Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rivira Yuana

Manfaat Penting Kanal Perlindungan Perempuan dan Anak

Teknologi | Wednesday, 07 Jun 2023, 06:09 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga ( Photo REPUBLIKA )

Perempuan dan anak di negeri ini menghadapi berbagai masalah serius. Mulai dari diskriminasi di berbagai lini kehidupan, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana perdagangan orang (TPPPO), hak-hak dalam pekerjaan, dan hak hidup lainnya yang masih kerap terabaikan.

Sederet masalah tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tugas besar bagi bangsa Indonesia. Tentunya pemerintah tidak tinggal diam melihat berbagai masalah tersebut. Pemerintah terus mengusahakan agar hak-hak hidup perempuan terjamin dan terlindungi.

Kasus yang sempat heboh di tengah publik yakni pemaksaan staycation atau berlibur di hotel terhadap karyawati oleh manajer outsourcing sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja di sebuah perusahaan di Kawasan Industri Jababeka, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bisa jadi kasus itu fenomena gunung es. Akar persoalan tersebut adalah lemahnya perlindungan terhadap pekerja perempuan, terutama bagi mereka yang berstatus sebagai karyawan outsourcing (kontrak).

Bagi perempuan dan anak yang hidupnya tengah terancam dan butuh pertolongan segera, dia bisa meminta bantuan lewat Kanal Perempuan dan Anak di RRI Play Go. Untuk itu kanal menyediakan akses sekali klik (one-click-access) ke layanan hotline SAPA 129 Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Layanan ini untuk pelaporan berbagai bentuk kekerasan yang dialami atau diketahui untuk segera mendapatkan pertolongan dari pihak berwenang.

Sinergi lintas kementerian dan lembaga negara terkait dengan masalah perempuan dan anak mesti terus dilakukan. Salah satunya adalah menciptakan Kanal Perempuan dan Anak RRI Play Go bersifat lintas kementerian dan lembaga negara. Karena masalah perempuan dan anak itu merupakan irisan berbagai bidang, yakni sosial, ekonomi, kesehatan, hukum, pendidikan dan kebudayaan.

Oleh sebab itu butuh Kanal layanan yang berfungsi sebagai agregasi bermacam komunitas. Tidak hanya masalah kekerasan saja, tetapi juga masalah lainnya seperti aspek kesehatan, kesempatan berusaha, kesempataan kerja,dan lain-lain.

Peresmian Kanal dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga bersama Direktur Utama Radio Republik Indonesia (RRI) I Hendrasmo. Melalui kanal ini, perempuan dan anak dari seluruh wilayah Indonesia dapat mengakses informasi komprehensif dan terpercaya seputar perempuan dan anak. Informasi yang tersedia berupa berita faktual, kisah inspiratif, dan program edukasi dan advokasi yang mencakup beragam topik mulai dari tips menghadapi kasus kekerasan, hak-hak perempuan dan anak, literasi digital hingga pelatihan kewirausahaan dalam satu aplikasi.

Kedepan kanal layanan diatas bisa bersinergi dengan Kementerian Tenaga Kerja ( Kemenaker ) untuk membantu advokasi dan pemberdayaan pekerja perempuan. Kanal sangat relevan lantaran pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh baru saja membuat Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Deklarasi Tripartit ini berlangsung di Kantor DPP APINDO, Jakarta, Kamis (1/6/2023).

“Deklarasi bersama ini sangat penting karena keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku Hubungan Industrial,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat menyampaikan sambutan Deklarasi Tripartit tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Ida mengatakan, deklarasi ini diperlukan untuk mendukung implementasi aturan terbaru tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja, yakni Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Ruang lingkup Kepmenaker ini adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja; upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja; pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja; serta pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

APINDO sebagai wadah dunia usaha tentunya mengapresiasi dan menyambut baik atas terbitnya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. APINDO sudah sejak lama berkomitmen untuk membangun dunia kerja yang aman dan bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual. Salah satunya, APINDO telah menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Pelecehan Seksual Bagi Pengusaha yang telah diperbaharui. Pedoman ini diterbitkan atas kerjasama APINDO bersama Kemnaker, Kemen PPPA, Komnas Perempuan, dan ILO Jakarta pada Desember 2022.

Kanal untuk melindungi perenpuan dan anak juga bisa membantu mengatasi masalah kesehatan, kususnya kesehatan jiwa terhadap perempuan dan anak. Mengingat kasus frustrasi, depresi hingga tindakan bunuh diri semakin sering terjadi. Untuk mengatasi gelembung depresi masyarakat yang semakin membesar perlu program antisipasi yang berbasis komunikasi kesehatan jiwa lewat kanal layanan. Kini rumah sakit juga membutuhkan kanal yang berbasis komunikasi kesehatan.

Di negara lain media berbasis komunikasi kesehatan jiwa dengan sistem hotline service cukup efektif untuk pencegahan kasus bunuh diri. Media seperti itu sudah menjadi solusi berbagai negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Hong Kong, dan Filipina. Kementerian Kesehatan sebenarnya telah membentuk layanan hotline kesehatan jiwa khususnya untuk mencegah kasus bunuh diri. Namun layanan tersebut dihentikan karena kurang efektif sebab belum menggunakan platform digital yang berupa kanal.

Diperlukan kanal layanan yang mampu menjelaskan kepada publik tentang klasifikasi gangguan jiwa. Klasifikasi yang selama ini tersusun dalam bentuk buku tebal perlu dikomunikasikan lewat konten yang lebih praktis, lewat media audio maupun video. Berbagai negara memiliki buku panduan yang berbeda, walau isi buku panduan antarnegara cenderung sama. Misalnya, di Amerika Serikat, dokter dan psikolog menggunakan buku panduan Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders yang diterbitkan pada 2013 oleh American Psychiatric Association.

Di Jerman dan negara Eropa lainnya, dokter dan psikolog menggunakan buku panduan International Classification of Disease-10 yang diterbitkan oleh World Health Organisation (WHO) pada 2016, khususnya Bab V bagian Mental and Behavioral Disorders (Gangguan Mental dan Perilaku). Buku panduan tersebut dibuat sesuai dengan sistem medis di negara-negara tersebut.

Di Indonesia terdapat buku panduan berjudul Pedoman dan Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa III (PPDGJ-3) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Diagnosis gangguan jiwa oleh dokter jiwa (psikiater) di Indonesia harus mengikuti buku panduan PPDGJ-3 dan ICD-10 atas dasar Keputusan Menteri Kesehatan pada 2015.Masyarakat perlu mendapatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap masalah kejiwaan.

*) Oleh : Rivira Yuana, Doktor Business Management Universitas IPB, CEO & Co Founder SVARA Innovation.

Undangan Dialog Publik :

Radio Republik Indonesia (RRI) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengundang partisipasi publik pada hari rabu, 7 Juni 2023 pukul 09.00 – 11.00 WIB lewat Zoom dengan ID 936 5835 8421 dengan passcode : perempuan. Mengadakan acara Launching Kanal dan webinar dengan topik Perempuan Sadar dan Berdaya, Melawan Kekerasan Berbasis Gender.

Dengan narasumber Puteri Modiyanti, Juara Pertama Puteri Indonesia 2023, Shahnaz Haque, influencer dan penggiat isu-isu perempuan, Ratna Susianawati Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Nahar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Paulus Widiyanto Dewan Pembina Pendengar dan Pemerhati RRI, Dara Ayu Nugroho Putri, penyintas KGBO.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image