
Menghindari Riba dengan Bank Syariah
Ekonomi Syariah | Monday, 22 May 2023, 16:54 WIB
Salah satu hal yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional adalah tidak adanya bunga (riba) yang dilarang dalam Islam. Secara umum terdapat dua jenis bunga bank, yaitu bunga simpanan dan bunga pinjaman. Bunga simpanan adalah bunga yang diberikan oleh pihak bank kepada nasabah atas kepemilikan dana yang disimpan di bank tersebut. Sedangkan bunga pinjaman adalah bunga (imbalan) yang harus dibayarkan pihak debitur (nasabah yang meminjam sejumlah dana dari bank tersebut) kepada pihak bank yang bersangkutan. Hingga saat ini masih ada perbedaan pendapat terkait bunga bank termasuk riba atau tidak. Tetapi menurut saya, bunga bank jenis pinjaman termasuk golongan riba qardh. Riba qardh adalah riba yang muncul ketika seseorang meminjam uang dengan waktu pelunasan (tenor) tertentu dan pihak yang meminjamkan memberi syarat berupa imbalan/bunga.
Larangan riba sendiri tertera pada beberapa ayat Al-Quran
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Artinya: Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Q.S Al-Baqarah (2) : 275)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًا مُّضَٰعَفَةً ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (Q.S Ali-Imran (3) : 130)
وَّاَخۡذِهِمُ الرِّبٰوا وَقَدۡ نُهُوۡا عَنۡهُ وَاَكۡلِـهِمۡ اَمۡوَالَ النَّاسِ بِالۡبَاطِلِ ؕ وَاَعۡتَدۡنَـا لِلۡـكٰفِرِيۡنَ مِنۡهُمۡ عَذَابًا اَ لِيۡمًا
Artinya : dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih. (Q.S An-Nisa (4) : 161)
وَمَاۤ اٰتَيۡتُمۡ مِّنۡ رِّبًا لِّيَرۡبُوَا۟ فِىۡۤ اَمۡوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرۡبُوۡا عِنۡدَ اللّٰهِ ۚ وَمَاۤ اٰتَيۡتُمۡ مِّنۡ زَكٰوةٍ تُرِيۡدُوۡنَ وَجۡهَ اللّٰهِ فَاُولٰٓٮِٕكَ هُمُ الۡمُضۡعِفُوۡنَ فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖ ۚ وَاِنۡ تُبۡتُمۡ فَلَـكُمۡ رُءُوۡسُ اَمۡوَالِكُمۡ ۚ لَا تَظۡلِمُوۡنَ وَلَا تُظۡلَمُوۡنَ
Artinya : Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya). (Q.S Ar-Rum (30) : 39)
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ ٢٧٨فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖ ۚ وَاِنۡ تُبۡتُمۡ فَلَـكُمۡ رُءُوۡسُ اَمۡوَالِكُمۡ ۚ لَا تَظۡلِمُوۡنَ وَلَا تُظۡلَمُوۡنَ
Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan). (Q.S Al-Baqarah (2) : 277-278)
Dari kelima ayat Al-Quran tersebut, dapat dilihat bahwa Allah SWT sangat membenci dan bahkan mengharamkan riba. Balasan bagi orang-orang yang memakan riba telah dijanjikan azab yang pedih serta menjadi penghuni neraka yang kekal di dalamnya.
Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mukhlis Rahmanto, pengambilan jasa yang dilakukan oleh Bank Syariah ketika nasabah mengambil pinjaman tidak termasuk riba dan hal tersebut dibolehkan. Hal ini dikarenakan bank syariah menggunakan akad yang disepakati oleh pihak bank dan pihak nasabah di awal. Terdapat 3 akad yang umum digunakan dalam perbankan syariah, yaitu akad mudharabah, akad murabahah, dan akad musyarakah. Akad mudharabah adalah akad diantara dua pihak, dimana salah satu pihak menyerahkan sejumlah uang kepada pihak lain untuk dijadikan modal dalam berusaha (berdagang) dengan keuntungan dibagi untuk mereka berdua berdasarkan kesepakatan, dan jika terjadi kerugian ditanggung pemilik modal. Sedangkan akad murabahah merupakan akad dimana salah satu pihak menjual suatu barang dengan memberi tahu pembeli harga beli asli barang tersebut, dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba. Dan yang terakhir, akad musyarakah, merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih, dengan masing-masing pihak memberi kontribusi dana dan kesepakatan untuk membagi keuntungan dan menanggung kerugian sesuai yang telah disepakati.
Bank syariah juga menggunakan sistem bagi hasil alih-alih dengan sistem bunga. Dalam sistem bagi hasil, penentuan rasio/nisbah bagi hasil ditentukan ketika akad dengan mempertimbangkan kemungkinan untung rugi, tidak seperti sistem bunga yang hanya mengasumsikan bahwa usaha yang dijalankan selalu untung. Besar rasio bagi hasil pun didasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh, berbeda dengan sistem bunga yang didasarkan pada jumlah modal yang dipinjamkan bank. Jumlah pembagian laba dalam sistem bagi hasil juga meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
Dengan melihat manfaat yang didapat dari bank syariah, menurut saya nasabah bank syariah tidak perlu memindahkan dana mereka ke bank konvensional. Supaya data pribadi aman, nasabah disarankan untuk rutin mengubah password. Nasabah juga tidak disarankan untuk mengakses mobile banking dengan wifi umum. Selain itu, nasabah juga perlu melakukan update software di perangkat yang digunakan guna memperbaharui sistem keamanan supaya terhindar dari peretasan. Mari tetap istiqomah untuk menghindari riba salah satunya dengan menyimpan uang kita di bank syariah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.