Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Yusuf naufal fadillah

Peran Piagam Madinah dalam Membentuk Kerukunan Sosial di Kalangan Madinah

Agama | Tuesday, 30 May 2023, 22:19 WIB

Piagam madinah atau bisa disebutkan sebegai konstitusi tertulis di Madinah yang merupakan sebuah perjanjian yang penting terjadi pada abad ke-7 Masehi di daerah kota Madinah, Arab Saudi. Perjanjian ini ditandatangani dan disetujui langsung oleh Nabi Muhammad SAW dan beberapa suku yang ada di kota Madinah termasuk suku Khajraz dan Suku Aus. Pada saat itu, Madinah adalah kota yang terdiri dari suku-suku Arab yang berbeda dengan perselisihan dan pertempuran yang sering terjadi di antara mereka.

Nabi Muhammad menyadari perlunya membentuk perjanjian yang akan membawa stabilitas, keadilan, dan persatuan di antara suku-suku tersebut. Piagam Madinah ini menjadi titik sentral bagi sejarah Islam dalam pembentukan negara Islam pertama dengan menetapkan landasan hukum antar hubungan suku dalam masyarakat yang ada di Madinah.

Dalam Piagam Madinah juga, Nabi Muhammad SAW berhasil menyatukan suku Muhajirin dan Suku Ansar dan juga beberapa suku lainnya dengan tanpa melihat perbedaan disetiap kelompok tersebut, oleh karena itu terciptalah lingkungan yang damai, aman, tentram dan juga sejahtera dibawah kepemimpinan langsung oleh Nabi Muhammad SAW (Abdullah dkk., 2002). Kemudian pada saat itu juga, madinah menjadi pusat penelitian atau kajian dari kegiatan kegiatan keislaman serta sebagai pacuan dan basis untuk melakukan pengembangan atau bahkan peluasan.

Oleh karena itu piagam madinah tersebut menjadi sebuah dokumen yang menetapkan sejumlah hak hak dan kewajiban kewajiban bagi kaum Muslimin, kaum Yahudi, dan beberapa suku yang ada di kota Yastrib (Sekarang Madinah) sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan kelompok (Assya’bani, 2018).

Hasil dari piagam madinah yang disetujui oleh beberapa kelompok termasuk disetujui langsung oleh Nabi Muhammad SAW tercakup beberapa hal diantaranya:

1. Perlindungan: Piagam Madinah menjamin perlindungan terhadap serangan dari pihak luar terhadap masyarakat Madinah secara keseluruhan. Hal ini mencakup perlindungan terhadap ancaman dan serangan dari suku-suku di luar Madinah.

2. Kebebasan Beragama: Perjanjian ini menjamin kebebasan beragama bagi setiap individu, baik Muslim maupun non-Muslim. Setiap pihak diizinkan untuk menjalankan agama mereka tanpa tekanan atau ancaman.

3. Penyelesaian Sengketa: Piagam Madinah mengatur penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan konsensus. Prinsip ini menunjukkan pentingnya partisipasi aktif semua pihak yang terlibat dalam membuat keputusan yang adil dan mempertimbangkan kepentingan bersama.

4. Kerjasama Ekonomi: Perjanjian ini juga mengatur kerjasama dalam bidang ekonomi antara suku-suku yang berbeda di Madinah. Masyarakat diwajibkan untuk saling membantu dalam perdagangan dan mendukung kegiatan ekonomi yang saling menguntungkan.

5. Pembentukan Negara Islam: Piagam Madinah menjadi landasan perjanjian antar suku yang membentuk negara Islam pertama di Madinah. Perjanjian ini menegaskan persatuan umat Islam dan menetapkan landasan hukum, politik, dan sosial untuk masyarakat Muslim.

6. Model Kepemimpinan: Piagam Madinah juga menggambarkan model kepemimpinan Islam yang inklusif dan partisipatif. Keputusan diambil melalui musyawarah dan konsensus, menghormati kepentingan semua pihak yang terlibat.

7. Hukum dan Keadilan: Perjanjian ini menunjukkan pentingnya hukum dan keadilan dalam Islam. Piagam Madinah mengatur hak-hak dan kewajiban individu serta menyediakan kerangka kerja untuk penyelesaian sengketa dan perselisihan.

8. Hukum dan Keadilan: Perjanjian ini menunjukkan pentingnya hukum dan keadilan dalam Islam. Piagam Madinah mengatur hak-hak dan kewajiban individu serta menyediakan kerangka kerja untuk penyelesaian sengketa dan perselisihan.

9. Harmoni Antar Suku: Piagam Madinah memberikan contoh bagaimana suku-suku yang berbeda dapat hidup secara harmonis dan bekerja sama dalam masyarakat yang inklusif. Perjanjian ini membawa stabilitas dan persatuan di antara suku-suku yang sebelumnya terlibat dalam konflik.

10. Persatuan: Piagam Madinah mengajarkan pentingnya inklusivitas dan persatuan dalam kehidupan masyarakat Muslim. Prinsip-prinsip perjanjian ini menjadi teladan bagi masyarakat Muslim untuk menghargai perbedaan dan membangun kerjasama antar suku dan kelompok.

11. Prinsip Keadilan: Piagam Madinah menegaskan pentingnya keadilan dalam setiap aspek kehidupan. Hal ini menjadi pengingat bagi masyarakat Muslim untuk memastikan bahwa hukum dan keadilan ditegakkan dalam sistem hukum mereka.

12. Konsultasi dan Partisipasi: Model kepemimpinan yang tergambar dalam Piagam Madinah mendorong konsultasi dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan. Hal ini memberikan inspirasi bagi masyarakat Muslim untuk terlibat dalam proses demokratisasi dan pemerintahan yang responsif.

Dengan adanya Piagam Madinah sebagai peran dalam pembentukan kerukunan sosial yang terjadi di kota Madinah, menjadi sebagai acuan bahwa Islam sudah mengajarkan kita semua bahwa Islam adalah agama yang memiliki kerukunan sosial dan toleransi antar suku bahkan antar agama yang sangat tinggi dan ditambahkan juga bahwa pemimpin pada saat itu yaitu Nabi Muhammad SAW yang menjadi suri tauladan umat Islam.

Daftar Pustaka

Abdullah, T., Sukardja, A., Azra, A., Effendy, B., Munawar-Rachman, B., Syamsuddin, D., Prasetyo, H., Ali-Fauzi, I., Hendrik Meuleman, J., & Hidayat, K. (2002). Ensiklopedi tematis: Dunia Islam.

Assya’bani, R. (2018). Hak Asasi Manusia (HAM) Dalam Islam: Menelusuri Konsep HAM Dalam Piagam Madinah. Al-Falah: Jurnal Ilmiah Keislaman dan Kemasyarakatan, 18(2), 152–175.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image