Implementasi Keuangan Syariah pada Zaman e-Commerce
Ekonomi Syariah | 2023-06-04 19:17:49Kemajuan teknologi telekomunikasi, informasi dan komputer, telah menyebabkan terjadinya perubahan kultur dan tuntutan hidup sehari-hari, sehingga telah melahirkan pola hubungan baru, di antaranya dalam dunia bisnis. Salah satu media andalannya adalah melalui e-commerce (electronic commerce). Munculnya kekhawatiran terhadap transaksi e-commerce khususnya masyarakat Islam di Indonesia, baik dari prespektif keamanan dan prespektif syariah. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis transaksi e-commerce dalam ekonomi syariah. Hasil analisis disimpulkan bahwa secara teknis transaksinya, baik dalam bentuk jual-beli jasa atau barang, kalau barang tersebut diserahkan secara tangguh karena berbentuk non digital, maka transaksi e-commerce dapat dianalogikan kepada jual-beli al-salam, yang telah disyariatkan semenjak awal mulanya Islam melalui Sunnah Nabi saw. Penggunaan e-commerce di Indonesia dibolehkan selagi antara kedua belah pihak saling paham. Artikel ini juga untuk memberikan panduan umum tentang pengguna e-commerce dalam menjalankan bisnisnya.
Perdagangan merupakan salah satu bagian dari Islam, bahkan Rasulullah saw merupakan seorang pedagang sukses, untuk melakukan aktifitas perdagangan mereka sampai ke negara yang jauh dari tanah air mereka, yaitu negara Syam dan Syiria.Tidak hanya bisnis saja yang sampai ke berbagai negara, ternyatapenyebaran Islam ke berbagai belahan duniapun juga melalui aktivitas bisnis.Prinsip Islam dalam berbisnis berdasarkan pada kebebasan, dalam aktivitas ekonomi manusia bebas dalam mengimplementasikan kaidah-kaidah Islam, karena masalah ekonomi masuk dalam aspek muamalah, bukan ibadah. Maka berlaku padanya kaidah umum.
Landasan normatif etika bisnis ekonomi syariah bersumber dari al-Quran danHadis. Dalam konteks ini dapat dibagi menjadi empat kelompok: 1) landasan tauhid, 2) landasan keseimbangan, 3) landasan kehendak bebas, dan 4) landasan pertanggungjawaban. Bisnis dalam ekonomi syariah bertujuan untuk mencapai empat kelompok: 1) target hasil: profit-materi dan benefit-nonmateri, 2) pertumbuhan, 3) keberlangsungan, dan 4) keberkahan.
Al-Quran tidak hanya menjelaskan terkait perilaku, perkawinan dan perceraian, kebersihan, tetapi juga menjelaskan aturan terperinci tentang perdagangan, bunga, hutang, kontrak, wasiat, politik, serta industri keuangan. Islam telah mengizinkan dan mendorong aktivitas bisnis, Islam juga memaparkan prinsip-prinsip dasar perilaku ekonomi sebagai konsumen, produsen, dan pemilik kekayaan.
Islam memperbolehkan transaksi jual-beli yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam maupun sesuai dengan ekonomi syariah. Prinsip umum ekonomisyariah ialah karakter bisnis yang sangat menentukan sukses tidaknya sebuah bisnis yang mana harus dimiliki pebisnis apalagi pebisnis muslim atau muslimat yang menghendaki kesusksesan dalam berbisnis. Sesuai dengan teori di dalam prinsip ekonomi syariah yaitu: Prinsip kejujuran (al-shidq) adalah sifat (keadaan) jujur, ketulusan (hati), kelurusan (hati). Prinsip Keadilan (al-‘adhilah) adalah suatu masalah yang sangat sulit diterapkan, mudah dikatakan tetapi sulit dilakukan. Konsep keadilan ekonomi dalam Islam mengharuskan setiap orang mendapatkan haknya dan tidak mengambil hak atau bagian orang lain. Prinsip Tanggung jawab merupakan suatu prinsip dinamis yang berhubungan dengan prilaku manusia.
Beraktivitas didunia kerja dan bisnis, Islam mewajibkan berbuat adil, tidak terkecuali pada pihak yang tidak disukai. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt dalam QS Al-Maidah/5: 8,
ََََّّٰٰٓ ََُُُّْْٰ ََِٰٓۡۖ َُّ ََََُُّْْْۚ َيأُّيَهاٱلِذيَنَءاَمنواكونواقَّوِميَنَِِّلِلّ ُشَهدَاَءبِٱلِقۡسِطَولاَيۡجِرَمنكۡم َشَنَٔٔاُنقۡوٍم َعلََّٰٰٓىألاتَۡعِدلواٱۡعِدلواهَُو
Terjemahnya:
Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalumenegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekalikali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Berdasarkan ayat tersebut di atas memberikan pengertian bahwa bentuk transaksi penerapan e-commerce termasuk sistem usaha yang sah, dan terdapat unsur ketidakadilan di dalam transaksi sesuai prinsip ekonomi syariah. Ekonomi Syariah memberikan ketentuan bahwa pelaku bisnis harus mengetahui, memahami dan juga menjalankan prinsip-prinsip ekonomi syariah, seperti kejujuran, keadilan dan bertanggungjawab agar semua. Paparan artikel di atas, sudah menjawab terkait kekhawatiran umat muslim tentang hukum yang berkaitan dengan bisnis e-commerce, yang rumornya terdapat gharar, riba dan isu-isu yang terkait ekonomi syariah terutama di Indonesia. Penggunaan e-commerce di Indonesia dibolehkan selagi antara kedua belah pihak saling paham. Artikel ini juga untuk memberikan panduan umum tentang pengguna e-commerce dalam menjalankan bisnisnya.
(by: Sari Halizah Panggabean)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.