Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Henik Fuji Rahmawati

Apakah Masyarakat Tahu Batas Usia Perokok?

Eduaksi | 2023-06-04 11:50:33
Foto rokok (Sumber: canva.com)

Perokok aktif di Indonesia ternyata tidak memandang usia. Usia remaja, dewasa, sampai tua banyak yang tidak dapat lepas dari pengaruh zat adiktif ini. Mirisnya, perokok dari kalangan remaja di bawah umur di Indonesia masih banyak belum diindahkan. BPS pada tahun 2022, mencatat persentase merokok pada penduduk usia ≤ 18 tahun menurut kelompok umur (persen), yakni usia 11 - 12 tahun sebanyak 0,11%, usia 13 - 15 tahun sebanyak 1,45%, dan usia 16 - 18 tahun sebanyak 8,92%.

Dampak yang ditimbulkan dari perokok aktif di bawah umur tidaklah main-main, mulai dari gangguan kesehatan pernapasan, merusak kesehatan mental, hingga mengganggu proses belajar karena menurunnya daya tangkap dan fokus. Lantas, mengapa rokok bisa sampai ke tangan remaja di bawah umur dan terhisap oleh mereka? Apakah di Indonesia tidak ada peraturan atau undang-undang yang mengatur hal ini?

Indonesia telah mengatur hal ini dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2021 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, tepatnya pada pasal 45 yang berbunyi, “Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau dilarang memberikan Produk Tembakau dan/atau barang yang menyerupai Produk Tembakau secara cuma-cuma kepada anak, remaja, dan perempuan hamil.” dan pasal 46, “Setiap orang dilarang menyuruh anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi Produk Tembakau.” Namun, peraturan ini ternyata masih belum mampu menghentikan peredaran rokok ke anak di bawah usia 18 tahun. Apakah ini terjadi karena banyak penjual mbeling yang tetap mengizinkan anak di bawah usia 18 tahun membeli rokok dagangannya? Atau banyak penjual yang tidak tahu adanya peraturan ini?

Faktanya, tidak semua masyarakat biasa di Indonesia melek hukum dan mengerti mengenai adanya peraturan-peraturan semacam ini. Upaya atas kasus ini, mungkin sebenarnya telah diusahakan dengan adanya larangan penjualan rokok secara eceran guna menekan prevalensi perokok anak. Tetapi, jika penjual rokok sama sekali tidak sadar dan tidak mengerti akan maksud yang ingin dituju, alhasil upaya ini dinilai sia-sia saja. Yang seharusnya diterapkan adalah adanya pembatasan usia secara nyata, yang mana penjual rokok harus benar-benar menolak pembeli yang masih di bawah usia 18. Namun, upaya semacam ini sepertinya sangat sulit diterapkan jika tidak ada aturan tegas mengenai hal ini.

Maka, yang menjadi pertanyaan di sini adalah, bagaimana upaya pemerintah juga perusahaan rokok agar peraturan sepenting ini harus sampai ke masyarakat. Hendaknya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2021 tepatnya pada pasal 32 yang berbunyi, “Dalam rangka memenuhi akses ketersediaan informasi dan edukasi kesehatan masyarakat, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya menggunakan Produk Tembakau” ditekankan dan dilaksanakan dengan intensitas yang semakin gencar menggunakan strategi pendekatan yang sesuai.

Namun, iklan hanyalah iklan jika belum sampai dan menjangkau masyarakat yang dituju. Haruslah ada kebijakan nyata yang mengatur prosedur penjualan dan pembelian rokok di kalangan penjual rokok, baik toko kecil hingga supermarket. Harus ada briefing dan ajakan, bahkan sampai perjanjian untuk menerapkan secara nyata aturan batas usia pembeli rokok. Dalam upaya ini pun pihak-pihak yang terlibat haruslah dimulai dari pemerintah, hingga sampai ke penjual rokok melalui agen atau kurir yang mengantarkan langsung rokok tersebut kepada kios-kios. Selain itu, perlu ditegakkannya pengawasan berkala terhadap penjual-penjual tersebut, juga ditetapkannya hukuman pasti kepada pelanggar. Sehingga, diharapkan upaya seperti ini mampu mengurangi angka perokok di bawah usia 18 tahun.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image