Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Yoga Prastyo

PPN11 Sebagai Solusi atau Ancaman bagi Kelas Menengah dan Rakyat Miskin

Politik | 2023-05-23 12:09:29
Ilutrasi PPN 11% ( Radar Lombok )

Perdebatan mengenai PPN 11% sebagai solusi atau ancaman bagi kelas menengah dan rakyat miskin masih terus berlangsung. Waktu akan menunjukkan apakah kebijakan ini mampu memberikan manfaat nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, sambil memperhatikan keberlanjutan dan perlindungan kepentingan kelas menengah dan rakyat miskin.

Pemerintah telah mengumumkan kebijakan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dan memperbaiki kondisi ekonomi. Namun, keputusan ini menuai pro dan kontra di masyarakat, terutama terkait dampaknya pada kelas menengah dan rakyat miskin. Beberapa menganggapnya sebagai solusi yang diperlukan untuk memperkuat ekonomi, sementara yang lain mengkhawatirkan akan menjadi beban tambahan bagi mereka yang sudah berjuang memenuhi kebutuhan dasar.

Salah satu argumen yang disampaikan oleh para pendukung kebijakan ini adalah bahwa peningkatan PPN menjadi 11% akan memberikan sumber pendapatan tambahan bagi pemerintah, yang nantinya dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Mereka berpendapat bahwa dengan meningkatnya penerimaan negara, pemerintah akan memiliki lebih banyak sumber daya untuk mengalokasikan dana pada sektor-sektor kunci seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi kelas menengah dan rakyat miskin melalui peningkatan akses terhadap layanan publik yang lebih baik.

Namun, di sisi lain, banyak yang khawatir bahwa peningkatan PPN akan memberikan beban ekstra pada kelas menengah dan rakyat miskin. Kelompok ini berpendapat bahwa kelas menengah yang sudah merasa tertekan oleh biaya hidup yang tinggi akan semakin terbebani dengan adanya pajak yang lebih tinggi. Selain itu, rakyat miskin yang telah berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari juga akan terdampak secara langsung. Peningkatan harga barang dan jasa yang disebabkan oleh PPN 11% dapat menyebabkan kesulitan ekonomi yang lebih besar bagi mereka yang bergantung pada pengeluaran terbatas.

Dalam menjawab kekhawatiran ini, pemerintah telah menyatakan komitmen untuk memastikan kebijakan ini tidak memberatkan kelas menengah dan rakyat miskin. Mereka berencana untuk memberikan kompensasi melalui program perlindungan sosial dan subsidi bagi mereka yang terdampak secara ekonomi. Selain itu, pemerintah juga berjanji untuk memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana yang diperoleh dari peningkatan PPN, guna memastikan dana tersebut digunakan secara efektif untuk kepentingan masyarakat.

Namun, masih terdapat keraguan di kalangan masyarakat mengenai efektivitas langkah-langkah kompensasi yang diambil oleh pemerintah. Beberapa kelompok advokasi masyarakat telah mengajukan desakan agar pemerintah melakukan penilaian yang lebih mendalam terkait dampak PPN 11% ini terhadap kelas menengah dan rakyat miskin. Mereka menginginkan kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa beban ekonomi tidak semakin bertambah bagi mereka yang sudah berjuang mencukupi kebutuhan hidup.

Dalam situasi ini, perdebatan mengenai PPN 11% sebagai solusi atau ancaman bagi kelas menengah dan rakyat miskin masih terus berlangsung. Waktu akan menunjukkan apakah kebijakan ini mampu memberikan manfaat nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, sambil memperhatikan keberlanjutan dan perlindungan kepentingan kelas menengah dan rakyat miskin.

Yoga Prastyo : Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Singaperbangsa Karawang

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image