Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Waode Lailatul Syahrani

Representasi Perempuan dalam Dunia Politik

Politik | Thursday, 01 Jun 2023, 21:02 WIB

Keterwakilan perempuan dalam dunia politik masih sangat kurang, meskipun telah terjadi peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Representasi perempuan dalam pemerintahan masih tergolong rendah.

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, keterwakilan perempuan dalam kancah politik belum bisa mencapai angka 30% dimana hal ini masih sangat rendah apabila dibandingkan dengan seluruh kuota yang ada.

Sebagai contoh, di Indonesia saat ini hanya terdapat 6 pejabat wanita di antara 34 menteri dalam kabinet Indonesia Maju. Sebenarnya hal ini tidak jauh berbeda jika dibandingkan dengan negara lainnya di dunia, karena jumlah keterwakilan perempuan dalam dunia politik di seluruh dunia hanya mencapai 25,5% pada tahun 2021.

Rendahnya angka keterwakilan perempuan dalam dunia politik sangat mempengaruhi kebijakan yang akan diambil oleh sebuah negara. Dengan adanya perwakilan yang lebih banyak dari perempuan, maka akan terjadi keseimbangan dalam pengambilan keputusan politik yang berkaitan dengan isu-isu perempuan. Penting bagi perempuan untuk dapat masuk ke dalam kancah politik karena mereka memiliki pandangan yang berbeda dan seringkali mereka dapat memperhatikan aspek-aspek lain yang biasanya terlewatkan oleh perwakilan laki-laki.

Terdapat berbagai hambatan-hambatan yang membuat para perempuan enggan menginjakan kakinya dalam dunia politik, antara lain:

1. Adanya stereotipe gender yang kuat dalam dunia politik, yang beranggapan bahwa dunia politik yang identik dengan kekuasaan dan kesewenangan sangat tidak cocok untuk dimasuki oleh perempuan yang identik dengan perdamaian dan harmoni.

2. Adanya diskriminasi pada perempuan dalam dunia politik, masih banyak partai politik yang tidak memberikan kesempatan kepada perempuan dalam pemilihan.

3. Sistem patriarki yang masih kental membuat para perempuan lebih memilih untuk berada di rumah dan mengurus rumah tangga.

Terlepas dari seluruh hambatan yang ada, pemerintah juga harus bergerak dalam menemukan solusi untuk mengatasi hal tersebut. Seperti pada pasal 28D ayat (3) yang bunyinya, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan” pasal ini seharusnya dijadikan landasan oleh pemerintah untuk dapat menjamin hak politik para perempuan. Tidak hanya disebutkan dalam UUD 1945, namun masih banyak aturan aturan yang menyuarakan mengenai urgensi perempuan dalam dunia politik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image