label" tanpa substansi yang membedakannya dari pasar modal konvensional.
References
Abduh, M. (2015). Penerapan Prinsip Ekonomi Islam Dalam Pasar Modal Syariah. ’Adliya Jurnal Hukum Dan Manusia, 9(1), 16. https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/adliya/article/download/6160/pdf
Azizi, A., & Hidayatullah, M. S. (2021). Spekulasi Dalam Transaksi Pasar Modal Syariah (Potensi Keberadaan Dan Solusi Penanganan). Jurnal Hukum Ekonomi, 7(1), 35–56. https://jurnal.uinsyahada.ac.id/index.php/yurisprudentia/article/view/3096/2235
Gusniarti. (2015). Perdagangan Saham di Pasar Modal Syariah Perspektif Ekonomi Syariah (Studi Kasus Bursa Efek Indonesia). Al-Intaj, 1(1), 1–18. http://download.garuda.kemdikbud.go.id/article.php?article=1299672&val=17493&title=Perdagangan Saham di Pasar Modal Syariah Studi Kasus Bursa Efek Indonesia
Hidayaturohmah, L., Eka Putri, M., Rizka Putri, T., & Sulistyowati. (2023). Penyelesaian Sengketa Dalam Pasar Modal Syariah. Iqtishodiah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 5(2), 46–62. https://doi.org/10.62490/iqtishodiah.v5i2.480
Pramita Agustin. (2014). Perilaku_Investor_Muslim_Dalam_Bertransa. 1(12), 874–892. https://e-journal.unair.ac.id/JESTT/article/view/550
Sumar’in. (2023). Pengukuran spekulasi di pasar modal syariah. Jurnal Ekonomi, Bisnis, Manajeme n, Dan Akuntansi, 1(6), 680–693.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.