PPSDM Migas Perdalam Knowledge ASN KESDM tentang Regulasi Hilir Migas
Eduaksi | 2023-06-07 15:12:40Regulasi hilir minyak dan gas bumi merupakan peraturan yang penting dalam industry migas. Regulasi ini membahas tentang pengaturan aktivitas-aktivitas yang terkait dengan pengolahan minyak, gas bumi, dan produk-produk turunannya. Aktivitasnya dimulai dari penyimpanan, pengangkutan, distribusi, hingga penjualan.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) sebagai salah satu satuan kerja di bawah Kemnenterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempunyai kewajiban untuk memberikan pemahaman terkait hal ini. Sehingga PPSDM Migas menyelenggarakan pelatihan Regulasi Hilir Migas Angkatan 3 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibuka pada Senin (06/06/23).
Pelatihan yang diadakan selama tiga hari ini dipimpin oleh Mohammad Hasan Syukur memberikan materi tentang Kegiatan Pengolahan Gas Bumi dan dan Pengangkutan Gas Bumi dan Produknya, Kegiatan Penyimpanan dan Niaga Migas, Regulasi Bidang Hilir Migas, dan Proses Penyusunan Peraturan Perundangan.
“Tujuan umum pelatihan ini adalah agar peserta dapat memahami bagaimana proses hilir Migas berjalan dengan baik dan benar yang diperuntukkan kepada ASN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” ujarnya.
dalam materinya ia membeberkan tentang komponen gas alam (gas bumi). Komponen hidrokarbon dalam gas alam berupa senyawa dari N-Parafin dan ISO-Parafin. Sedangkan senyawa yang tidak terdapat dalam gas alam adalah Naften, Aromatik, dan Olefin. Selain itu ia juga menjelaskan tentang pengolahan gas bumi yaitu dengan Absorbsi, Dehydrasi, Fraksinasi dan Liquefaksi agar peserta mendapat gambara secara menyeluruh mengenai proses ini.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.