Integritas dan Kualitas
Edukasi | 2023-06-06 21:59:18Oleh: Dadang A. Sapardan
(Camat Cikalongwetan, Kab. Bandung Barat)
Selama beberapa bulan ke belakang ini, konsentrasi dicurahkan pada salah satu desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa. Berbagai regulasi menjadi santapan yang harus dibaca dan dicerna dalam mempersiapkannya. Pemahaman akan regulasi menjadi sangat krusial karena dapat digunakan sebagai pijakan untuk menentukan berbagai kebijakan yang diambil panitia penyelenggara. Mendekati proses pelaksanaannya, riak-riak dinamika pemilihan kepala desa sudah mulai terasa. Sekalipun demikian, kondusifitas masih tetap terjaga. Tingkat kedewasaan masyarakat dalam berpolitik masih berada di ambang batas toleransi. Pelaksanaan pilkades yang akan berlangsung cukup rapat dengan pemilu. Berselang tujuh bulan selepas pilkades, dilaksanakan pemilihan umum (pemilu) serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam Rapat Kerja yang dihadiri oleh seluruh kepala daerah se-Indonesia, Presiden, Jokowi menyampaikan beberapa amanat terkait dengan keberlangsungan program Pemerintah. Presiden mewanti-wanti seluruh kepala daerah untuk berkonsentrasi pada dinamika yang saat ini sedang dan akan terjadi di Indonesia. Dinamika yang terjadi harus dapat disikapi dengan penerapan berbagai program strategis dengan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan. Termasuk dukungan optimal dari seluruh lapisan masyarakat. Salah satu program strategis yang harus dibangun adalah menjaga stabilitas politik dan keamanan dalam Pemilu 2024.
Arahan yang disampaikan oleh Presiden, Jokowi sangat ditekankan karena Pemilu dimungkinkan menjadi ajang lahirnya disharmoni di antara masyarakat. Pengalaman telah membuktikan bahwa menjelang dan selepas pelaksanaan Pemilu riak-riak dinamika dalam kehidupan masyarakat selalu terasa mewarnai kehidupan dalam jangka waktu yang tidak sebentar.
Sebagai amanat regulasi, beberapa wilayah harus melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) di tengah keberlangsungan tahapan Pemilu. Pelaksanaan di tengah tahapan Pemilu menjadi tantangan tersendiri bagi para pemangku kepentingan yang terlibat di dalamnya, terutama panitia pelaksana. Tantangan mengarah pada upaya menjaga stabilitas ketentraman dan ketertiban umum (tramtibum). Tugas menjaga tramtibum menjadi core yang harus diperhatikan oleh para pemangku kepentingan di kewilayahan.
Upaya tersebut menjadi hal yang harus diperhatikan karena berkaca pada pengalaman yang sudah berlalu, friksi antarmasyarakat pendukung calon tidak jarang terjadi. Friksi dimulai saat pendaftaran calon. Friksi masih tetap berlangsung sekalipun perhelatan Pilkades sudah berlalu dalam rentang yang cukup lama.
Fenomena demikian harus mendapat perhatian dari seluruh pemangku kepentingan karena Pilkades merupakan pesta demokrasi dengan keberadaan calon yang relatif berdekatan, sehingga friksi yang terjadi bisa terjadi dengan cepat. Bahkan bukan itu saja, Pilkades sangat rentan melahirkan friksi di antara masyarakat karena pilihan dukungan masyarakat kepada salah satu calon begitu jelas terlihat. Secara kasat mata, siapapun bisa melihat keberpihakan sesorang terhadap salah satu calon yang akan berlaga dalam Pilkades.
Upaya untuk melahirkan kondisi tramtibum harus terus dijaga oleh seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan Pilkades. Untuk menjaga tramtibum menjadi sangatlah penting karena bisa berdampak pada tercedrainya perhelatan Pilkades. Bahkan bisa berdampak lebih luas lagi pada pelaksanaan Pemilu yang menjadi perhelatan demokrasi dengan sekala besar dan luas.
Untuk mencapai hal demikian, berbagai pemangku kepentingan harus mengedepankan integritas dan kualitas dalam pelaksanaannya. Siapapun yang terlibat dalam perhelatan ini sudah selayaknya mendorong agar pelaksanaan Pilkades benar-benar berintegritas dan berkualitas.
Dalam kaitan dengan integritas dalam pelaksaannya, seluruh panitia dan para pemangku kepentingan harus berpegang pada pelahiran sikap netral dan fairness. Panitia, pemerintah, serta pihak keamanan yang terlibat di dalamnya harus menjaga netralitas dalam pelaksanaannya. Semua pihak harus menjaga diri agar tidak memperlihatkan keberpihakan pada calon tertentu. Semua calon harus diperlakukan sama. Netralitas menjadi sangat penting karena keberpihakan pemangku kepantingan akan pelaksanaan perhelatan ini dapat menjadi pemicu lahirnya ketidakpuasan dari pihak-pihak tertentu.
Selain itu, sikap fairness harus pula dibangun oleh setiap calon dan masyarakat pemilih. Mereka harus dapat memaklumi dan menerima berbagai keputusan yang telah disepakati bersama. Mereka harus menerima setiap hasil akhir yang dilahirkan dari kesepakatan masyarakat melalui proses pemilihan. Bahkan, mereka harus berlapang hati terhadap keputusan akhir dari proses pemilihan yang dilakukan masyarakat. Setiap calon dan masyarakat pemilih harus mempersiapkan diri untuk dapat menerima hasil akhir, sekalipun terasa pahit.
Selain itu, pelaksanaan Pilkades yang dilaksanakan harus pula terlahir menjadi sebuah proses demokrasi yang mengedepankan kualitas. Seluruh pemangku kepentingan harus menjaga agar pelaksanaannya benar-benar berkualitas. Beberapa indikator kualitas pelaksanaannya adalah adanya kompetisi gagasan atau program dari setiap calon, berlangsung dalam suasana sejuk dan menggembirakan, menyerap biaya kampaye rendah, tidak terdapat pelanggaran berarti, partisipasi masyarakat sebagai pemilik hak pilih tergolong tinggi, serta berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber).
Alhasil, kedua indikator keberlangsungan Pilkades—berintegritas dan berkualitas—harus menjadi perhatian utama setiap panitia pelaksana, pemerintah, pihak keamanan, para calon, para pendukung, serta masyarakat pemilih. Pilkades dengan penyerapan biaya tinggi dan energi banyak harus terlaksana sebagai sebuah perhelatan demokrasi dalam melahirkan pemimpin yang legitimate menurut konstitusi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.