Riba di Era Digital: Apakah PayLater Termasuk Riba?
Eduaksi | 2025-12-08 23:09:54
Penggunaan layanan PayLater dalam transaksi digital modern memiliki potensi besar mengandung unsur riba, terutama ketika terdapat tambahan berupa bunga, biaya administrasi, atau denda keterlambatan yang disyaratkan dalam akad. Dalam perspektif ekonomi Islam, riba dalam bentuk apa pun, terutama riba qardh pada transaksi pinjaman berbasis bunga yang telah disepakati para ulama sebagai sesuatu yang haram karena mengambil keuntungan dari kebutuhan dan kesulitan orang lain.
Dalil Al-Qur’an dan hadis menyebutkan secara tegas bahwa riba merupakan praktik yang dilarang dan termasuk dosa besar, sehingga penggunaannya tidak hanya berdampak buruk secara spiritual, tetapi juga memberikan efek buruk bagi kehidupan ekonomi dan sosial. Praktik PayLater yang berbasis bunga dapat memicu perilaku konsumtif, beban utang, serta ketidakstabilan ekonomi individu maupun masyarakat.
Sebagai alternatif, Islam telah menawarkan solusi ekonomi yang lebih adil dan berkeadilan melalui sistem keuangan syariah seperti akad murabahah, ijarah, musyarakah, dan qardh hasan, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan manusia tanpa menimbulkan eksploitasi. Dengan memahami prinsip-prinsip ini, umat Islam diharapkan mampu membuat keputusan finansial yang lebih bijak, menghindari utang berbunga, dan memilih sistem transaksi yang sesuai dengan syariat.
Dengan demikian, penting bagi kita untuk membangun kesadaran dalam menggunakan fasilitas keuangan modern, memprioritaskan kebutuhan daripada keinginan, serta berupaya menjalankan aktivitas ekonomi yang selaras dengan prinsip halal dan berkah.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
