Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Usman Lathifudin shidiq

Mengenal Maysir dan Gharar dalam Bermuamalah

Agama | Saturday, 27 May 2023, 14:53 WIB
Dokumen pribadi

Dengan kodratnya manusia sebagai makhluk sosial pasti mengalami kebutuhan-kebutuhan Ekonomi dari pihak lain untuk menjalani hidupnya. Tetapi sebagai pemeluk agama islam yang menyandarkan semua aktifitas pada kehidupan sehari-hari pada ketentuan-ketentuan hukum Islam yang mana sudah ditetpkan dalam sumber utama hukum Islam yakni, Al-Qur'an, sunnah, ijma', dan Qiyas. Maka dari itu sepantasnya bagi masyarakat muslim khususnya di Indonesia dan seluruh dunia untuk menghindari transaksi untuk memenuhi kebutuhan Ekonominya yang terindikasi mengandung Gharar, dan Maysir. Dari hal itu, perlu kita menelaah lebih mendalam lagi tentang keharaman Gharar dan Maysir dalam transaksi Ekonomi Islam. Sedangkan hasil dari menelaah ditemukan bahwasanya Gharar dan Maysir merupakan sesuatu yang tidak di perbolehkan di dalam syari'at Islam. Maka dari itu, untuk kita sebagai pelajar abadi merupakan hal yang bagus di dalam memahami dan mengamalkannya dalam kehidupan yang fana ini.

Pengertian Mengenai Maysir dan Gharar

MAYSIR

Yang pertama adalah Maysir atau Qimar yaitu suatu bentuk permainan yang didalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang, maka ia akan mengambil keuntungan dari pemain yang kalah dan sebaliknya. Contoh dari maysir ini adalah judi, sedangkan beberapa aktivitas yang termasuk dalam kategori judi yang telah dilarang misalnya seperti SMS berhadiah sesuai dengan Fatwa MUI No. 9 Tahun 2008 Tentang SMS Berhadiah dan kuis berbasis telepon sesuai arahan dari Dr. Nasr Farid, Mufti Mesir, Sekjen Majma al Buhuts al Islamiyyah, Wafa Abu ‘Ajuz dan Syeikh Abdul Aziz bin Baz.

GHARAR

Selanjutnya adalah Gharar yaitu ketidakpastian dalam transaksi yang diakibatkan dari tidak terpenuhinya ketentuan syariah dalam transaksi tersebut. Dampak dari transaksi yang mengandung gharar adalah adanya pendzaliman atas salah satu pihak yang bertransaksi sehingga hal ini dilarang dalam islam.

Beberapa kategori unsur gharar antara lain dari segi kuantitas tidak sesuainya timbangan atau takaran, kemudian dari siis kualitas terdapat ketidakjelasan pada kualitas barang, selanjutnya dari sisi harga adanya dua harga dalam satu transaksi, dan yang terakhir dari sisi waktu yaitu terdapat ketidakjelasan pada waktu penyerahan.

Larangan Maysir & Gharar Dalam Alquran

Mengenai hal ini sudah terdapat dalil Al-Qur’an yang melarang maysir/gharar dalam QS. Al Maidah: 90 berikut:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)

Berbagai Bentuk Maisir yang Wajib Dihindari

Sebenarnya, maisir tidak dibatasi pada taruhan atau judi saja. Beberapa tindakan yang termasuk dalam tindakan maisir adalah:

· Game online yang mempunyai konsep menyerupai taruhan. Misalnya adalah game Higgs Domino. Para pemain game online semacam itu biasanya akan kehilangan chips, coin, atau uang dalam game yang dibeli dengan menggunakan uang asli.

· Togel yang merupakan skema transaksi dengan pembelian kupon serta mengharuskan pembelinya untuk menebak angka dengan jumlah beberapa digit.

· Asuransi konvensional yang mengandung unsur maisir karena adanya spekulasi atas sesuatu yang masih belum tentu akan terjadi di waktu yang akan datang.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image