Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Anisa Kharisma Salsabila

Proteksi Radiasi Pada Radiologi Diagnostik dan Intervensional

Eduaksi | Wednesday, 24 May 2023, 23:05 WIB

Anisa Kharisma Salsabila

D-4 Tekhnologi Radiologi Pencintraan

Fakultas Vokasi - Universitas Airlangga

Radiologi merupakan salah satu pemeriksaan yang dilakukan dengan bantuan pesawat sinar-x dalam menegakkan suatu diagnosa. Sinar-x sendiri didefinisikan sebagai bagian dari radiasi pengion. Dengan manfaat dalam menegakkan diagnosa, sinar-x juga memiliki efek yang dapat menyebabkan masalah kesehatan bagi para pekerja , maupun masyarakat disekitarnya. Efek yang dapat di timbulkan dapat berupa efek determinasi maupun efek stokastik. Oleh karena itu pentingnya bagi para pekerja untuk menerapkan proteksi radiasi dalam menjalankan tugasnya. Penggunaan APD bagi para pekerja khusus radiografer merupakan salah satu upaya untuk mengurangi efek yang ditimbulkan dari paparan radiasi. Proteksi radiasi juga dapat diterapkan pada pasien dengan memerhatikan 3 prinsip proteksi radiasi yaitu : Justifikasi, Optimisasi, dan Pembahasan Dosis (Limitasi).Radiasi sendiri memiliki pengertian merupakan suatu pancaran energi yang melewati materi yang berbentuk panas dan gelombang elektromagnetik. Adapun jenis radiasi dibagi menjadi 2 berdasarkan sumber radiasinya :

1. Radiasi Alam : Yaitu radiasi yang berasal dari sinar cosmos, sinar Gamma kerak bumi, peluruhan radon, serta thorium di udara, dan radionuklida dari bahan makanan.

2. Radiasi Buatan : Yaitu radiasi yang disebabkan melalui tindakan manusia. (Contohnya : pemeriksaan X-ray, radiasi dari pembangkit tenaga nuklir, radiasi dari bidang industri). Radiasi Buatan dibedakan menjadi :

A. Radiasi Non-Pengion : Adalah radiasi yang ketika melewati suatu materi atau jaringan biologis tidak menginisiasi. (Contoh : Gelombang Tv, radio, sinar inframerah, sinar ultraviolet, dan cahaya tampak).

B. Radiasi Pengion : Adalah radiasi yang ketika melewati suatu materi atau jaringan biologis dapat menginisiasi, karena berupa gelombang elektromagnetik yang memiliki muatan. (Contoh : partikel alpha, Beta, sinar-x, Gamma, neutron).

Dalam penggunaan sinar-x yang merupakan bagian dari radiasi pengion. Maka, tak dapat dipungkiri bahwa kita akan menerima efek dari paparan radiasi pada saat proses pemeriksaan. Apabila paparan radiasi yang diterima pada dosis yang cukup tinggi dalam rentang waktu yang pendek dapat menimbulkan efek Deterministik dengan gejala seperti : mual, muntah, diare, demam, pingsan, kulit memerah, kerontokan rambut, bengkak hingga terasa terbakar, serta nyeri dan kejang - kejang. Pada efek Stokastik yang terjadi akibat paparan radiasi dengan dosis tinggi dalam jangka waktu yang lama mengakibatkan terjadinya perubahan pada sel sehingga menimbulkan potensi terjadinya kanker.Untuk itu pengetahuan mengenai keamanan, keselamatan, dan proteksi terhadap bahaya Radiasi sangatlah penting, dan menjadi bagian utama bagi orang yang bersinggungan dengan hal tersebut. Menurut (Hiswara.2015) proteksi merupakan aspek yang sangat penting dalam pengendalian efek yang merugikan orang lain. Selain itu disebut juga pada Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir No.8 Tahun 2011 mengenai keselamatan proteksi radiasi pada pemanfaatan diagnostik dan intervensional, maka keselamatan radiasi pengion dibidang kesehatan ini adalah tindakan yang dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada pasien, pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan sekitarnya. Berikut merupakan penerapan proteksi radiasi untuk mencegah dan mengurangi efek Deterministik dan efek Stokastik yang ditimbulkan oleh paparan radiasi pada pasien, pekerja, dan lingkungan :

1. Proteksi Radiasi Pada Pasien

Pada pasien proteksi radiasi dapat dilakukan dengan pemberian efek serendah mungkin sesuai kebutuhan klinis dan meminimalisir efek radiasi terhadap tubuh (Barunawaty.2020). Adapun hal yang dilakukan untuk proteksi radiasi pada pasien ini adalah dengan menggunakan 3 prinsip proteksi radiasi, yaitu :

A. Justifikasi : Paparan radiasi yang diterima harus memiliki manfaat yang lebih besar dari resikonya.

B. Optimisasi : Menggunakan dosis radiasi seminimal mungkin dengan pertimbangan faktor ekonomi dan sosial. Aparan yang mengenai harus sesuai dengan prinsip ALARA (As Low As Reasonably Achievable)

C. Limitasi : Jumlah dosis yang diterima tidak boleh melebihi nilai batas dosis (NBD).
Menurut PERKA BAPETEN No.4 Tahun 2013 batas nilai dosis radiasi (NBD) yang boleh diterima adalah sebagai berikut:

✓ 1. NBD Personil

• Dosis Evektif : 20 mSv/ tahun selama 5 tahun berturut - turut dan 50 mSv dalam 1 tahun tertentu.

• Dosis Ekuivalen : - Lensa mata : 150 mSv dalam 1 tahun - Kulit, kaki, tangan : 500 mSv dalam 1 tahun

✓ 2. NBD Masyarakat

• Dosis Evektif : 1 mSv dalam 1 tahun

• Dosis Ekuivalen : - Lensa mata : 15 mSv dalam 1 tahun - Kulit : 50 mSv dalam 1 tahun

2. Proteksi Radiasi Pada Pekerja

Pada pekerja, proteksi radiasi harus menggunakan APD yang berlapis timbal, diantaranya :

https://readyexpose.com/apd-alat-pelindung-diri-petugas-radiologi/

A. Apron : Melindungi bagian tubuh hingga lutut, ketebalan 0,25 milimeter pb padar adiologi diagnostik, dan ketebalan 0,5 milimeter pada radiologi intervensional.
B. Tabir Pb : Digunakan untuk pemeriksaan dengan mobile x-ray di ruang intensive care. Harus ada kaca intip dan dilapisi bahan 1 milimeter Pb. Ukuran untuk tabir ini yaitu : Tinggi 2m x Lebar 1m.
C. Kaca Mata Pb : Melindungi lensa mata, dan terbuat dari dari timbal 1 milimeter Pb.
D. Sarung Tangan Pb : Melindungi jari – jari hingga pergelangan tangan, dengan atenuasi0,25 milimeter pb pada modalitas 150 kV.
E. Apron Thyroid : Melindungi daerah thyroid, terbuat dari 1 milimeter Pb.
F. Apron Gonad : Melindungi daerah gonad (pinggul), ketebalan ketebalan 0,25 milimeter Pb pada radiologi diagnostik, dan ketebalan 0,5 milimeter pb pada radiologi internasional.


3. Proteksi Radiasi Pada Lingkungan Proteksi radiasi pada lingkungan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut :

1. Lokasi unit radiologi harus berada pada tempat yang mudah diakses, sehingga mudah dicapai dari poliklinik, kamar bedah, unit perawatan intensif.

2. Memperhatikan Besarnya alat radiologi harus sesuai dengan tipe rumah sakit yang akan dibangun.

3. Meja pengontrol alat rontgen berada dibelakang dinding proteksi dengan ketebalan 2 mm pb.

4. Luas ukuran ruang pemeriksaan adalah 4 x 3 x 2,8 m supaya memungkinkan memasukkan tempat tidur pasien.

5. Dinding ruangan dibuat dari bata yang berkualitas baik dengan ketebalan minimal 25 cm, jika dengan beton minimal 15 cm. Dinding yang dibuat ekivalen 2 mm Pb.

6. Arah penempatan peawat sesuai petunjuk ahli radiologi, dengan ketinggian ruang 2,8 m dan tinggi jendela 2m diatas dinding.

7. Kawat listrik harus dihubungkan ke tanah.

8. Perlengkapan pemeriksaan rontgen (karet, tabir penguat, film) harus dalam keadaan baik agar tidak menimbulkan artefak.

9. Kamar gelap denga ukuran 3 x 2 x 2,8 m, cat dinding berwarna cerah dan lantai terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image