Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Gabriel Frederico Sonny Puandaru

Eksistensi Pidana Mati di Indonesia

Pendidikan dan Literasi | Thursday, 01 Jun 2023, 20:01 WIB

Pidana mati merupakan pidana perampasan kemerdekaan hak atas hidup terpidana, yang didakwa melakukan tidak pidana yang termasuk dalam kejahatan yang berat

Pidana mati diatur sebagai salah satu pidana pokok dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia. KUHP di Indonesia yang berlaku saat ini, merupakan bentuk KUHP yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942 di masa pemerintahan kolonial Belanda yang disebut Wetboek van Strafrecht. Sehingga setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, pidana mati tetap ada dalam system hukum Indonesia.

Walaupun pidana mati tetap diakui sampai hari ini dalam sistem peraturan pidana di indonesia, namun masih terdapat beberapa pandangan pro & kontra, baik di kalangan ahli maupun di kalangan masyarakat yang memahami hukum

Pro Pidana Mati

 

  • Pelakunya berbahaya bagi masyarakat.
  • Memberikan Efek Jera bagi pelaku.
  • Menekan angka kejahatan.
  • Menakut nakuti penjahat.

Kontra Pidana Mati

 

  • Mutlak / tidak bisa ditarik kembali.

 

  • Kesesatan hakim.

 

  • Tidak sesuai dengan kemanusiaan, moral, dan etika

 

  • Tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan

Secara umum saat ini banyak negara – negara yang sudah meratifikasi penghapusan hukuman mati, hal ini didukung oleh covenant internasional tentang hak – hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR). Walaupun demikian, sampai saat ini Indonesia masih belum meratifikasi sepenuhnya covenant tersebut menjadi undang – undang.

Sebenarnya pemberlakuan hukuman mati di Indonesia ini selalu mendapatkan kecaman dari negara – negara lain, terutama negara maju. Kecaman ini bahkan berakibat pada memburuknya hubungan Indonesia dengan negara – negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral. Pemerintah Indonesia pun merasakan dampak tersebut, sehingga membuat pemerintah Indonesia mengambil sikap memberlakukan moratorium pidana mati. Moratorium merupakan penghentian atau penangguhan sementara eksekusi pidana mati, yang dilakukan sebagai langkah evaluasi ulang terhadap efektivitas dan keadlian hukuman mati, perubahan opini publik, masalah dalam sistem peradilan yang mempengaruhi hukuman mati, atau kekhawatiran akan adanya eksekusi yang tidak adil atau salah.

Walaupun moratorium diadakan, namun moratorium ini tidak menghapuskan dakwaan pidana mati terhadap terpidana, namun hanya menunda eksekusinya saja. Sehingga beberapa kali setelah moratorium yang diberlakukan dalam jangka waktu tertentu habis / dihentikan, maka pelaksanaan eksekusi pidana mati dilanjutkan terhadap terpidana, apabila tidak mengajukan grasi / grasinya ditolak.

2 Januari 2023, pemerintah Indonesia mengesahkan UU No. 1 Tahun 2023 yang akan berlaku pada berlaku pada 2026. Dalam KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 Pidana Mati merupakan pidana yang bersifat alternatif, yang artinya hanya ditujukan pada tindak pidana khusus saja, antara lain:

 

  • Tindak pidana narkotika

 

  • Tindak pidana terorisme

 

  • Tindak pidana korupsi

 

  • Dan tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia

Pengaturan pidana mati dalam KUHP Baru

 

  • Pidana Mati ditetapkan sebagai Pidana yang bersifat khusus sebagaimana diatur dalam pasal 67.

 

  • Pidana Mati selalu diancamkan secara alternatif, tidak boleh diancamkan tunggal sebagai upaya pencegahan dan perlindungan masyarakat ( Pasal 98 )

 

  • Pidana Mati dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak presiden

Dalam KUHP Baru Pidana mati dilakukan setelah masa percobaan 10 tahun, masa percobaan ini bertujuan untuk melihat apakah selama masa percobaan terpidana dapat menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji atau tidak. Sehingga pidana mati dapat diubah dengan pidana penjara seumur hidup dengan keputusan presiden setelah mendapat pertimbangan MA. Jika selama masa percobaan tidak menunjukkan perbuatan terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, maka pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Sebagai kesimpulan adalah, walaupun terdapat moratorium eksekusi mati terhadap terpidana hukuman mati, serta dalam UU No. 1 Tahun 2023 terdapat kesempatan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang baik, sehingga berubah menjadi hukuman seumur hidup. Namun eksistensi pidana mati di Indonesia tetap berlangsung sampai saat ini, dan selama pidana mati tidak dihapuskan dalam ketentuan hukum pidana di Indonesia.

Oleh: Gabriel Frederico Sonny Puandaru – Mahasiswa Universitas Airlangga – Fakultas Hukum

Refrensi: Diskusi Publik KUHP Baru dan Problematika Hukuman Mati di Indonesia

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image