Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Agung Hermanto

Piagam Madinah Sebagai Titik Awal Konstitusi Modern

Agama | Wednesday, 31 May 2023, 11:20 WIB

Piagam Madinah atau yang di kenal dengan sebutan Konstitusi Madinah merupakan konstitusi tertulis pertama di dunia, yang lahir pada tahun pertama Hijrah (622 M), 15 abad yang lalu sebelum banyak masyarakat dunia mengenal konstitusi tertulis. Piagam Madinah merupakab sebuah dokumen yang disusun oleh nabi Muhammad saw, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yasrib (Madinah). Hal tersebut menandakan bahwa sejak hijrah ke Madinah, nabi Muhammad saw telah mempraktikkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang demokratis di tengah masyarakat yang plural dengan aliran ideologi dan politik yang heterogen. Tipe kepemimpinan yang sangat demokratis dan toleran terhadap semua pihak, menjadikan semua penduduk merasa aman dan tenteram. Selama kurang lebih 13 tahun di Makkah, Nabi Muhammad dan umat Islam belum mempunyai kekuatan dan kesatuan politis yang menguasai suatu wilayah. Namun, umat Islam menjadi komunitas yang bebas dan merdeka pasca hijrah ke Madinah tahun 622 M, kota yang sebelumnya disebut Yatsrib. Nabi Muhammad membuat suatu piagam politik untuk mengatur kehidupan bersama di Madinah yang dihuni oleh berbagai golongan. Nabi Muhammad meletakkan aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah agar terbentuk kesatuan hidup di antara seluruh penghuninya. Di tengah kemajemukan penghuni kota Madinah itu, Nabi Muhammad berusaha membangun tatanan hidup bersama, mencakup semua golongan yang ada di kota Madinah. Sebagai langkah awal, ia mempersaudarakan antara muslimin pendatang dan muslimin Madinah. Persaudaraan itu bukan hanya sebatas tolong-menolong dalam kehidupan sehari-hari, tetapi sangat mendalam sampai pada tingkat saling mewarisi. Kemudian diadakan perjanjian hidup bersama secara damai di antara berbagai golongan yang ada di Madinah, baik di antara golongan Islam maupun dengan golongan Yahudi. Kesepakatan antara golongan Muhajirin dan Anshar, dan perjanjian umat Islam dengan golongan Yahudi, ditulis secara formal dalam suatu naskah yang disebut Shahifah. Kesatuan hidup yang baru dibentuk itu dipimpin oleh Nabi Muhammad sendiri dan menjadi negara berdaulat.

Fungsi dan tujuan piagam madinah

Isi Piagam Madinah antara lain menetapkan adanya kebebasan beragama, kebebasan menyatakan pendapat; tentang keselamatan harta-benda dan larangan orang melakukan kejahatan. Ketika Nabi Muhammad SAW dan umat Islam tiba di Madinah, di wilayah itu sudah tinggal beberapa golongan. Mereka antara lain: Muslimin yang terdiri dari Muhajirin dan Anshar, orang-orang musyrik dari sisa-sisa Aus dan Khazraj, orang-orang Yahudi: Banu Qainuqa di sebelah dalam, Banu Quraiza di Fadak, Banu'n-Nadzir tidak jauh dari sana dan Yahudi Khaibar di Utara. Untuk kaum Muhajirin dan Anshar sudah ada solidaritas sebagai sesama muslim. Namun untuk golongan Aus dan Khazraj ini sangat rentan sekali terjadi konflik. Maka untuk menghentikan potensi konflik antar Bani Aus dan Bani Khazraj, juga dengan golongan lain, Nabi Muhammad SAW setelah berdiskusi dengan Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab dan sejumlah sahabat membuat sebuah dokumen perjanjian tertulis. Dalam dokumen yang kemudian dikenal dengan Piagam Madinah itu ditetapkan sejumlah hak dan kewajiban kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas komunitas lain di Madinah.

Isi Piagam Madinah

Berikut isi Piagam Madinah yang redaksinya dikutip dari Buku Sejarah Hidup Muhammad karya Muhammad Husain Haekal.

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Surat Perjanjian ini dari Muhammad-Nabi, antara orang-orang beriman dan kaum muslimin dari kalangan Quraisy dan Yatsrib (Madinah) serta mengikut mereka dan menyusul mereka dan berjuang bersama-sama mereka bahwa mereka adalah satu umat, di luar golongan orang lain.

Bahwa orang-orang yang beriman tidak boleh membiarkan seseorang yang menanggung beban hidup dan hutang yang berat di antara sesama mereka. Mereka harus dibantu dengan cara yang baik dalam membayar tebusan tawanan atau membayar diat.

Bahwa orang-orang yang beriman dan bertakwa harus melawan orang yang melakukan kejahatan di antara mereka sendiri, atau orang yang suka melakukan perbuatan aniaya, kejahatan, permusuhan atau berbuat kerusakan di antara orang-orang beriman sendiri, dan mereka semua harus sama-sama melawannya walaupun terhadap anak sendiri.

Bahwa seseorang yang beriman tidak boleh membunuh sesama mukmin lantaran orang kafir untuk melawan orang beriman.

Bahwa barangsiapa dari kalangan Yahudi yang menjadi pengikut kami, ia berhak mendapat pertolongan dan persamaan, tidak menganiaya atau melawan mereka.

Bahwa barangsiapa membunuh orang beriman yang tidak bersalah dengan cukup bukti maka ia harus mendapat balasan yang setimpal kecuali bila keluarga si terbunuh suka rela (menerima tebusan).

Fungsi dan Tujuan Konstitusi

Fungsi dan tujuan konstitusi dalam negara cenderung berubah dari masa ke masa. Pada masa peralihan negara feodal monarki atau oligarki dengan kekuasaan mutlak penguasa ke negara nasional demokrasi, konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa yang kemudian secara berangsur-angsur mempunyai fungsi sebagai alat bagi rakyat dalam perjuangan kekuasaan melawan golongan penguasa.

Pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Oleh karena itu, setiap konstitusi senantiasa mempunyai dua tujuan. Pertama, untuk pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik. Kedua, untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa dan menetapkan bagi penguasa batas- batas kekuasaannya.

Kedudukan Piagam Madinah

Berdirinya negara Islam pertama di Madinah yang dipimpin langsung Nabi Muhammad telah mempesona dunia. Negara Islam di Madinah atau sering disebut Negara Madinah berjalan berdasarkan Piagam Madinah yang menjadi aturan bersama masyarakat Madinah. Kehadiran negara Islam telah merubah geopolitik dunia. Dua kekuatan adikuasa imperium romawi dan persia mulai mendapat kompatriot baru. Sejak saat itu, secara bertahap umat Islam berhasil memimpin dua lebih dari 13 abad.

Ditetapkannya piagam politik tersebut dimaksudkan untuk membina kesatuan hidup berbagai golongan warga Madinah. Dalam piagam tersebut dirumuskan kebebasan beragama, hubungan antar kelompok, kewajiban mempertahankan kesatuan hidup dan lain-lain. Berdasarkan isi Piagam Madinah itulah warga Madinah yang majemuk, secara politis dibina di bawah pimpinan Nabi Muhammad.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image