Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangg

Perlindungan Terhadap Hak Milik di Era Digital

Eduaksi | Friday, 02 Jun 2023, 10:42 WIB

Dunia berkembang dengan sangat pesat di era digital ini, oleh karena itu, hukum yang ditemukan harus mengiringi perkembangan ini. Salah satu bentuk adaptasi zaman digital pada hukum di Indonesia adalah berubahnya makna daripada sebuah barang atau benda. Sebuah barang atau benda pada hukum, awalnya dianggap sebagai hal yang dapat dilihat secara fisik, tetapi hal ini dibuktikan sebagai pemikiran yang salah di zaman modern ini. Benda atau barang di hukum adalah hal yang memiliki nilai ekonomis, sehingga, barang atau benda digital dapat dilindungi secara hukum.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang ITE pada tahun 2008, terjadi beberapa amandemen yang bertujuan untuk memperkuat regulasi dan mengikuti perkembangan teknologi. Salah satu amandemen penting yang dilakukan adalah pengaturan mengenai penyebaran informasi hoaks, ujaran kebencian, pornografi, dan perlindungan hak kekayaan intelektual di dunia digital. Amandemen ini merupakan respons terhadap perubahan lingkungan digital yang semakin kompleks dan tantangan hukum yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Tujuan daripada keberadaan amandemen tersebut adalah agar Undang-Undang ITE dapat lebih efektif dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat penyalahgunaan teknologi digital. Selain itu, perlindungan hak kekayaan intelektual juga menjadi fokus penting dalam amandemen tersebut, mengingat penyebaran konten digital dengan cepat dan mudah dapat mengancam hak-hak kreatif dan inovatif individu atau perusahaan.

Hak kekayaan intelektual (HKI) memiliki peran sentral dalam mendorong inovasi, kreativitas, dan ekonomi kreatif. Di era digital yang semakin maju, perlindungan HKI menjadi semakin penting dalam menjaga hak-hak para pencipta dan pemilik hak kekayaan intelektual mereka di dunia digital. Dalam lingkungan digital, penyebaran dan reproduksi konten dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Hal ini menyebabkan meningkatnya risiko pelanggaran hak kekayaan intelektual, seperti pelanggaran hak cipta, pencurian identitas, dan pemalsuan merek. Oleh karena itu, upaya perlindungan HKI digital menjadi suatu keharusan untuk mendorong inovasi, memastikan keadilan ekonomi, dan memotivasi para pencipta. Melalui amandemen Undang-Undang ITE, upaya perlindungan HKI di dunia digital semakin diperkuat. Amandemen tersebut mengatur tentang tindakan ilegal seperti pembajakan, pemalsuan, dan pelanggaran hak cipta di ruang digital. Hal ini memberikan landasan hukum yang jelas dan memberikan kepastian hukum bagi para pencipta, pelaku bisnis, dan masyarakat luas dalam melindungi karya-karya kreatif mereka.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image