Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Etik Siswatiningrum

Diskriminasi Pembawa Virus pada Pekerja Migran Indonesia

Rembuk | 2023-06-02 14:40:43

Pekerja migran menjadi sasaran utama dituding sebagai pembawa virus SARS, MERS dan Ebola, karena mereka melakukan perjalanan lintas batas Negara untuk bekerja. Sejak Januari 2020, ketika sebagian besar masyarakat Indonesia masih menjadi “penonton” dan para pejabat Indonesia bergantian melakukan penyangkalan mengenai masuknya virus corona, pekerja migran Indonesia sangat rentan tertular virus corona, sekaligus rentan distigma sebagai pembawa virus berbahaya ini. Selain itu, pekerja migran Indonesia berada di episentrum awal virus ini dan berada dalam situasi yang berbahaya.

Ilustrasi: Pekerja Migran Indonesia.(dok/Republika)

Namun realitas ini kerap diabaikan dan publik lebih terfokus pada situasi ratusan pelajar Indonesia yang terjebak lockdown di Wuhan, Republik Rakyat Tiongkok.

Stigma sebagai pembawa penyakit memang bukan hal yang baru disematkan kepada para pekerja migran Indonesia. Beberapa dekade yang lalu, pekerja migran distigma sebagai pembawa virus HIV-AIDS. Sehingga muncul kebijakan yang mewajibkan mereka melakukan tes darah, padahal protokol WHO mensyaratkan bahwa tes darah untuk kepentingan diagnosa terkait HIV-AIDS bersifat sukarela dan menjamin perlindungan data pribadi.

Pekerja migran juga menjadi sasaran utama dituding sebagai pembawa virus SARS, MERS dan Ebola sehingga pada saat virus tersebut ditetapkan sebagai wabah, ada berbagai perlakuan khusus yang cenderung diskriminatif terhadap para pekerja migran di berbagai situs pergerakan moda transportasi antar negara.

Perlakuan khusus terkait untuk pemeriksaan kesehatan memang diperlukan untuk memantau pergerakan manusia dan mengantisipasi langkah-langkah pencegahannya, namun seharusnya langkah-langkah ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip nondiskriminasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Oleh karena itu, Protokol Kesehatan COVID-19 yang dikeluarkan WHO dan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali adalah upaya untuk menangkis ekses-ekses negatif dari tindakan-tindakan khusus terkait pemantauan pergerakan manusia sebagai media rantai-tular COVID-19.

Langkah ini memang mutlak dilakukan karena pada saat COVID-19 bergerak dari episentrum awal bergerak menyebar ke hampir seluruh penjuru bumi, bukan sebaran virus yang mengancam, ancaman yang tak kalah membahayakan adalah sebaran hoaks dan stigma.

Seperti yang dikatakan oleh Dirjen WHO dr. Tedros Adhanom Gebreyesus, bahwa yang lebih berbahaya dari virus corona adalah stigma yang dilabelkan, ketakutan yang berlebihan, dan berita bohong (hoaks) yang keji.

Cara pandang rasisme juga membonceng ketakutan publik atas penyebaran virus COVID-19. Di Indonesia, sempat beredar tagar di sosial media melabeli COVID-19 sebagai #VirusCina memprovokasi sentimen anti etnis Cina yang kerapkali menjadi komoditas politik identitas. Sentimen ini juga berkelindan dengan sentimen anti pekerja asing (tepatnya pekerja asal Tiongkok) yang juga belum surut selepas kontestasi politik 2019.

Respons berlebihan berbasis stigma pertama kali muncul saat ada gelombang demonstrasi penolakan penetapan sebuah area milik TNI di Pulau Natuna sebagai pusat karantina WNI yang baru saja dievakuasi dari Wuhan, Tiongkok. Aksi ini bahkan mendapat dukungan beberapa pejabat publik, bahkan sempat terjadi kerusuhan massa.

Di Indonesia, stigma pembawa penyakit yang dilekatkan pada pekerja migran kemudian meluas menyasar pada pasien (baik yang masih berstatus pasein dalam pengawasan (PDP), apalagi yang sudah ditetapkan positif) tetapi juga pada tenaga kesehatan bahkan pada jenasah yang proses pemulasarannya menggunakan protokol COVID-19. Perlakuan diskriminatif berupa penolakan untuk kembali ke rumah, pengusiran dari rumah kontrakan dan yang paling ekstrem adalah penolakan pemakaman jenazah.

Baik di masa awal ketika masih ada di episentrum maupun pada saat menjadi pandemi COVID-19, pekerja migran tetaplah menjadi kelompok marginal, yang bukan hanya diabaikan tetapi juga kerap didiskriminasi. Ini terjadi di negara tujuan maupun di negara penerima.

Dalam penerapan lockdown di Malaysia yang berupa Movement Control Order, pekerja migran banyak yang kehilangan pekerjaan dan makin terjauhkan dari akses mendapatkan logistik dan layanan kesehatan karena status keimigrasian.

Sesuai protokol kesehatan COVID-19, WHO seharusnya dalam pemberian layanan emergency terkait COVID-19 bersifat nondiskriminatif dan mengesampingkan asal usul dan status legal kewarganegaraan, pandang politik, gender, orientasi seksual, agama, etnis dan identitas. Namun dalam kenyataannya, penerapan MCO di Malaysia makin diperketat dengan penerapan Akta Imigresen yang melarang siapapun melindungi pekerja yang tidak berdokumen.

Belakangan ini di Singapura, pekerja migran juga rentan distigma sebagai pembawa virus dan mengalami perlakuan diskriminatif, ketika pemerintah Singapura mengumumkan kenaikan signifikan kasus COVID-19 dengan dugaan episentrumnya di kawasan pemukiman pekerja migran. Meski Perdana Menteri Singapura menyampaikan pidato yang merekognisi peran pekerja migran dan upaya Singapura menjauhkan pekerja migran dari COVID-19, namun diperlukan ada upaya-upaya konkret untuk mencegah tindakan-tindakan diskriminatif berbasis stigma terhadap pekerja migran.

Di Indonesia, kecenderungan menstigma pekerja migran yang pulang karena kehilangan pekerjaan akibat COVID-19 juga terjadi. Di Bali sempat muncul upaya untuk menghalang-halangi sebuah tempat penginapan yang akan digunakan untuk mengkarantina pekerja migran yang pulang. Untuk diketahui, Bali adalah wilayah asal pekerja migran sektor perkapalan yang mengalami dampak signifikan akibat wabah ini.

Secara umum, meski pemerintah Indonesia telah memiliki berbagai kebijakan stimulus mengantisipasi dampak COVID-19, sektor pekerja migran kerap terlupakan dan tidak masuk sebagai sektor prioritas yang mendapat afirmasi untuk mengakses skema-skema bantuan sosial. Harus ada desakan yang kuat untuk mengingatkan agar pekerja migran tidak dlupakan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image