RUU Kesehatan: Sudah Sampai Mana?
Politik | 2023-05-30 21:48:35Pemandangan para tenaga kesehatan yang “turun ke jalan” sudah biasa terjadi seperti bakti sosial, sunat massal, penggalakkan program kesehatan, dan lain sebagainya. Namun, lain halnya dengan aktivitas “turun ke jalan” yang dilakukan oleh para tenaga kesehatan tahun ini, yakni menyuarakan pendapat mereka sebagai tanggapan akan proses pengesahan RUU Kesehatan melalui aksi demo di beberapa wilayah Indonesia pada 8 Mei 2023. Aksi ini dihadiri oleh beberapa organisasi profesi kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). Meskipun tujuan awal dibuatnya RUU Kesehatan adalah untuk memperbaiki sistem ketahanan serta memudahkan masyarakat dalam berobat dan calon dokter spesialis dalam menempuh pendidikan, beberapa pasal masih dianggap cacat dan perlu diadakannya peninjauan ulang sebab dinilai berpotensi mengkriminalisasi dan melemahkan profesi dokter. Melansir situs resmi IDI, terdapat dua isu krusial dalam draf RUU Kesehatan yaitu marginalisasi organisasi profesi dan peran menteri yang akan menjadi penentu kebijakan kesehatan. Selain dua permasalahan krusial tersebut, terdapat pula pasal yang masih rancu mengenai standar nasional pendidikan tenaga medis atau tenaga kesehatan, kelalaian tenaga kesehatan, serta penyetaraan zat adiktif narkotika dengan tembakau.
Pro-kontra yang terjadi seputar RUU Kesehatan tidak menggoyahkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menyetujui RUU Kesehatan yang menjadi inisiatif DPR. Persetujuan dari Badan Legislasi ini membawa RUU Kesehatan menuju tahap pengesahan sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna mendatang. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Badan Legislasi di Gedung Parlemen, Jakarta pada hari Selasa (7/2/2023). Tahapan ini mengindikasikan secara resmi bahwa proses partisipasi publik dimulai, dimana pemerintah dan DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai forum. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah masih memegang prinsip bahwa masyarakat merupakan stakeholders yang harus dilibatkan dalam proses partisipasi publik melalui berbagai kegiatan selain aksi demo. Dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, kegiatan partisipasi publik akan dilakukan baik dengan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO, dan organisasi lainnya baik secara luar jaringan maupun dalam jaringan.
Juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril menyatakan bahwa partisipasi publik dalam skala luas akan memicu reformasi di sektor kesehatan sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah, dan akurat serta dapat mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, tenaga kesehatan yang kurang merata, gizi buruk, hingga layanan kesehatan yang tidak sesuai. Apabila dianalisis lebih detil lagi, salah satu tujuan pembuatan RUU Kesehatan yakni memudahkan calon dokter spesialis dalam menempuh pendidikan dengan layanan masyarakat yang akurat memiliki unsur bertolak belakang. Sebagai usulan, kekurangan tenaga kesehatan dalam suatu wilayah, khususnya dokter, dapat diatasi dengan penempatan profesi dokter yang bersifat wajib untuk tiap wilayah. Bukan rahasia lagi bahwa notabene tenaga kesehatan ingin melanjutkan profesinya di wilayah Jawa, menyebabkan daerah maupun wilayah pelosok di Indonesia tidak mendapatkan jasa dokter. Meskipun usaha pemerataan profesi dokter ini juga akan menuai pro-kontra dengan prediksi pemberlakuannya pun akan lama, memperbanyak profesi dokter dengan memudahkan mereka dalam beberapa aspek selama pendidikan kedokterannya bukan merupakan solusi yang efektif, bahkan justru meningkatkan risiko kelalaian tenaga kesehatan.
Benar adanya jika RUU Kesehatan masih memiliki banyak celah dan dinilai terburu-buru, terlebih lagi sektor kesehatan merupakan sektor yang berhubungan dengan nyawa suatu individu sehingga kesalahan dalam satu tindakan pelayanan kesehatan dapat berisiko dalam mempertahankan keberlangsungan hidup seseorang. Niat memudahkan akses masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan tidak sebanding dengan tindakan tenaga kesehatan yang tidak kompeten. Masyarakat meletakkan harapan besar dalam kelanjutan RUU Kesehatan yang saat ini telah sampai pada tahap penerimaan 3020 Daftar Investarisasi Masalah (DIM). Daftar tersebut akan dibahas dalam Rapat Panitia Panja RUU Kesehatan sebagai penentu apakah RUU Kesehatan memang layak disahkan dan diterapkan demi ketahanan negara atau hanya formalitas belaka tanpa adanya tindakan lapangan yang nyata?
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.