Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kamaruddin

Hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Vonis Bebas Terdakwa Pelecehan Seksual

Info Terkini | Saturday, 25 Dec 2021, 10:18 WIB
Ilustrasi palu hakim | Foto : Ist

Banda Aceh - Hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh memvonis bebas ahli pengobatan alternatif dan rukyat bernama Abdullah, 53 tahun, yang didakwa melakukan pelecehan seksual. Terdakwa sebelumnya dituntut 22 bulan penjara.

Vonis bebas terdakwa kasus pelecehan seksual itu disampaikan dalam persidangan dengan agenda putusan di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, Senin, 13 Desember 2021 oleh Muslim sebagai Ketua Majelis, Irpan Nawi Hasibuan dan Said Safnizar, masing-masing sebagai hakim anggota.

Sidang putusan tersebut dihadiri penasihat hukum terdakwa Bahadur Satri dan Zeki Amazan. Kemudian, hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursyid. Sementara terdakwa hadir secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Banda Aceh.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Abdullah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 46 jo Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat sebagaimana didakwa penuntut umum dalam dakwaan tunggal.

Kemudian, Majelis Hakim juga meminta agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

Selain itu juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2 ribu kepada negara.

Bahadur Satri dan Zeki Amazan penasihat hukum terdakwa mengatakan semua unsur saksi dipersidangan tidak dapat membuktikan terdakwa melakukan jarimah pelecehan seksual. Kemudian, korban juga sudah tiga kali melakukan pengobatan dengan terdakwa.

"Kedatangan terdakwa ke rumah korban sama seperti kedatangan tiga kali sebelumnya untuk melakukan pengobatan. Namun yang membedakan kedatangan kali ini tidak ada suami korban, karena sedang dinas di luar kota," kata Zeki.

Zeki menyampaikan saat proses pemijatan seharusnya jika korban merasa ada yang mencurigakan, korban bisa langsung melarikan diri, karena posisi pintu rumah terbuka sehingga korban memiliki kesempatan tersebut.

"Majelis Hakim mempertimbangkan semua unsur pasal yang didakwa tidak terpenuhi dan terdakwa harus dibebaskan," ungkap Zeki, Jumat, 24 Desember 2021.

Atas putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image