Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adisty Aulia Tilaar - Mahasiswa FH UNPAM

Pembullyan Yang Sudah Dianggap Lumrah Membuat Masyarakat Marah

Edukasi | 2023-06-07 15:21:01

Bullying atau penindasan merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. Kata bullying berasal dari bahasa Inggris, sedangkan dalam bahasa Indonesia disebut penindasan atau risak. Kasus bullying ini sering terjadi di Indonesia. Contohnya saja kasus penindasan di sekolah. Aksi bully dilakukan oleh seseorang atau kelompok mayoritas yang lebih kuat, dilakukan secara berulang, pelaku tidak bertanggung jawab, dan dilakukan dengan perasaan senang.Jenis Bullying Perilaku bullying dibagi menjadi beberapa jenis, seperti verbal dan non verbal. Bullying non verbal berdampak pada ancaman pelaku hingga kekerasan fisik. Sedangkan bullying verbal menggunakan kata-kata kasar sampai menyebarkan aib korban ke orang lain.Kontak Verbal Langsung Bullying berupa tindakan mengancam, mempermalukan, mengganggu, memberi panggilan nama, merendahkan, intimidasi, memaki, dan menyebarkan gosip buruk. Kontak Fisik Langsung Pelaku mendorong, menendang, menjambak, memukul, mencakar, mencubit, memeras, mengunci seseorang dalam ruangan, hingga menghancurkan barang milik orang lain.Perilaku Non Verbal Langsung Tindakan bullying melihat sinis, menampilkan ekspresi merendahkan, mengancam, mengejek, menjulurkan lidah, sampai melakukan kekerasan fisik pada korban.Perilaku Non Verbal Tidak Langsung Tindakan bullying berupa memanipulasi persahabatan, mengucilkan atau mengabaikan, mengirimkan surat kaleng, sampai mendiamkan seseorang. Pelecehan Seksual Tindakan bullying ini masuk dalam kategori kekerasan fisik atau verbal. Cyber Bullying Tindakan kekerasan dengan cara menyakiti orang lain melalui media elektronik. Seperti memberi komentar jelek, pencemaran nama baik lewat media sosial, dan menyebarkan rekaman video intimidasi. Pada salah satu kasus pembullyan yang terjadi di Indonesia, telah terjadi kasus perundungan yang dialami anak berinisial FH berusia 11 tahun di Singaparna, Tasikmalaya, Jawa Barat, menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia tergolong berat dan kompleks lantaran korban mengalami kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis. Dengan landasan ini, KPAI menilai kasus tersebut harus dibawa ke ranah hukum agar tidak terulang di masa mendatang -mengingat anak merupakan apa yang disebut KPAI, "peniru ulung".Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan telah memeriksa sebanyak 15 orang terkait peristiwa perundungan yang disertai tindakan asusila ini. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, mengaku miris dengan kasus yang menimpa bocah laki-laki kelas V sekolah dasar tersebut. Apa yang terjadi pada korban menunjukkan perundungan di kalangan anak-anak semakin berat dan kompleks.Menurut pengamatannya, korban setidaknya mengalami kekerasan fisik, seksual, dan psikologis. Dugaan itu merujuk pada video berdurasi 50 detik yang tersebar di media sosial. Di video itu, dua pelaku terlihat memegangi kaki kucing. Kemudian pakaian si anak dilucuti lalu dipaksa berhubungan badan dengan hewan itu. Video itu tersebar di WhatsApp warga kampung setempat hingga kemudian diunggah ke media sosial. Dari situlah, perilaku korban berubah, karena korban tahu video itu viral, korban pun malu dan mengalami goncangan psikis yang luar biasa sehingga tidak mau makan dan kondisi fisik menurun, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan RSUD SMC Kabupaten Tasikmalaya, Adi Widodo, mengatakan sebelum meninggal korban sempat dirawat di rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan medis, korban mengalami suspect depresim thypoid, dan ensefalopati atau peradangan otak. Suspect thypoid, ensefalopati, dan suspect episode depresi, menurutnya, disebabkan adanya tekanan psikologis korban sebelumnya. Apalagi seperti keterangan keluarga, korban sempat menjadi target perundungan teman-temannya. Dalam kasus perundungan tersebut dapat diketahui akibatnya bagi seseorang, terutama bagi anak-anak, secara psikologi mental anak diusia seperti FH masih belum terbentuk untuk melindungi diri dari sekelompok yang merundunginya. Korban akan mendapatkan rasa trauma yang amat dalam, takut untuk bertemu orang lain dan melakukan aktivitas, bahkan perketumbuhan akan terganggu. Pelaku terus menyerang jika korban tak berani melapor, dikarekan korban mendapatkan ancaman atau para pelaku mempunyai kekuasaan.Orang tua memiliki peran penting untuk mendidik anaknya agar dapat menghargai orang lain ataupun melindungi diri sendiri, diri sendiri pun harus berani melawan atas tindakan perundungan tersebut. Jika mendapat perundungan, korban harus berani mengumpulkan barang bukti untuk dilaporkan ke orang tua, guru ataupun polisi.Korban dapat melaporkan perbuatan pembullyan dari aspek hukum, bullying diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidan 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000, 00 (tujuh puluh dua juta rupiah) dan Pasal 345 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” Pasal 76C UU 35/2014 “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image