Kembalikan Gaya Kami!
Gaya Hidup | 2023-06-02 07:18:27Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk memusnahkan thrift shop atau toko barang bekas yang telah menjadi tempat belanja favorit bagi banyak orang. Keputusan ini menuai kontroversi dan memicu perdebatan di kalangan masyarakat, terutama di kalangan para pelanggan dan pemilik usaha thrift shop. Ada yang menentang keputusan pemerintah dan menganggapnya sebagai tindakan yang merugikan lingkungan dan masyarakat. sementara yang lain berpendapat bahwa langkah ini perlu diambil untuk menjaga kesehatan masyarakat dan juga bisa menaikkan tingkat transaksi produk lokal. dari beragam macam isu di Indonesia, terdapat isu mengenai pusat thrifting yang berlokasi di Yogyakarta. Belum lama ini pusat thrifting tersebut sudah dibuka di XT Square Yogyakarta. Kabarnya pusat thrfting tersebut belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja, karena justru pemerintah kota tidak mengetahui bahwa XT Square menjadi pusat thrifting atau pakaian bekas impor di Jogja. Kabarnya karena masalah tersebut, pusat thrifting XT Square akan ditinjau oleh pemerinntah kota.
Thrifting saat ini sudah menjadi hal yang popular, dimana kita bisa membeli pakaian impor bekas yang memiliki kualitas rata-rata dan harga yang terjangkau. Selain itu juga menariknya, thrifting pakaian impor bekas memiliki macam-macam style atau pakaian dengan model yang unik dan modis. Tentunya akan menarik banyak peminat yang menyukai style berbeda. Tetapi akhir-akhir ini impor barang-barang bekas dianggap illegal dan dapat merugikan negara, karena pemerintah menganggap bahwa hal ini memberikan dampak pada pengusaha produk lokal dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Ketentuan tersebut sudah diatur dalam aturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 mengenai larangan menjual pakaian bekas impor dalam pasal 2 ayat 3. Pemerintah baru-baru ini sudah bertindak terkait larangan thrift shop, dikutip dari laman Instagram @narasinewsroom yang diunggah pada tanggal 17 maret 2023 Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, memberikan Tindakan barang impor 730 bal yang ditemukan di pekanbaru dan riau dengan jumlah sekitar Rp.10 miliar dimusnahkan. Dengan Tindakan tersebut pemerintah berharap untuk mengurangi oknum yang masih menerima barang impor bekas untuk dijual agar tidak terus memberi dampak yang negatif terhadap UMKM dan produk lokal.
Memang pakaian impor bekas bisa merugikan masyarakat yang membelinya karena kebersihan barang yang belum tentu terjamin. Walaupun begitu, dapat diantisipasikan dengan mengharuskan setiap penjual barang bekas impor merebus setiap barang bekas tersebut untuk menghilangkan kuman ataupun virus yang ada. Selain itu juga setelah membeli barang bekas tersebut, masyarakat harus tidak lupa mencuci bersih terlebih dahulu. Tidak hanya soal kesehatan, dengan adanya thrift shop juga bisa menurunkan tingkat transaksi terhadap produk lokal dan UMKM. Tetapi sebenarnya ketentuan mengenai hal tersebut tidak mempengaruhi adanya dampak terhadap pengusaha produk lokal, UMKM, dan juga kesehatan masyarakat. Generasi saat ini sangat menyukai dunia fashion, sebagian besar mereka mewujudkannya dengan thrifting karena di thrift shop banyak sekali beragam macam pakaian unik yang saat ini tidak diperjual belikan di official shop manapun. Dengan adanya thrift shop, sebagian besar masyarakat, anak-anak muda dan bahkan orang yang beranjak dewasa yang menyukai dunia fashion bisa lebih bebas mengexplore style apa yang mereka sukai.
Larangan yang ditetapkan tersebut sebenarnya tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap penghambatan perkembangan industri dan produk lokal. Menurut saya, jika upaya pemerintah menetapkan larangan tersebut dimaksud untuk menghindari penyusutan minat masyarakat Indonesia untuk membeli produk lokal, maka pandangan tersebut merupakan kesalahan besar. Masyarakat Indonesia saat ini banyak yang mengembangkan usaha dalam lingkupan busana. Sebenarnya justru dengan adanya thrift shop di era saat ini, masyarakat Indonesia yang baru akan membuka usaha atau industri dunia fashion bisa mendapatkan inovasi baru dari lingkungan mereka karena banyaknya anak-anak muda saat ini yang mengenakan pakaian impor bekas dari thrift shop yang saat ini model-model pakaian tersebut jarang sekali ditemukan dan serupa. Justru dengan adanya barang bekas impor dari thrift shop yang unik, dapat memberikan inspiras bagi para calon wirausahawan dan bisa lebih mengembangkan produk mereka di Indonesa. dengan begitu bahkan industri atau produk lokal akan lebih berkembang diringi dengan adanya thrift shop di era saat ini.
Dibandingkan dengan adanya dampak positif, ketentuan tersebut malah lebih memberikan dampak negatif bagi kalangan masyarakat yang menyukai dunia fashion. Bahkan juga memberikan dampak negatif bagi masyarakat yang membutuhkan ide baru untuk mengembangkan produk mereka sendiri dari seiringnya waktu yang dimana pada era ini, industri hanya terus mengikuti perkembangan zaman ataupun trend yang ada dan hanya memproduksi karya yang sama tanpa adanya perbedaan ataupun keunikan tersendiri untuk menciptakan kreasi baru dalam dunia fashion.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.