Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Fajar

Antara Upah dan Hidup Layak

Eduaksi | Friday, 24 Dec 2021, 13:23 WIB
Ilustrasi upah, sumber : pixabay

Pandemi Covid-19 tak hanya menimbulkan krisis Kesehatan dan ekonomi, tetapi juga berdampak pada ketenagakerjaan. Setelah 2021 upah buruh tak naik karena resesi ekonomi pada 2020, saat ini buruh menuntut kenaikan 7-10 persen untuk 2022. Tuntutan ini bagai pisau bermata dua, antara komitmen memberikan kehidupan layak bagi buruh dan upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Jika merujuk PP Nomor 75 Tahun 2015, kenaikan UMP tahun depan 8,67 persen yang merupakan hasil penjumlahan pertumbuhan ekonomi triwulan II – 2021 sebesar 7,07 persen dan angka inflasi September 2021 (year on year) sebesar 1,6 persen. Namun, jika menggunakan aturan baru sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021, kenaikan upah buruh tak sebesar itu. Kenaikannya bukan berdasarkan penjumlahan pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi, tetapi nilai salah satu yang terbesar di antara keduanya.

Namun, jika menggunakan aturan baru sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021, kenaikkan upah buruh tak sebesar itu. Kenaikannya bukan berdasarkan penjumlahan pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi, tetapi nilai salah satu yang terbesar di antara keduanya. Jika pada peraturan sebelumnya, angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang digunakan level nasional, tetapi penyesuaian upah dengan formula baru menggunakan angka di tingkat provinsi.

Kebijakan pengupahan merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atas penghidupan layak bagi kemanusiaan, yakni jumlah pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kehidupan mereka dan keluarganya secara wajar. Formula penyesuaian upah minimum baru, lebih rigid dan rumit dari peraturan sebelumnya. Dalam menghitung batas atas upah minimum, memasukkan nilai rata-rata konsumsi per kapita dikalikan rata-rata jumlah anggota rumah tangga dan dibagi rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja.

Harapannya formula ini mencerminkan kondisi hidup layak, tak hanya bagi pekerja lajang tapi juga kebutuhan rumah tangga pada nilai rata-rata di masing-masing daerah. Kenaikan upah minimum tidak hanya berdasarkan kenaikan harga barang/jasa, tetapi juga perubahan komponen pengeluaran/konsumsi. Kehidupan layak sebelum dan seduah pandemi tentu berbeda karena pola konsumsi berubah, menurut hasil survei dampak Covid-19 oleh BPS tahun 2020, pengeluaran penduduk mengalami peningkatan proporsi pada Kesehatan dan informasi/komunikasi

Menggunakan data konsumsi rata-rata hasil survei sosial ekonomi nasional, yang diselenggarakan oleh BPS merupakan langkah tepat sebagai jembatan untuk mengakomodasi komponen kebutuhan hidup yang dinamis. Dalam perhitungan baru, kian besar selisih UMP/UMK dengan batas atas upah minimum, semakin besar pengali untuk kenaikan UMP/UMK setiap tahunnya. Bila nominal UMP/UMK kian mendekati batas atas upah minimum, kian kecil pengali untuk kenaikan UMP/UMK setiap tahunnya. Namun, jika dibandingkan formula kenaikan UMP/UML pada peraturan sebelumnya, dalam PP No 36 Tahun 2021 kenaikan nya lebih kecil karena hanya menggunakan salah satu nilai tertinggi dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi, bukan penjumlahan keduanya.

Permasalahan selanjutnya, ketimpangan upah antarpekerja mengingat kebijakan upah minimum ini diberlakukan untuk usaha berskala menengah dan besar, sedangkan 75 persen tenaga kerja di Indonesia bekerja pada usaha mikro kecil. Ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro kecil. Upah berdasarkan kesepakatan pengusaha dan buruh, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat tingkat provinsi atau 25 persen dari di atas garis kemiskinan provinsi. Karena itu, pekerja usaha mikro kecil mesti mendapatkan perhatian karena rentan jatuh ke jurang kemiskinan.

Kebijakan upah minimum di Indonesia berpengaruh positif dan signifikan pada desilk e-5 hingga desil-ke8 dari distribusi upah, tetapi tidak memberikan pengaruh signifikan pada kelompok 40 persen terbawah distribusi upah (Pratomo, 2012). Mendorong transisi usaha mikro dan kecil (UMK) menjadi usaha menengah besar (UMB) diperlukan untuk meningkatkan nilai tambah dalam perekonomian, sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja agar mampu hidup layak.

Secara teori, kenaikan upah minimum hingga melebihi titik kesembangan antara penawaran dan permintaan tenaga kerja, akan berdampak pada penurunan permintaan terhadap tenaga kerja, terutama di sector formal. Namun perlu diwaspadai, kelebihan penawaran tenaga kerja pada sector formal menjadi tenaga kerja informal.

Selama pandemi, tenaga kerja formal di Indonesia naik dari 75,50 juta orang pada februari 2020 menjadi 78,14 juta orang pada februari 2021. Karena itu, buruh/pekerja usaha mikro atau tenaga kerja informal yang belum mencapai upah minimum, memerlukan perlindungan sosial dari pemerintah agar mampu memenuhi penghidupan layak bagi kemanusiaan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image