Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Renata Kaloka Artanti

Maraknya Kasus KDRT sebagai Akibat Budaya Patriarki di Indonesia

Lainnnya | Tuesday, 30 May 2023, 15:43 WIB
Sumber Gambar : https://psbhfhunila.org/2022/10/06/kdrt-2-sanksi-hukum-kekerasan-dalam-rumah-tangga/

Kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kini masih marak terjadi di Indonesia. KDRT sendiri merupakan tindakan kekerasan yang dilakukan di dalam lingkup rumah tangga yang melanggar hak asasi manusia. Dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 disebutkan bahwa pelaku Kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat dijerat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sejak 1 Januari 2022 hingga 14 Februari 2023 mencatat bahwa sudah ada 3.173 kasus kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan data tersebut, korban KDRT memang di dominasi oleh perempuan yakni dengan persentase sebesar 85%. Tingginya persentase KDRT terhadap Wanita ini membuat kita mempertanyakan budaya perlakuan terhadap Wanita di Indonesia selama ini.

Di Indonesia masih banyak miskonsepsi bahwa lelaki memiliki derajat yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita. Hal ini membuat wanita kurang dihormati dan tidak memiliki otoritas terhadap dirinya sendiri.

Budaya patriarki ini sudah menjadi budaya yang diwariskan secara turun-temurun dan dinormalisasikan keberadaanya. Ketika seorang ayah melakukan kekerasan terhadap istrinya, dan disaksikan anak laki-lakinya, anak tersebut akan menganggap hal tersebut normal dilakukan untuk mendisiplinkan Wanita. Contohnya wanita yang selalu dituntut untuk mengikuti kemauan suami bahkan dalam hal yang tidak rasional untuk dilakukan dan tidak diperbolehkan untuk menentang perintah suami. Ketidaksetaraan ini dapat menambah kecenderungan suami untuk melakukan tindakan KDRT.

Selain itu di indonesia, perempuan yang bekerja mendapat anggapan negatif karena mereka dianggap tidak dapat mengurus anak mereka dengan benar. Lalu, Menteri Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa perempuan menerima gaji 23% lebih rendah dibanding laki-laki. Hal ini dapat menjadi salah satu faktor enggannya korban KDRT wanita untuk melaporkan Tindakan kekerasan yang mereka alami dan bercerai dengan suaminya. Sebab mereka sudah terlanjur ketergantungan dengan suami mereka dan menganggap bahwa mereka tidak dapat hidup lebih layak jika bercerai dengan suaminya.

Banyak suami yang masih kurang mengapresiasi pekerjaan ibu rumah tangga. Suami menganggap melakukan pekerjaan rumah tangga merupakan pekerjaan yang tidak memerlukan kemampuan khusus dan merupakan kewajiban untuk semua wanita yang tidak perlu diapresiasi. Hal tersebut terjadi karena laki-laki sejak kecil tidak pernah diwajibkan untuk mengerjakan pekerjaan rumah sedangkan anak perempuan diwajibkan untuk bisa melakukan semua pekerjaan rumah sehingga mereka kurang berempati dengan istri mereka.

Pada hakikatnya, kehidupan manusia penuh dengan persaingan dan tidak ingin mengalami kekalahan, hal yang sama berlaku bagi pasangan suami istri. Persaingan antara suami dan istri terjadi karena ketidaksetaraan di antara keduanya dalam memenuhi keinginan masing-masing, baik dalam hal pengelolaan keuangan, pergaulan, lingkungan kerja, dan masyarakat, yang dapat memicu persaingan yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga. Tidak mengherankan jika kekerasan terhadap perempuan atau istri terjadi hanya untuk memenuhi ego laki-laki atau suami, karena budaya juga memperkuat pandangan bahwa laki-laki tidak boleh kalah atau lebih rendah dari perempuan.

Masyarakat Indonesia sempat dihebohkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa salah satu penyanyi terkenal yaitu Lesti kejora. Suami dari Lesti kejora atau sering disapa Rizky billar ini telah ditetapkan sebagai seorang tersangka. Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Billar meliputi upaya mendorong dan membanting korban ke tempat tidur, serta mencekik leher korban hingga korban terjatuh ke lantai. Aksi tersebut diulangi berkali-kali. Setelah kejadian tersebut, Lesti Kejora sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bunda Menteng Jakarta selama dua hari. Dilaporkan bahwa ia mengalami beberapa luka, termasuk memar yang sebagian besar terdapat di area yang tertutup pakaian dan juga terjadi pergeseran tulang di lehernya. Setelah Rizky Billar didakwa dan dipenjara di Rutan Polres Metro Jaksel, Lesti memutuskan untuk mengunjungi Polres Jaksel dan membatalkan laporan KDRT yang diajukannya terhadap suaminya. Alasannya, Lesti mengungkapkan bahwa dia membatalkan laporan tersebut karena anak mereka menjadi faktor utama.

Terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam menangani dan melindungi korban KDRT, dengan alasan untuk menjaga kondisi psikologis anak atau menjaga nama baik keluarga, korban bergantung secara finansial pada pelaku, korban takut ancaman dari pelaku/suami, dan alasan budaya, adat, atau agama.

Oleh karena itu, pemahaman tentang budaya kesetaraan sangat diperlukan dalam kehidupan berpasangan, keluarga, dan masyarakat. Dalam budaya kesetaraan, laki-laki dan perempuan dapat menemukan kemampuan masing-masing dalam memenuhi keinginan tanpa merasa rendah atau lebih tinggi dari pasangan mereka. Dengan pemahaman tersebut, terutama para laki-laki tidak lagi diharuskan memenuhi ekspektasi budaya patriarki yang menempatkan laki-laki di atas perempuan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image