Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Resha Hidayatullah

Gagasan Cemerlang Atas Ekonomi Kerakyatan adalah Ekonomi Pancasila

Bisnis | Sunday, 04 Jun 2023, 18:38 WIB

PENDAHULUAN

Setiap negara tentu mempunyai sebuah landasan ideologi atau hukum untuk memastikan bahwa negara yang dibentuk dapat berjalan dengan baik dan stabil dalam jangka waktu yang lama, tak terkecuali negara Indonesia. Negara kita memiliki dasar negara sebagai pandangan hidup dan pedoman dalam menjalankan setiap langkah kebijakan pemerintah yang dilakukan untuk menjamin tercapainya tujuan negara sejak awal mula di dirikan.

Para pendiri Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merumuskan ideologi negara yang saat ini rakyat Indonesia kenal Pancasila, merupakan sebuah dasar dari visi kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Kedudukan dan fungsi Pancasila sangat penting bagi kepribadian bangsa, jiwa, ideologi bangsa, kesepakatan leluhur, kepribadian Indonesia, serta tujuan nasional.

Rumusan Pancasila sebagai dasar negara yang sudah sah tercantum dalam UUD 1945 dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Rumusan Pancasila dalam UUD 1945 tertuang dalam alinea ke empat. Berdasarkan intruksi Presiden Republik Indonesia No.12/1968 pada 13 April 1968, tata urutan dan rumusan Pancasila yang sah ada lima sila yang menjadi kesatuan proses hari lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945, 22 Juni 1945 dan 18 Agustus 1945 menjadi satu tarikan nafas yang sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2016. Lia Kian, Muhammad Sabri (2021)

Pancasila sebagai dasar negara menjadi pijakan utama atas norma dasar pengambilan keputusan pembuatan Undang-Undang, regulasi, dan kebijakan. Dalam konteks ini, perekonomian sebagai salah satu lini yang menjadi tolak ukur keberhasilan dan kesejahteraan rakyat sudah termaktub dalam konstitusi UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang memuat sistem ekonomi, arah dan orientasi ekonomi suatu bangsa.

Atas dasar ideologi pancasila maka lahirlah istilah terhadap “Ekonomi Pancasila” sebagai sebuah sistem perekonomian negara Indonesia. Munculnya istilah “Ekonomi Pancasila” pada tahun 1967 dalam suatu artikel Dr. Emil Salim, dimana memiliki jarak waktu yang cukup lama setelah lahirnya ideologi pancasila itu tersendiri. Istilah “Ekonomi Pancasila” menjadi lebih jelas dan terperinci ketika pada tahun 1979, Emil Salim membahas kembali tentang pengertian “Ekonomi Pancasila”.

Secara konsep kebijakan ekonomi pancasila seperti bandul jam dari kiri ke kanan, sehingga mencapai titik seimbang. Ke kanan dimaknai sebagai bebas mengikuti aturan pasar, sedangkan ke kiri artinya mengalami intervensi negara dalam membentuk suatu perencanaan memusat. Secara singkat sebetulnya ekonomi pancasila merupakan sebuah konsep perekonomian dengan pengendalian pemerintah “ekonomi pasar terkendali”. Mungkin istilah yang mendekati ekonomi pancasila adalah sistem ekonomi campuran, maksudnya campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme, atau sering disebut dengan jalan ekonomi ketiga.

Jika ekonomi pancasila merupakan bagian dari ekonomi campuran dengan maksud mencampurkan antara sistem ekonomi kapitalisme dan sistem ekonomi sosialisme. Apakah ada perbedaan antara sistem perekonomian campuran di Indonesia dengan negara lain? Karena variasi ekonomi campuran sangat banyak variasinya di dunia. Misal, sistem ekonomi di Amerika Utara dan Eropa Barat, dapat disebut juga sebagai negara dengan menerapkan sistem ekonomi campuran, karena sudah tidak asli kapitalis, tetapi bukan juga sosialis. Akan tetapi persepsi umum menilai bahwa sistem ekonomi AS adalah sebuah model ekonomi kapitalis yang paling representatif, sedangkan sistem ekonomi Uni Soviet atau RRC adalah model sosialis yang paling baku. Barangkali yang lebih mendekati model ekonomi campuran adalah sistem ekonomi Inggris atau negara Eropa barat yang Lazim disebut sebagai negara kesejahteraan (Welfare state). Dari perbedaan paradigma itu, akan lahir pertanyaan baru tentang bagaimana ekonomi pancasila mampu di terapkan secara konseptual dan sistemik untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

PARADIGMA SINGKAT ALIRAN PEMIKIRAN EKONOMI DUNIA DAN EKONOMI PANCASILA

Dalam sebuah buku “Peace by Peaceful means: peace and Conflict, Development and Civilization”, yang ditulis oleh Olso, 1996 yang di terjemahkan (studi perdamaian: perdamaian dan konflik, pembangunan dan peradaban, Jakarta, 2003), pemikir radikal terkemuka, Johan Galtung, menyebutkan ada enam aliran pemikiran ekonomi yang disimbolkan dengan warna-warna. Yang paling dasar adalah aliran tiga warna; merah, biru dan hijau. Biru melambangkan ekonomi kapitalis yang berintikan pada pasar dan modal. Warna merah mewakili ekonomi sosialis yang bertumpu pada negara dan kekuasaan. Sedangkan hijau adalah perwakilan ekonomi dunia ketika sedang berkembang, yang bersendikan pada civil society dan dialog. Dan ketiga aliran lainnya merupakan ekonomi campuran antara biru, merah, dan hijau.

Johan Galtung memiliki persepsi yang berbeda tentang ekonomi campuran pada umumnya. Pertama dia berpersepsi bahwa ekonomi pancasila adalah aliran campuran antara warna biru, merah, dan hijau, yang menjadi warna merah jambu (pink). Tapi representasi aliran merah muda ini adalah konsep negara Eropa Barat minus Inggris, terutama Nordic, yaitu negara yang mengikuti konsep negara kesejahteraan. Sedangkan campuran antara warna biru dan merah menghasilkan warna kuning yang diwakili oleh negara-negara timur seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, Hongkong, dan Singapore, yang menggabungkan secara tegas unsur-unsur pasar dan negara, modal dan kekuasaan.

Aliran pemikiran lain adalah campuran antara warna hijau, merah muda, dan kuning yang dinilai sebagai kombinasi yang ideal, karena tidak mencampurkan secara langsung aliran biru dan merah yang paling banyak menimbulkan konflik dan kekerasan. Dan aliran ini adalah aliran yang paling banyak di kritik oleh studi perdamaian. Akan tetapi aliran ini masih menjadi angan-angan karena belum ada representasi nya.

Dengan referensi teori Galtung ini, gagasan atas ekonomi pancasila adalah sah, logis, dan tidak aneh. Secara garis beras ekonomi pancasila merupakan kombinasi antara Declaration of Independence (aliran biru) dan manifesto komunis (aliran merah). Akan tetapi pada dasarnya pancasila merupakan kombinasi tiga ideologi, yaitu Nasionalisme, Sosialisme, dan Demokrasi. Tetapi dari tiga ideologi yang dikombinasikan itu didasarkan pada Humanisme dan kepercayaan Monoteisme. Bung Karno Sendiri dalam sebuah artikelnya menyebutkan tiga sumber ideologi pancasila, yaitu Nasionalisme, Islamisme, dan Komunisme. Sedangkan menurut Bung Hatta menyebut tiga sumber lain yaitu, Islam, Sosialisme dan budaya Indonesia. Jadi “Ekonomi Pancasila” dapat disimpulkan sebagai ekonomi yang mendasarkan diri pada nilai-nilai Pancasila, maka ekonomi pancasila sebenarnya adalah sebuah sistem ekonomi campuran dalam kategori aliran pemikiran yang mencampurkan antara warna hijau, merah muda dan kuning.

EKONOMI PANCASILA DALAM TINJAUAN FILSAFAT ILMU

Pendekatan filsafat ilmu terhadap ekonomi pancasila menghendaki tiga tahap pembahasan. Yang pertama adalah pembahasan ontologis, yang kedua adalah pembahasan epistemologis, yang ketiga adalah pembahasan aksiologis.

Secara sederhana pendekatan ontologis membahas tentang keperiadaan ekonomi pancasila sebagai sebuah sistem perekonomian. Pendekatan epistemologis membahas bagaimana sistem ekonomi pancasila bekerja secara sistemis. Dan yang terakhir melalui pendekatan aksiologis, bagaimana kita mampu menyimpulkan hasil atau kondisi ideal yang dihasilkan oleh proses pembentukan sistem ekonomi pancasila.

Mengikuti kerangka teori enam aliran ekonomi dunia dimana ekonomi pancasila merupakan golongan dari ekonomi campuran yang menganut aliran hijau yang di campuri oleh warna merah muda dan kuning. Secara ontologis keberadaan ekonomi pancasila merupakan gambaran dari ekonomi rakyat kontemporer yang memerlukan tinjauan teori dengan penelitian multi-disiplin, khususnya ekonomi sosiologi dan ekonomi antropologi. Dan hal ini pernah di pikirkan oleh Bung Hatta dalam buku yang dia tulis mengenai pengantar ekonom-sosiologi.

Secara epistemologis masih belum banyak yang mengkaji dan rumusan proses bekerjanya ekonomi pancasila. Akan tetapi Prof. Mubyarto mengatakan bahwa sangat mudah praktek ekonomi pancasila dijumpai di ekonomi pedesaan, ekonomi rakyat, ekonomi koperasi, dan ekonomi daerah, atau mungkin juga ekonomi keluarga. Sederhananya ekonomi pancasila jika kita telaah berdasarkan teori epistemologi menjurus pada sistem perekonomian kerakyatan yang identik dengan sistem ekonomi koperasi, usaha mikro dan menengah sebagaimana yang telah digambarkan oleh Bung Hatta. Selain itu, berdasarkan Mukaddimah UUD 1945 maka secara teknis negara harus membangun sistem perekonomian yang mampu mewujudkan kesejahteraan umum masyarakat, seperti halnya Nordic kawasan Eropa Barat. Salah satu bentuk kesejahteraan itu adalah adanya sistem jaminan sosial, perlindungan sosial, serta pengamanan sosial ketika terjadi masa krisis. Dan hal ini merupakan tugas negara sebagai regulator terutama melalui lembaga perencanaan pusat dan peranan negara sebagai aktor, yang berwujud BUMN.

Sebagai bagian dari aliran ekonomi campuran, ekonomi pancasila pula mengandung unsur biru yang diserap melalui model aliran kuning yang mengandung pasar dan modal di satu pihak. Akan tetapi pasar dan modal di definisikan sebagai pasar-sosial atau pasar yang berkeadilan, modal disini diartikan luas yang mampu mencakup modal sosial, modal kultur, dan modal spiritual, sehingga perekonomian terbebas dari sistem kapitalisme.

Akan tetapi realitanya konsep ekonomi di atas belum banyak ditulis. Malah yang banyak ditulis hanyalah kelemahan-kelemahan dan kegagalan dari praktek ekonomi kerakyatan terutama dalam ekonomi koperasi. Baru-baru ini tercatat sebesar 50% koperasi kinerjanya buruk atau tidak sehat. Sebagai contoh yang baik adalah ekonomi syariah yang mampu kredibilitas tinggi karena sudah membuktikan dengan informasi media atas kinerja yang sukses. Maka diperlukan advokasi terhadap ekonomi pancasila dengan dukungan informasi tentang model-model kesuksesan di lapangan. Dan kisah sukses itu harus dibukukan menjadi bahan bagi ilmu manajemen ekonomi rakyat. Sebagai contoh perusahaan-perusahaan swasta dan BUMN. PT. Pupuk Kaltim umpamanya, telah berhasil meraih penghargaan ISO dan menjadi perusahaan kelas dunia (world class company).

Selanjutnya, secara aksiologi ekonomi pancasila memiliki tujuan untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan ketimpangan, kesenjangan, ekspoitasi, dan ketergantungan, melalui partisipan masyarakat secara langsung dalam kegiatan ekonomi sehingga mampu mewujudkan kondisi masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan rumusan dasar pancasila yang disusun. Bung Hatta pernah berkata bahwa kita harus selalu ingat kepada pedoman normatif dalam kegiatan ekonomi, yaitu Pancasila yang perlu ditafsirkan secara sosial-ekonomi.

KESIMPULAN

Maka dari penjelasan diatas penulis memiliki kesimpulan berdasarkan tinjauan filsafat ilmu bahwa ekonomi pancasila haruslah menerapkan nilai-nilai pancasila yang disesuaikan dengan keadaan perekonomian dunia. Dimana gejolak ekonomi akan terus berubah seiring berkembangnya teknologi dan keadaan sosial. Fokus negara sebagai regulator utama perekonomian adalah memajukan perekonomian rakyat yang dengan konsep ekonomi pancasila yang justru tercermin di desa-desa, seperti sistem koperasi, usaha kecil dan menengah, dan ekonomi keluarga. Tujuan utama negara dalam mengembangkan perekonomian adalah kesejahteraan rakyat.

Secara garis besar Indonesia yang menganut sistem ekonomi pancasila lebih mirip dengan konsep perekonomian negara Nordic dari Eropa Barat yang menerapkan konsep kesejahteraan rakyat. Maka Indonesia sebetulnya masih mempunyai pekerjaan rumah yang besar. Ekonomi pancasila sebagai bagian dari aliran ekonomi campuran dituntut agar mampu menyesuaikan diri dalam pengambilan kebijakan ekonomi yang lebih pro terhadap sistem ekonomi sosialisme. Karena kapitalisme sudahlah jauh dari konsep kesejahteraan rakyat. Untuk itu diperlukan kajian yang lebih mendalam oleh para pakar ekonomi negara untuk mengembangkan pemikiran ekonomi pancasila kontemporer yang mampu bersaing dengan sistem ekonomi kapitalisme yang sudah mendominasi di dunia saat ini.

Oleh: Resha Hidayatullah, kader HMI KAFEIS Cabang Ciputat

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image