PNS vs PPPK: Antara Sistem Gaji Pay As You Go dan Fully Funded
Lainnnya | 2023-06-05 14:13:36Di Indonesia, terdapat dua jenis pegawai negeri sipil: PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). PNS adalah pegawai tetap, sedangkan PPPK adalah pegawai kontrak. Salah satu perbedaan utama antara PNS dan PPPK adalah cara pendanaan gaji mereka.
Gaji PNS didanai dengan sistem pay-as-you-go. Sistem ini mengharuskan pemerintah membayar gaji PNS dari pendapatan saat ini, tanpa melakukan tabungan terpisah untuk masa depan. Pendekatan ini didasarkan pada asumsi bahwa pada saat pegawai PNS memasuki masa pensiun, jumlah pegawai yang aktif akan cukup untuk membiayai pembayaran pensiun mereka. Namun, pendekatan ini rentan terhadap risiko demografi dan keuangan jangka panjang. Jika jumlah pegawai aktif menurun atau biaya pensiun meningkat, sistem pay-as-you-go dapat menyebabkan ketidakseimbangan fiskal yang serius.Di sisi lain, gaji PPPK didanai dengan sistem fully funded. Dalam sistem ini, pemerintah memberikan kontribusi ke dana pensiun untuk pegawai PPPK saat mereka bekerja. Dana tersebut kemudian diinvestasikan dan dikelola agar tumbuh seiring waktu. Ketika pegawai PPPK pensiun, mereka menerima pensiun dari dana pensiun yang telah terkumpul selama masa kerja mereka. Pendekatan fully funded ini bertujuan untuk menciptakan stabilitas keuangan jangka panjang dan mengurangi risiko ketidakseimbangan antara pembayaran pensiun dan sumber pendapatan negara.
Teori pendukung sistem fully funded adalah teori "akumulasi dana" atau "dana cadangan". Teori ini berpendapat bahwa dengan mengumpulkan dana secara berkala selama masa kerja pegawai, sistem pensiun dapat membangun cadangan dana yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran pensiun di masa depan. Pendekatan fully funded juga didukung oleh teori keadilan antargenerasi, yang mengemukakan bahwa setiap generasi harus bertanggung jawab atas pembiayaan pensiun mereka sendiri, daripada mengandalkan generasi yang lebih muda.
Dalam konteks Indonesia, pemerintah sedang mempertimbangkan rencana untuk mengubah semua posisi PNS menjadi posisi PPPK. Keputusan ini dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan. Pertama, pengelolaan dana pensiun menjadi lebih terkontrol dan berkelanjutan dalam jangka panjang. Dengan sistem fully funded, pemerintah dapat mengelola investasi dana pensiun dengan lebih baik dan mengantisipasi potensi masalah keuangan di masa depan. Kedua, fleksibilitas dalam mengelola kepegawaian. Dengan pegawai kontrak, pemerintah dapat dengan lebih mudah menyesuaikan jumlah pegawai dengan kebutuhan sektor publik, terutama dalam menghadapi perubahan tuntutan dan kondisi ekonomi. Namun, rencana ini juga memunculkan beberapa kekhawatiran. Salah satunya adalah adanya ketidakpastian mengenai keberlanjutan dana pensiun di masa depan. Faktor seperti fluktuasi pasar keuangan dan kebijakan investasi yang tidak tepat dapat berdampak negatif pada kesejahteraan pensiunan PPPK. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan dan pengelolaan yang baik terhadap dana pensiun untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan sistem fully funded.
Keputusan untuk mengubah semua posisi PNS menjadi posisi PPPK adalah keputusan yang kompleks dan membutuhkan pertimbangan yang matang. Pemerintah harus mempertimbangkan manfaat jangka panjang dari pendanaan fully funded serta risiko dan tantangan yang mungkin muncul. Dalam konteks ini, mempelajari pengalaman negara lain yang telah menerapkan sistem pensiun fully funded dapat memberikan wawasan yang berharga bagi pengambilan keputusan di Indonesia.
Dalam upaya mencapai sistem pensiun yang berkelanjutan, transparansi, dan perlindungan bagi pegawai negeri sipil, pemerintah perlu melibatkan para ahli, melakukan studi komprehensif, dan memastikan keterlibatan semua pemangku kepentingan. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil dapat menghasilkan sistem pensiun yang adil, berkelanjutan, dan dapat memenuhi kebutuhan para pegawai negeri sipil di masa pensiun mereka.
Referensi
Artisa Anggun Rike. (2015). PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK): Review terhadap UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
Kadarisman. (2011). Universitas Muhammadiyah Jakarta. MENGHADAPI PENSIUN DAN KESEJAHTERAAN PSIKOLOGIS PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Mengenal perbedaan pns Dan pppk – bkd Sulawesi tengah. (2022, June 7). BKD SULAWESI TENGAH – Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Tengah.
Sumantoro Budi Indra. (2018). Kategorisasi PNS dan PPPK dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ditinjau dari Sudut Pandang Transisi Kepegawaian.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.