Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Stefani Leftungun

RUU Kesehatan

Info Terkini | 2023-05-31 10:31:07

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR menuai banyak kontroversi. Salah satu isu yang menarik perhatian adalah adanya dugaan bahwa RUU Kesehatan dapat menjadi ancaman bagi kriminalisasi tenaga kesehatan. Kriminalisasi tenaga kesehatan adalah bentuk tindakan pidana yang ditujukan kepada tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini bisa terjadi apabila dalam RUU Kesehatan terdapat pasal-pasal yang ambigu atau terbuka untuk interpretasi yang berbeda-beda. Akibatnya, tenaga kesehatan bisa dijerat dengan tuduhan tindak pidana atas tindakan yang seharusnya merupakan tindakan medis yang sah. Beberapa poin dalam RUU Kesehatan memang menjadi perhatian bagi tenaga kesehatan, terutama dalam hal penegak hukum. Salah satu poin yang paling kontroversial adalah pasal 192, yang menyebutkan bahwa tenaga kesehatan dapat dikenai sanksi pidana jika melakukan tindak medis yang tidak sesuai dengan standar kompetensi dan etika profesi, atau tindak medis yang membahayakan pasien.

Namun, apakah RUU Kesehatan benar-benar menjadi ancaman bagi kriminalisasu tenaga kesehatan? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita tinjau terlebih dahulu konteks RUU Kesehatan dan apa yang diharapkan dari undang-undang tersebut. Beberapa poin dalam RUU Kesehatan yang dianggap kontrovesial dan berpotensi memicu kriminalisasi tenaga kesehatan adalah sebagai berikut :

1. Pasal 359, pasal ini mengatur tentang tindak pidana penganiayaan terhadap pasien yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Namun, beberapa kalangan khawatir bahwa pasal ini bisa disalahgunakan dan menjerat tenaga kesehatan yang sebenarnya tidak bersalah.

2. Pasal 360, pasal ini mengatur tentang tindak pidana kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang mengakibatkan kematian pasien. Namun, pasal ini juga masih menimbulkan ketidakjelasan tentanf bagaimana cara menentukan apakah kelalaian tersebut bersifat sengaja atau tidak.

3. Pasal 361, pasal ini mengatur tentang tindak pidana kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang tidak mengakibatkan kematian pasien. Namun, pasal ini juga masih belum jelas mengenai definisi dan kelalaian tersebut.

Beberapa kalangan mengkhawatirkan bahwa pasal-pasal diatas dapat digunakan untuk menyalahkan tenaga kesehatan yang sebenarnya tidak bersalah atau melakukan kesalahan yang tidak sengaja. Hal ini dapat menyebabkan ketakutan dan kecemasan ketakutan bagi tenaga kesehatan, serta berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kesehatan. Namun, disisi lain, RUU Kesehatan juga memiliki beberapa poin positif yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. RUU ini mengatur tentang sistem jaminan kesehatan nasional yang dapat memberikan akses pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat indonesia. RUU Kesehatan juga mengatur tentang standar etika dan kode etik bagi tenaga kesehatan, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga kesehatan.

Dalam hal ini, sebaiknya RUU Kesehatan tetap dikaji secara hati-hati, agar tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda dan berpotensi menjerat tenaga kesehatan yang sebenarnya tidak bersalah

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image