Pentingnya Undang-Undang untuk Melindungi Data Pribadi
Politik | 2023-05-23 22:38:33Pada akhir tahun lalu, Presiden Joko Widodo secara resmi menyetujui UU No. 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi (PDP). Undang-Undang ini mengatur mengenai jenis data pribadi, tanggung jawab pengendali data pribadi, transfer data pribadi antar negara, larangan penggunaan data pribadi, serta sanksi yang diberikan bagi pelanggar. Undang-Undang ini berlaku untuk perusahaan atau organisasi yang bertanggung jawab dalam mengelola data pribadi konsumen, baik sebagai pengendali data maupun prosesor data.
Langkah ini dianggap sebagai terobosan bagi kalangan bisnis dalam memperkuat perlindungan, keamanan, dan kedaulatan data. Selain itu, langkah ini juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif. Selaras dengan semangat KTT G20 Bali, para anggotanya telah sepakat tentang pentingnya memajukan transformasi digital melalui berbagai cara. Komitmen untuk memajukan transformasi digital melalui berbagai cara termasuk mendorong aliran data yang bebas dan merangkul semua pihak dalam mengatasi tantangan dunia virtual dengan memanfaatkan teknologi komputasi awan (cloud computing).
Undang-Undang ini memberikan kejelasan mengenai peran entitas bisnis dalam penyimpanan, pengelolaan, dan pemrosesan data pribadi konsumen. Hal ini sangat penting untuk menegakkan standar keamanan yang diperlukan. Dalam hal terjadi kelalaian dalam pemrosesan data pribadi, terdapat sanksi yang dapat diberlakukan, baik berupa sanksi administratif, denda, maupun sanksi pidana.
Tindakan ini mencerminkan komitmen serius pemerintah dalam melindungi hak konsumen terhadap data pribadi mereka. Hal ini juga membangun kepercayaan dan keyakinan konsumen bahwa hak-hak mereka terkait penyimpanan dan penggunaan data dilindungi secara komprehensif oleh hukum yang ada.
Dari perspektif industri dan institusi, kebijakan ini memberikan panduan yang jelas dalam meningkatkan kualitas perlindungan bagi konsumen di Indonesia. Hal ini membantu industri dan institusi untuk menyediakan perlindungan yang lebih baik terhadap data pribadi konsumen dan menjaga kepercayaan konsumen dalam menggunakan layanan mereka.
Salah satu hal kunci penting dari aturan ini adalah adanya kewajiban bagi operator dan pemrosesan data untuk mengadopsi strategi tata kelola data terbaik. Tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan dan perlindungan yang efektif, bahkan mendorong perusahaan untuk menunjuk petugas khusus yang bertanggung jawab dalam mengelola perlindungan data. Harapannya, dengan langkah ini, subjek data akan mendapatkan perlindungan maksimal terhadap data pribadi mereka.
Salah satu contoh lain yang fundamental adalah adanya izin transfer data pribadi lintas batas negara. Namun, penting untuk memastikan bahwa data tersebut diproses dengan cara yang optimal, dengan keamanan yang tinggi, dan sesuai dengan izin dari pemilik data. Keputusan ini memberikan pendekatan yang lebih efektif dan kuat dalam melindungi data pribadi dan ruang siber negara kita.
Untuk mendukung transfer lintas batas, diperlukan percepatan dalam adopsi penggunaan teknologi komputasi awan (cloud hyperscale). Teknologi ini dapat diandalkan dan didasarkan pada jaringan pusat data yang tersebar di seluruh dunia, dengan kemampuan skalabilitas yang dapat disesuaikan dengan fleksibilitas terhadap kebutuhan yang terus berubah. Dalam konteks ini, aliran data lintas batas menjadi elemen kunci yang memainkan peran penting dalam mencapai tujuan tersebut.
UU PDP adalah langkah positif dalam upaya menyeluruh untuk melindungi data, mengingat banyaknya manfaat yang diberikannya kepada subjek data, operator, dan prosesor data. Pelaku bisnis sebagai pemangku kepentingan berharap dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam mengkaji dan mengharmonisasikan peraturan di sektor keuangan, perbankan, pemerintahan, kesehatan, dan sektor lainnya agar sejalan dengan semangat transfer data lintas batas.
Pada akhirnya, kolaborasi tersebut menjadi dasar yang kuat untuk memastikan adopsi praktik terbaik dalam pengolahan data secara global, memperkuat pertahanan digital Indonesia, serta mendorong kebijakan digital yang inklusif guna mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.